Kades di Jombang Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Mobil, Polisi Lakukan Penyelidikan
JOMBANG,TelusuR.ID — Dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil yang menyeret seorang kepala desa berinisial SAS, Kepala Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, kini memasuki proses hukum. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor, Sutarji, warga Desa Bakalan, melayangkan pengaduan kepada Polres Jombang pada Minggu (21/6/2026). Ia mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp 80 juta setelah mobil Honda Brio tahun 2017 miliknya belum juga kembali.
Menurut keterangan Sutarji, persoalan bermula pada 12 Maret 2026. Saat itu, ia meminta bantuan kepada SAS untuk menyelesaikan suatu persoalan. Sebagai bentuk kesepakatan, mobil miliknya dijadikan jaminan.
Setelah urusan tersebut selesai, Sutarji berupaya mengambil kembali kendaraannya. Ia mendatangi rumah SAS dengan membawa uang Rp 20 juta sebagai bentuk ungkapan terima kasih. Namun, mobil tersebut belum dapat diserahkan dengan alasan kendaraan berada di wilayah Kediri.
Persoalan berlanjut pada 25 Mei 2026. Sutarji mengaku kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Demi mendapatkan mobilnya kembali, ia mendatangi rumah kepala desa tersebut dengan membawa uang tunai Rp 30 juta. Dari jumlah itu, menurut pengakuannya, hanya Rp 5 juta yang diterima, disertai janji bahwa mobil akan dikembalikan pada awal Juni 2026.
Namun hingga pertengahan Juni, kendaraan tersebut belum juga diterima. Sutarji juga mengaku anaknya sempat mendapat intimidasi dari pihak yang berkaitan dengan terlapor. Karena merasa tidak ada itikad penyelesaian, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Sampai hari ini, saya menyatakan mobil itu dibawa Pak Syahbiyan. Yang jelas mobil belum dikembalikan,” kata Sutarji kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Dimas saat dikonfirmasi, Senin.
Hingga kini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Plosokerep berinisial SAS telah dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pihak terlapor. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Saat didatangi di Kantor Desa Plosokerep, SAS juga tidak berada di tempat.
Dengan demikian, informasi yang berkembang saat ini masih bersumber dari keterangan pelapor dan proses penyelidikan kepolisian yang sedang berjalan. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



