Perangi Narkoba hingga ke Akar, Polres Lombok Utara Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten
Lombok Utara, NTB,TelusuR.ID — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lombok Utara terus menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara tidak hanya memburu pengguna, tetapi juga menargetkan bandar dan jaringan pemasok yang menjadi sumber peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus implementasi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polres Lombok Utara memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026, Selasa (9/6).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Mataram, kalangan mahasiswa, serta awak media.

Langkah tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan barang haram yang berhasil disita tidak lagi berpotensi beredar di tengah masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan tren pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Sepanjang 2024, polisi mengungkap 47 perkara narkoba. Angka itu meningkat menjadi 51 perkara pada 2025. Sementara pada 2026, hingga Mei saja, sebanyak 27 perkara telah berhasil dibongkar.

“Baru berjalan lima bulan, kami sudah mengungkap 27 perkara. Sesuai arahan Kapolres, fokus kami bukan hanya menangkap pengguna, tetapi juga mengejar bandar dan pengedar sampai ke sumber pasokan barang,” ujar Nyoman.
Strategi **supply reduction** atau pemutusan jalur distribusi narkoba menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus. Polisi melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah Lombok Utara untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika.
Hasilnya, jaringan yang beroperasi dari Kota Mataram hingga Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, berhasil diidentifikasi dan ditindak.
Dari tiga laporan polisi yang ditangani sepanjang Mei 2026, aparat menyita total 71,73 gram sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 69,97 gram sabu dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga tersangka yang diamankan melalui serangkaian pengembangan kasus, yakni DK alias D di Kota Mataram, SJ alias P di Sambelia, serta AR alias E yang juga ditangkap di wilayah Sambelia, Lombok Timur.
Secara akumulatif, sepanjang 2026 Polres Lombok Utara telah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total mencapai lebih dari 106 gram sabu.
Keberhasilan tersebut memperlihatkan keseriusan Polri dalam menekan peredaran narkoba yang tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Namun pendekatan Polres Lombok Utara tidak semata mengandalkan penegakan hukum. Di saat yang sama, kepolisian juga mengedepankan strategi pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Bersama pemerintah desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, polisi aktif menggelar sosialisasi bahaya narkoba hingga ke tingkat desa.
Kapolres bahkan menjalankan program rutin setiap Sabtu dengan turun langsung ke desa-desa. Selain kegiatan bakti sosial dan layanan kesehatan, program tersebut menjadi sarana membangun kesadaran masyarakat agar berani menolak sekaligus melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Pendekatan ini menunjukkan transformasi Polri yang tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Di sisi lain, Polres Lombok Utara juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang mengalami ketergantungan harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pemulihan.
“Bagi masyarakat atau keluarga yang sudah terlanjur menjadi pecandu, jangan takut melapor. Datang ke kepolisian atau BNN untuk mendapatkan rehabilitasi. Negara telah menyiapkan mekanisme pemulihan karena mereka adalah korban yang harus disembuhkan,” kata Nyoman.
Dengan kombinasi langkah represif terhadap bandar dan pengedar serta pendekatan humanis kepada korban penyalahgunaan narkoba, Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
(Rockerman)



