JENEWA, TelusuR.id – Jutaan pekerja platform digital di tanah air, seperti driver ojek online (ojol), kurir, hingga pekerja konten, kini bisa bernapas lega. Delegasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Asidat Guntur New (AGN) membawa kabar gembira dari Swiss mengenai adanya proteksi hukum berskala internasional.
Kabar baik tersebut hadir setelah para pekerja platform ini secara resmi memiliki payung hukum global pertama di dunia. Terobosan hukum ini merupakan buah manis dari perjuangan panjang para delegasi buruh internasional, termasuk perwakilan dari Indonesia, yang menyuarakan hak-hak pekerja sektor informal.
Delegasi KSPSI AGN yang diwakili oleh William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan mengonfirmasi bahwa mereka telah merampungkan 12 hari negosiasi yang melelahkan di Jenewa. Dalam forum dunia tersebut, mereka mendorong Indonesia agar menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform.
Komite CNP dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 secara resmi telah mengesahkan konvensi dan resolusi kerja layak untuk sektor ekonomi platform. Pengesahan keputusan bersejarah tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026, waktu setempat di Jenewa, Swiss.
“Ini artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia, punya payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka,” kata William Yani Wea dalam keterangan tertulisnya yang diterima Telusur.id, Minggu (14/6/2026).
Tokoh buruh yang akrab disapa Willy itu mengungkapkan, mandat diplomasi yang diberikan oleh KSPSI AGN di Jenewa kini telah selesai ditunaikan dengan baik. Namun, Willy menegaskan bahwa tugas mereka yang sesungguhnya di Jakarta justru baru saja dimulai.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) ini menyatakan komitmennya untuk mengawal regulasi ini. Langkah pengawalan ketat ini diperlukan agar implementasi konvensi internasional tersebut berjalan mulus di tingkat nasional.
“Kami berkomitmen mengawal agar teknologi platform jadi alat penciptaan kerja layak, bukan mesin eksploitasi digital baru. KSPSI AGN siap jadi garda terdepan untuk mengawal amanat ini,” ujar Willy memberikan penegasan.

Sementara itu, Tonny Pangaribuan mengungkapkan bahwa momentum ILC ke-114 ini telah menciptakan sejarah baru bagi sekitar 59 juta pekerja platform di tanah air. Pihaknya pun mengaku sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari saksi sekaligus pelaku sejarah dalam forum perburuhan dunia tersebut.
“Ini payung hukum global pertama untuk driver ojek online, kurir, pekerja konten digital, hingga freelancer platform,” pungkas Tonny Pangaribuan, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPP KSPSI AGN dan Ketua Umum SP PMIT.
Guna menindaklanjuti capaian di Jenewa, KSPSI AGN langsung menyerukan tujuh langkah konkret di dalam negeri. Langkah pertama ditujukan kepada Pemerintah RI agar segera membentuk Tim Inter-Departemen Ratifikasi Konvensi Platform Economy di bawah Kemenaker, dengan melibatkan KSPSI, APINDO, serta akademisi.
Langkah kedua, KSPSI AGN mendesak DPR RI untuk segera memasukkan ratifikasi konvensi ekonomi platform ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027–2029. Proses legislasi ini diharapkan bisa langsung berjalan begitu ILC ke-115 melakukan adopsi regulasi secara penuh.
Langkah ketiga dan keempat ditujukan kepada Kemenkominfo dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemenkominfo diminta membuat regulasi turunan soal audit algoritma platform digital di Indonesia, sementara BPJS Ketenagakerjaan didorong menyiapkan skema iuran khusus melalui sistem “portable benefit”.
Pada poin kelima, seruan ditujukan kepada jajaran perusahaan platform digital agar mulai melakukan audit mandiri terhadap algoritma mereka sekarang juga. Pihak aplikator didesak untuk segera menghapus praktik sepihak berupa “suspend massal tanpa klarifikasi” yang kerap merugikan mitra pengemudi.
Sementara langkah keenam dan ketujuh ditujukan kepada internal serikat pekerja serta publik secara luas. Serikat pekerja diminta membangun serikat platform sektoral yang lebih spesifik, sedangkan publik diajak untuk tidak sekadar menjadi konsumen aplikasi, melainkan menjadi warga negara yang menuntut platform bertanggung jawab.
Melalui tujuh maklumat konkret ini, KSPSI AGN berharap hasil kesepakatan internasional dari Jenewa tidak hanya berakhir di atas kertas. Implementasi nyata di Indonesia diharapkan bisa segera terwujud demi menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang hakiki bagi puluhan juta pekerja digital tanah air.



