JOMBANG, TELUSUR.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas dalam menyongsong momentum Muktamar NU ke-35. Agenda besar ini dinilai sebagai pintu masuk krusial bagi organisasi dalam mengarungi Abad Kedua Nahdlatul Ulama.
Sikap organisasi tersebut diputuskan dalam forum Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) PCNU Jombang, Minggu (03/05/2026). Dalam forum tersebut, PCNU Jombang menekankan pentingnya menjaga kesucian organisasi dari praktik yang dapat mencederai marwah NU.
PCNU Jombang secara kolektif mendorong agar seluruh tahapan pelaksanaan Muktamar ke-35 dilandasi oleh integritas dan moralitas yang kuat. Hal ini dilakukan demi menjamin kualitas kepemimpinan yang akan menahkodai organisasi Islam terbesar di dunia tersebut.

Salah satu poin krusial yang diusulkan secara resmi adalah penetapan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai Majelis Tahkim Aly. Lembaga ini diproyeksikan memiliki wewenang penuh untuk memutus serta menyelesaikan sengketa mandataris dalam forum Muktamar.
Langkah ini diambil guna menjamin proses pemilihan yang adil, transparan, dan jauh dari konflik berkepanjangan. Kehadiran Majelis Tahkim Aly diharapkan menjadi solusi konstitusional bagi dinamika organisasi di tingkat pusat kelak.
“Menghadapi Muktamar ke-35, kami secara tegas mendorong terciptanya pelaksanaan yang bersih dan bermartabat. Integritas moral harus menjadi panglima,” ujar Koordinator SC Muskercab II PCNU Jombang, KH. Sholahuddin Fathurrahman, Senin (04/05/2026) dikutip Telusur.id.

Selain mekanisme sengketa, PCNU Jombang menyerukan kriteria kepemimpinan yang lebih inklusif dan “digdaya”. Organisasi memberikan keleluasaan ruang gerak bagi figur profesional dan pengusaha non-pesantren yang memenuhi syarat untuk ikut berkhidmah di jajaran pengurus pusat.
Di tengah dinamika nasional yang semakin kompleks, PCNU Jombang berkomitmen memposisikan diri sebagai “juru damai”. Sikap ini diambil untuk memastikan kontestasi tidak memecah belah persaudaraan (ukhuwah) di kalangan warga Nahdliyin.
PCNU Jombang menekankan pentingnya mendahulukan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan kelompok, golongan, maupun partai politik tertentu. Konsistensi pada khitah organisasi menjadi harga mati dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.
Selain isu Muktamar, Muskercab II juga merumuskan rekomendasi terkait kemandirian ekonomi. PCNU Jombang mewajibkan verifikasi dan sertifikasi aset NU di semua tingkatan untuk mencegah potensi privatisasi atau peralihan aset menjadi milik pribadi.
Untuk memperkuat akar rumput, akan dibentuk Himpunan Petani NU dan Paguyuban UMKM NU hingga tingkat ranting. Program ini diproyeksikan sebagai solusi konkret dalam mendukung kemandirian pangan dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Optimalisasi fasilitas organisasi juga menjadi sorotan, di mana Gedung Serbaguna (GSG) PCNU di Mojoagung akan dipoles menjadi pusat kegiatan ekonomi kreatif. Tempat ini diharapkan menjadi wadah bagi intelektual publik untuk bertukar gagasan.
Dalam hal pembangunan karakter, PCNU mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang menerapkan gerakan “Telung Jam Lali HP”. Kebijakan ini menyasar pembatasan penggunaan gawai pada pukul 17.00 hingga 20.00 WIB guna mempererat interaksi keluarga dan ibadah.
PCNU Jombang juga menyatakan kesiapannya bersinergi dengan program Asta Cita pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah percepatan penurunan angka stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jaringan organisasi yang menyentuh tingkat desa.
Dari sisi ketertiban sosial, kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim Jombang akan terus diperkuat. Edukasi hukum menjadi prioritas untuk membentengi warga dari ancaman judi online, narkoba, miras, hingga perilaku menyimpang.
“Rangkaian rekomendasi ini ditetapkan sebagai pedoman khidmah bagi seluruh jajaran pengurus, lembaga, dan Banom,” tegas Gus Amang, Katib Syuriah PCNU Jombang, saat menutup forum yang diikuti oleh jajaran Mustasyar, Syuriah, hingga Tanfidziyah tersebut.



