Spesialis Konser dan Cek Sound: Komplotan Curanmor 14 TKP di Jombang Digulung Polisi

0
34 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Komplotan ini dikenal sangat terorganisir dan memiliki modus operandi yang spesifik saat melancarkan aksinya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Magribi Agus Saputra, mengungkapkan bahwa komplotan ini sengaja mengincar sepeda motor milik warga yang diparkir di area hiburan rakyat. Lokasi keramaian dinilai menjadi tempat paling strategis bagi para pelaku untuk mengecoh korban dan petugas.

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari adanya laporan pengaduan mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan. Korban kehilangan kendaraannya saat tengah asyik menikmati hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) menjelang tengah malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang tersangka yang berbagi peran dalam jaringan kriminal ini.

Keempat tersangka yang diringkus memiliki latar belakang wilayah asal yang berbeda. Mereka adalah YP (38), AA alias Kodok (32), dan AS alias Budi Gopel (37) yang merupakan warga Kota Mojokerto, serta WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung yang selama ini berdomisili di Bandarkedungmulyo, Jombang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Selasa (30/6/2026), AKP Magribi Agus Saputra membeberkan cara kerja komplotan ini. Sebelum beraksi, para pelaku ternyata terlebih dahulu berburu informasi mengenai jadwal kegiatan keramaian di pelosok desa.

“Mereka sengaja mencari informasi titik-titik lokasi pertunjukan orkes melayu, cek sound, hingga acara hiburan rakyat lainnya yang dipadati oleh pengunjung lokal,” jelas AKP Magribi di hadapan awak media.

Setelah menentukan target lokasi, komplotan ini kemudian melakukan survei lapangan untuk memetakan posisi kendaraan yang minim pengawasan. Saat situasi dirasa aman dan konsentrasi massa terpecah oleh bisingnya musik hiburan, eksekutor utama langsung bergerak mendekati sasaran.

Modus eksekusinya terbilang cepat menggunakan peralatan mekanik berupa kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor. Sementara sang eksekutor beraksi, tiga rekan lainnya berdiri menyebar di sekitar lokasi guna mengawasi keadaan agar perbuatan mereka tidak dicurigai warga.

Pelarian komplotan ini akhirnya terhenti pada Minggu (14/6/2026) saat polisi melakukan penyergapan di dua lokasi hiburan berbeda. Dua tersangka ditangkap basah saat sedang mengintai motor di sela-sela acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek.

Sedangkan dua tersangka lainnya diringkus tanpa perlawanan oleh petugas saat sedang membaur di tengah kerumunan penonton pertunjukan Orkes Elsamba. Konser dangdut tersebut kala itu sedang berlangsung di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial untuk proses pembuktian di pengadilan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban pertama, set alat kunci letter T, serta satu unit motor yang kerap digunakan pelaku sebagai sarana operasional.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa komplotan ini telah beraksi sedikitnya di 14 TKP berbeda di wilayah hukum Jombang. Sebaran aksi mereka meliputi Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim telah berhasil merampungkan pemberkasan untuk sembilan kasus yang didukung alat bukti kuat. Sementara untuk lima TKP sisa lainnya, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, keempat paruh baya ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komplotan pencuri spesialis keramaian ini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebagai bentuk transparansi pelayanan, dalam kesempatan konferensi pers tersebut, AKP Magribi juga langsung menyerahkan kembali motor Honda Beat yang sempat dicuri kepada pemiliknya, Nuril Kurniawan, warga Desa Pacarpeluk, Megaluh, yang menyampaikan apresiasi mendalam atas gerak cepat jajaran Polres Jombang.

Tinggalkan Balasan