PIMPASA DAN NEGARA YANG HADIR SEBELUM WARGANYA MENJADI KORBAN, Pencegahan TPPO dari Desa sebagai Wajah Baru Imigrasi Indonesia

0
13 views
Bagikan :

PIMPASA DAN NEGARA YANG HADIR SEBELUM WARGANYA MENJADI KORBAN

Pencegahan TPPO dari Desa sebagai Wajah Baru Imigrasi Indonesia

Oleh: Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Ada satu pelajaran penting dari kejahatan perdagangan orang: negara sering kali kalah bukan karena tidak punya aparat, tetapi karena datang terlambat.

Korban sudah direkrut. Paspor sudah diurus. Tiket sudah dibeli. Keluarga sudah percaya pada janji kerja luar negeri. Ketika persoalan meledak di negara tujuan, barulah negara bekerja keras memulangkan, mendampingi, menyelamatkan, dan memulihkan martabat korban.

Padahal, dalam banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan migrasi nonprosedural, titik awal masalah bukan berada di bandara internasional, pelabuhan besar, atau kantor imigrasi. Titik awalnya sering kali ada di desa: di ruang keluarga, di warung kopi, di pertemuan kampung, di jejaring calo, dan di komunitas yang ekonominya rentan.

Karena itu, gagasan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA menjadi penting.

PIMPASA bukan sekadar program tambahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia adalah perubahan cara pandang: dari imigrasi yang hanya memeriksa dokumen menjadi imigrasi yang melindungi manusia; dari negara yang menunggu pelanggaran menjadi negara yang hadir sebelum korban jatuh.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 25 Mei 2026, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kasus TPPO lintas negara yang tercatat sepanjang periode 2023–2025 turun signifikan sebesar 65,92 persen.

Angka ini patut diapresiasi. Penurunan 65,92 persen bukan statistik biasa. Ia menunjukkan bahwa strategi pencegahan dini mulai memberi hasil. Tetapi angka itu juga tidak boleh membuat negara terlena. Sebab TPPO bukan kejahatan yang hilang hanya karena grafik menurun. Ia adalah kejahatan yang berubah bentuk, berpindah jalur, mengganti modus, dan memanfaatkan setiap celah kelemahan sosial-ekonomi masyarakat.

Di sinilah PIMPASA menemukan makna strategisnya.

Selama ini, desa kerap dipandang sebagai objek pembangunan. Dalam konteks keimigrasian modern, desa harus dibaca sebagai garis depan perlindungan warga negara.

Banyak calon Pekerja Migran Indonesia berangkat bukan karena memahami prosedur resmi, tetapi karena percaya pada informasi yang salah. Ada yang dijanjikan gaji besar. Ada yang dibujuk berangkat dengan dokumen tidak lengkap. Ada yang diberi paspor untuk tujuan yang tidak sesuai. Ada pula yang sama sekali tidak sadar bahwa dirinya sedang masuk ke dalam rantai perdagangan orang.

PIMPASA hadir untuk memutus rantai itu sejak awal.

Petugas imigrasi turun ke desa, berkoordinasi dengan aparat desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, keluarga calon pekerja migran, dan unsur pemerintah daerah. Tugasnya bukan hanya menyampaikan informasi administratif, tetapi membangun kewaspadaan kolektif.

Masyarakat perlu tahu bahwa bekerja ke luar negeri bukan sesuatu yang dilarang. Negara tidak boleh menghambat mobilitas warganya. Tetapi negara wajib memastikan bahwa keberangkatan itu sah, aman, manusiawi, dan tidak dikendalikan oleh sindikat.

Karena itu, PIMPASA bukan anti-migrasi.

PIMPASA adalah anti-eksploitasi.

Program ini juga mencerminkan perubahan penting dalam tata kelola keimigrasian. Jika dulu pendekatan negara lebih banyak bersifat reaktif, menangani setelah terjadi masalah, maka kini pendekatan harus bergeser menjadi preventif.

Inilah wajah baru Imigrasi Indonesia.

