Hak Kelola Tambang PBNU: Antara Marwah Jam’iyah dan Godaan Kuasa Ekonomi
oleh :AH. Hamdah
Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ)
JOMBANG,TelusuR.ID – Pemberian hak pengelolaan tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) layak ditinjau ulang secara serius. Kebijakan ini bukan sekadar soal pengelolaan sumber daya alam atau peluang ekonomi organisasi, melainkan menyangkut marwah jam’iyah, independensi ulama, hingga arah perjuangan Nahdlatul Ulama di masa depan.
Di tengah situasi sosial-politik yang makin pragmatis, publik selama ini menaruh harapan besar kepada NU sebagai benteng moral bangsa. NU dihormati bukan karena kekuatan modal atau kedekatannya dengan pusat kekuasaan, melainkan karena konsistensinya menjaga jarak dari kepentingan ekonomi-politik praktis yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan.
Karena itu, ketika organisasi keagamaan terbesar di Indonesia masuk ke wilayah bisnis ekstraktif seperti pertambangan, kegelisahan warga Nahdliyyin sulit dihindari. Tambang bukan sekadar urusan investasi. Di dalamnya terdapat persoalan kerusakan ekologis, konflik agraria, perebutan sumber daya, hingga praktik oligarki yang selama ini menjadi kritik banyak kalangan, termasuk warga NU sendiri.
NU sejak awal didirikan oleh para muassis sebagai jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah yang bertumpu pada dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan umat. Kekuatan utama NU lahir dari moralitas para ulama, bukan dari konsesi ekonomi negara. Karena itu, keterlibatan PBNU dalam pengelolaan tambang dinilai berpotensi menggeser orientasi perjuangan organisasi: dari khidmah umat menuju arena kepentingan bisnis dan kekuasaan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, industri pertambangan kerap meninggalkan jejak persoalan panjang. Lubang tambang yang terbengkalai, kerusakan hutan, pencemaran air, konflik dengan masyarakat lokal, hingga ketimpangan ekonomi menjadi potret yang terus berulang di banyak daerah. Ironisnya, kelompok masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling terdampak.
Dalam perspektif fiqih sosial NU, prinsip jalbul mashalih wa dar’ul mafasid—menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan—semestinya menjadi pijakan utama. Jika pengelolaan tambang justru memunculkan mafsadat yang lebih besar daripada manfaatnya, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi secara terbuka dan jujur.
Polemik tambang juga mulai memunculkan fragmentasi di internal warga Nahdliyyin. Perbedaan pandangan yang semula bersifat wajar kini perlahan berubah menjadi kegaduhan berkepanjangan. Sebagian warga memandang konsesi tambang sebagai peluang kemandirian ekonomi organisasi. Namun tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai langkah yang berisiko menyeret NU terlalu dekat dengan pusaran kekuasaan dan kepentingan oligarki sumber daya alam.
Situasi ini menjadi alarm serius. Sebab modal sosial terbesar NU selama ini adalah kepercayaan publik. Ketika organisasi keagamaan mulai dipersepsikan ikut bermain dalam arena bisnis ekstraktif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra kelembagaan, tetapi juga kewibawaan moral ulama di mata umat.
AH. Hamdah, Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ), menilai polemik hak kelola tambang harus menjadi momentum muhasabah bersama di tubuh NU. Menurutnya, organisasi sebesar NU tidak boleh kehilangan orientasi perjuangan hanya karena tergoda masuk terlalu jauh ke sektor yang sarat konflik kepentingan.
“NU dibesarkan oleh perjuangan para ulama yang menjaga independensi jam’iyah. Karena itu, kami memandang hak pengelolaan tambang perlu ditinjau ulang secara arif dan bijaksana demi menjaga marwah organisasi,” ujar AH. Hamdah.
Ia menegaskan, hasil Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU 2025 serta spirit Muktamar NU ke-33 seharusnya menjadi pijakan moral dalam menentukan arah kebijakan organisasi ke depan. Menurutnya, Muktamar NU ke-35 harus menjadi momentum mengembalikan NU pada khittah perjuangan para muassis: menjaga moralitas publik, berpihak kepada rakyat kecil, serta menjauh dari praktik-praktik yang berpotensi melahirkan mafsadat sosial dan ekologis.
“Kami berharap Muktamar NU ke-35 menjadi momentum tajdid dan muhasabah bersama untuk mengembalikan marwah NU sebagai penjaga nilai-nilai keumatan, kebangsaan, dan kelestarian lingkungan. PBNU perlu mendengarkan aspirasi warga NU yang menginginkan agar konsesi tambang dikembalikan kepada negara,” katanya.
Pernyataan itu merefleksikan kegelisahan sebagian warga Nahdliyyin yang khawatir NU kehilangan posisi strategisnya sebagai kekuatan moral bangsa. Sebab sejarah membuktikan, NU justru besar ketika berdiri di tengah rakyat: mendampingi kaum kecil, memperjuangkan pendidikan, menjaga tradisi keilmuan, serta menjadi penengah di tengah konflik sosial-politik.
NU tidak membutuhkan tambang untuk menjadi besar. Yang membuat NU tetap hidup selama satu abad adalah jaringan pesantren, ketulusan para kiai, militansi warga, dan kepercayaan umat. Ketika marwah organisasi dipertaruhkan demi memasuki sektor yang penuh kontroversi, maka publik berhak bertanya: untuk siapa sebenarnya tambang itu dikelola?
Di tengah krisis lingkungan yang kian nyata, organisasi keagamaan semestinya tampil di garis depan menjaga keberlanjutan alam, bukan justru masuk ke sektor yang selama ini menjadi penyumbang kerusakan ekologis terbesar. Di sinilah NU diuji: tetap menjadi penjaga moral publik atau perlahan larut dalam logika ekonomi-politik kekuasaan.
Rekomendasi
- Mendesak PBNU meninjau ulang kebijakan penerimaan hak pengelolaan tambang secara terbuka, kritis, dan melibatkan aspirasi warga Nahdliyyin di berbagai daerah.
- Meminta PBNU mengembalikan konsesi tambang kepada negara demi menjaga independensi, marwah, dan kehormatan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
- Menjadikan Muktamar NU ke-35 sebagai momentum evaluasi besar arah perjuangan organisasi agar tetap berpegang pada khittah para muassis.
- Mendorong NU fokus pada penguatan pendidikan, dakwah, ekonomi kerakyatan, kesehatan, dan pemberdayaan umat sebagai jalan perjuangan utama.
- Mengajak seluruh warga Nahdliyyin menjaga persatuan serta mengedepankan adab dan musyawarah dalam menyampaikan kritik terhadap organisasi.
- Mendesak pemerintah mengelola sumber daya alam secara adil, transparan, dan berkelanjutan dengan mengutamakan keselamatan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam polemik tambang bukan semata soal izin pengelolaan lahan, melainkan arah moral organisasi ke depan. NU akan tetap dihormati bukan karena menguasai sumber daya tambang, tetapi karena keberaniannya menjaga independensi, membela rakyat kecil, dan berdiri di garis depan merawat akal sehat serta kelestarian alam.
Jombang,26/05/26



