Dongkrak Target Investasi Rp2,5 Triliun, DPMPTSP Jombang dan Bank Jatim Terbitkan NIB Gratis di CFD

0
9 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menelurkan inovasi guna mendekatkan pelayanan publik ke tengah masyarakat. Memanfaatkan keramaian momentum Car-Free Day (CFD), DPMPTSP menggelar aksi jemput bola perizinan di depan Kantor Pemkab Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Minggu (17/5/2026) pagi.

Dalam aksi proaktif ini, DPMPTSP tidak berjalan sendiri melainkan menggandeng sinergi dengan Bank Jatim. Kolaborasi ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis yang langsung terbit di tempat.

Keterlibatan Bank Jatim dalam agenda ini juga membawa misi strategis untuk membantu penguatan modal para pelaku usaha binaan mereka. Bank daerah tersebut sengaja menghadirkan para nasabahnya untuk mengurus NIB sebagai syarat wajib pengajuan kredit permodalan, sekaligus memberikan edukasi aktivasi fitur JConnect Mobile.

Aksi jemput bola ini dikemas apik melalui kegiatan bertajuk ‘Pinter Ngaji’ yang merupakan akronim dari Perizinan Terpadu Langsung Jadi. Melalui program ini, Pemkab Jombang berkomitmen memberikan kepastian hukum dan legalitas yang jelas bagi struktur ekonomi akar rumput agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Langkah masif edukasi legalitas ini juga menjadi pilar utama Pemkab Jombang dalam mengejar target investasi daerah yang cukup ambisius. Pada tahun 2026, sektor investasi Jombang ditargetkan mampu menyentuh angka Rp2,5 triliun, atau mengalami lonjakan sebesar Rp1,7 triliun dari capaian tahun sebelumnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di arena CFD sengaja dilakukan demi memecah sumbatan birokrasi. Dengan cara ini, pelaku usaha kecil yang sibuk tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus pada hari kerja untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Tujuan utama kami adalah mendekatkan layanan kepada para pelaku UMKM, memastikan mereka memiliki NIB sebagai legalitas resmi. Prosesnya sangat mudah, ramah, dan cepat, di mana warga cukup membawa KTP dan nomor WhatsApp yang aktif saja,” ujar Bayu saat meninjau langsung jalannya layanan di lokasi dikutip Telusur.id

Bayu juga memanfaatkan momentum dialog bersama warga di CFD ini untuk meluruskan kekhawatiran yang kerap beredar di masyarakat mengenai urusan perpajakan. Ia menegaskan bahwa memiliki NIB bukan berarti pelaku usaha mikro akan langsung dicekik oleh beban pajak yang berat.

“Jangan takut membuat NIB karena pembuatan dokumen ini 100 persen gratis tanpa pungutan. Kepemilikan NIB tidak ada hubungannya secara langsung dengan kewajiban pajak yang memberatkan, khususnya untuk usaha mikro beromzet di bawah Rp60 juta per tahun,” tegas Bayu mengedukasi warga.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh jenis sektor usaha, baik kuliner, kerajinan, hingga jasa, untuk segera melegalkan usaha mereka. Kepemilikan NIB merupakan modal dasar paling mutlak agar produk lokal Jombang bisa “naik kelas” menembus pasar digital (marketplace) hingga masuk ke sistem E-Katalog pemerintah.

Manfaat jangka panjang inilah yang memotivasi Mei, seorang pelaku UMKM asal Sambong, untuk langsung mendatangi posko pelayanan DPMPTSP di arena CFD sejak pagi buta. Mei mengaku telah lama menjalankan usahanya namun kerap bingung harus melangkah ke mana untuk mengurus masalah legalitas formal.

“Keinginan terbesar saya adalah membesarkan usaha ini demi meningkatkan perekonomian keluarga. Kebetulan sekali hari ini ada program gratis dan lokasinya dekat di CFD, jadi rasanya mantap sekali. Terima kasih banyak DPMPTSP Kabupaten Jombang,” tutur Mei penuh rasa syukur.

Pendekatan pelayanan yang humanis ini terbukti menjadi oase bagi para pelaku usaha kecil yang kerap bingung berhadapan dengan sistem digital Online Single Submission (OSS). Kehadiran para petugas yang mendampingi pengisian data secara langsung membuat proses berjalan sangat solutif.

Sentimen positif juga diutarakan oleh Bagus, pelaku usaha asal Kecamatan Diwek, yang sempat frustrasi saat mencoba mengurus izin secara mandiri di rumah. Ia mengaku kerap mengalami kendala teknis dan berulang kali salah dalam menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Alhamdulillah, berkat adanya petugas di CFD ini, prosesnya menjadi sangat mudah karena diarahkan langsung dari awal sampai selesai. Persyaratannya sangat simpel dan tidak sampai 30 menit NIB saya sudah dicetak dan langsung terbit hari ini,” urai Bagus dengan wajah semringah.

Apresiasi senada ditutup oleh Mirza, pelaku usaha kuliner singkong keju dan nasi pecel asal Peterongan, yang mengagumi kecepatan performa pelayanan proaktif ini. Menurutnya, dokumen legalitas usahanya berhasil dicetak rapi hanya dalam kurun waktu sepuluh menit tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Tinggalkan Balasan