Kasus Korupsi MBG Mengembang, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Diduga Atur Mitra dan Setor Uang ke Pejabat BGN
JAKARTA,TelusuR.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS, pihak swasta yang diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan mitra pelaksana program sekaligus pemberian uang kepada pejabat BGN.
Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) usai penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan gelar perkara untuk menguji kecukupan alat bukti.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan AYS diduga memperoleh akses khusus dari tersangka sebelumnya, SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan proses penentuan dan verifikasi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, AYS disebut memiliki kemampuan untuk mengetahui lokasi-lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengatur masuknya calon mitra tertentu ke dalam program.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan indikasi adanya intervensi terhadap proses seleksi mitra. Sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi disebut dibatalkan statusnya dan dikembalikan ke tahap awal pendaftaran. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk membuka ruang bagi pihak lain yang ingin memperoleh akses menjadi mitra MBG.
Kejaksaan juga mengungkap dugaan praktik yang lebih serius. AYS disebut memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal resmi Program MBG telah ditutup. Dugaan itu memperlihatkan adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin masuk ke dalam program strategis nasional tersebut.
“Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal portal MBG sudah tutup,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Setelah proses pengaturan titik dapur dan mitra berjalan, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS. Uang tersebut disebut diberikan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dan diduga berasal dari sejumlah mitra yang menginginkan bantuan agar dapat lolos menjadi bagian dari Program MBG.
Temuan penyidik mengarah pada dugaan adanya praktik jual-beli akses dalam pengelolaan program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan utama program sekaligus merugikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaannya.
Atas dugaan perbuatannya, AYS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka baru ini menandai babak lanjutan pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana, pola pengaturan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Fokus penyidikan juga diarahkan pada ada atau tidaknya aktor yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan penyimpangan tata kelola salah satu program prioritas nasional itu.