Imigrasi tidak lagi semata-mata menjadi penjaga gerbang keluar-masuk orang. Ia juga menjadi instrumen negara dalam melindungi rakyat dari kejahatan transnasional.

Dalam konteks Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, PIMPASA sejalan dengan agenda memperkuat perlindungan warga negara, reformasi hukum, birokrasi yang hadir sampai akar rumput, serta penegakan kedaulatan negara.

Kedaulatan tidak hanya berarti menjaga perbatasan fisik. Kedaulatan juga berarti memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang diperdagangkan, ditipu, diselundupkan, atau dijadikan komoditas oleh jaringan kriminal lintas negara.

Namun, keberhasilan PIMPASA tidak boleh berhenti pada pengukuhan petugas, seremoni desa binaan, atau laporan kegiatan.

Program ini harus menjadi sistem kerja yang hidup.

Setiap desa binaan perlu memiliki peta risiko. Siapa kelompok rentan? Dari mana jalur perekrutan biasanya masuk? Siapa aktor lokal yang patut diawasi? Apakah ada pola pengajuan paspor yang mencurigakan? Apakah ada keberangkatan berulang dengan tujuan yang tidak sesuai? Apakah keluarga memahami prosedur resmi penempatan pekerja migran?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus menjadi bagian dari kerja intelijen keimigrasian yang humanis.

Intelijen bukan hanya operasi tertutup, tetapi kemampuan negara membaca gejala sosial sebelum menjadi krisis.

TPPO bekerja melalui jaringan. Maka pencegahannya juga harus berbasis jaringan.

Karena itu, PIMPASA membutuhkan kolaborasi lintas aktor: imigrasi, pemerintah desa, pemerintah daerah, kepolisian, BP2MI, dinas tenaga kerja, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, pesantren, organisasi perempuan, hingga keluarga calon pekerja migran.

PIMPASA juga mengoreksi cara publik memahami imigrasi.

Selama ini, imigrasi sering dipersepsikan sebagai urusan paspor, visa, izin tinggal, autogate, pemeriksaan orang asing, atau deportasi. Semua itu benar, tetapi tidak cukup.

Imigrasi adalah urusan manusia.

Di balik paspor ada harapan keluarga. Di balik visa ada impian ekonomi. Di balik keberangkatan ke luar negeri ada cerita tentang kemiskinan, pendidikan, lapangan kerja, dan mobilitas sosial.

Jika negara hanya melihat dokumen, negara bisa kehilangan manusia.

Tetapi jika negara melihat manusia di balik dokumen, kebijakan imigrasi akan menjadi lebih adil dan bermakna.

PIMPASA membawa imigrasi ke arah itu. Ia menghubungkan fungsi pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan warga negara dalam satu pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Penurunan kasus TPPO lintas negara sebesar 65,92 persen sepanjang 2023–2025 adalah kabar baik. Tetapi kabar baik ini harus dibaca sebagai awal, bukan akhir.

Ia menunjukkan bahwa pencegahan dini bekerja. Tetapi ia juga mengingatkan bahwa sindikat perdagangan orang akan selalu mencari celah baru.

Karena itu, PIMPASA harus diperkuat, dilembagakan, dan diintegrasikan dengan sistem data keimigrasian, pemetaan desa rawan, pelaporan masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga.

Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak desa binaan dibentuk, tetapi berapa banyak warga negara yang berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal, berapa keluarga yang terselamatkan dari bujuk rayu calo, dan berapa jaringan TPPO yang berhasil diputus sebelum beroperasi.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang hadir di bandara, pelabuhan, dan perbatasan.

Negara yang kuat adalah negara yang hadir di desa, di rumah-rumah warga, di ruang keluarga, sebelum rakyatnya menjadi korban.

Itulah makna strategis PIMPASA:

Negara hadir lebih awal, agar warga negara tidak diselamatkan ketika sudah terluka, tetapi dilindungi sebelum menjadi korban.

Tinggalkan Balasan