Abdullah Rasyid : Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara: Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo

0
2 views
Abdullah Rasyid Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Bagikan :

Diaspora Indonesia dan Jalan Tengah Negara: Menjawab Polemik Keadilan Kebijakan Imigrasi dalam Perspektif Asta Cita Presiden Prabowo

Oleh: Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN

JAKARTA,TelusuR.ID – Artikel yang dimuat Media Teropong Senayan berjudul “Kemenlu RI dan atau Imigrasi: Masihkah Ada Keadilan bagi Diaspora Indonesia?” layak diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib diaspora Indonesia di luar negeri. Kritik terhadap negara merupakan bagian penting dari demokrasi, terlebih ketika menyangkut jutaan anak bangsa yang tetap memiliki cinta, ikatan emosional, dan kontribusi nyata bagi Indonesia meskipun hidup dan berkarier di mancanegara.

Namun, persoalan diaspora tidak dapat dilihat semata dari sudut pandang emosional atau administratif. Di dalamnya terdapat dimensi hukum, kedaulatan negara, tata kelola pemerintahan, keamanan nasional, hingga strategi besar pembangunan bangsa di era kompetisi global.

Indonesia hingga saat ini masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Konsekuensinya jelas: ketika seseorang secara sukarela mengambil kewarganegaraan asing, maka secara hukum ia kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.

Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah institusi yang “menghilangkan” status kewarganegaraan seseorang. Imigrasi menjalankan mandat konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Negara modern tidak dapat dijalankan berdasarkan sentimen atau tekanan opini sesaat, melainkan harus berdiri di atas fondasi kepastian hukum dan tata kelola yang konsisten.

Tetapi pada saat yang sama, negara juga tidak boleh bersikap kaku dan tertutup terhadap realitas global yang terus berubah. Dunia hari ini ditandai oleh mobilitas manusia, talenta, modal, dan teknologi yang melampaui batas-batas negara. Dalam lanskap global seperti ini, diaspora Indonesia tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi kependudukan, melainkan sebagai bagian dari kekuatan strategis bangsa.

Di sinilah relevansi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menemukan momentumnya.

Asta Cita menegaskan arah besar pembangunan nasional: memperkuat kualitas sumber daya manusia, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas investasi, memperkuat hilirisasi industri, serta membangun Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dan geopolitik baru dunia.

Seluruh agenda besar tersebut membutuhkan satu hal mendasar: konektivitas global.

Dan diaspora Indonesia adalah salah satu jembatan strategis menuju tujuan itu.

Diaspora Indonesia hari ini tersebar di berbagai pusat kemajuan dunia. Mereka adalah ilmuwan, profesor, dokter, insinyur, pengusaha, investor, profesional teknologi, akademisi, hingga pelaku industri kreatif yang memiliki akses terhadap ekosistem inovasi, modal internasional, pasar global, dan jejaring strategis lintas negara.

Dalam perspektif negara modern, diaspora bukan sekadar komunitas perantau. Diaspora adalah global strategic asset.

Karena itu, pengelolaan diaspora sejatinya bukan hanya isu keimigrasian, melainkan bagian dari strategi geoekonomi dan geopolitik Indonesia ke depan. Negara-negara besar seperti China, India, hingga Israel telah lama menjadikan diaspora sebagai instrumen penting pembangunan nasional—baik untuk transfer teknologi, penguatan investasi, diplomasi ekonomi, maupun perluasan pengaruh global negaranya.

Indonesia harus mulai bergerak ke arah yang sama.

Presiden Prabowo berkali-kali menekankan pentingnya penguasaan teknologi, penguatan daya saing nasional, dan pembangunan kemandirian bangsa di tengah persaingan global yang semakin keras. Dalam konteks itu, diaspora Indonesia merupakan mitra strategis negara untuk mempercepat lompatan kemajuan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Atas dasar itulah kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi relevan dan strategis.

GCI merupakan jalan tengah negara: menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal sekaligus menghadirkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan terhadap diaspora Indonesia.

Melalui skema ini, eks-WNI, keturunan eks-WNI, pasangan sah WNI, hingga anak hasil perkawinan campuran memperoleh kemudahan tinggal dan membangun keterhubungan yang lebih kuat dengan Indonesia tanpa harus berbenturan dengan prinsip dasar hukum kewarganegaraan nasional.

Ini bukan sekadar kebijakan administratif.

Ini adalah transformasi paradigma negara dalam memandang diaspora di era globalisasi.

Negara mulai melihat diaspora bukan lagi sebagai “orang luar”, melainkan bagian dari ekosistem kekuatan nasional Indonesia.

Apabila dikelola secara serius dan berkelanjutan, diaspora dapat menjadi motor penting dalam mendukung agenda besar Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam:

  • memperkuat investasi nasional,
  • mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan,
  • membuka akses pasar internasional,
  • memperkuat diplomasi ekonomi,
  • meningkatkan kualitas SDM nasional,
  • hingga memperkokoh posisi Indonesia dalam persaingan global.

Karena itu, polemik diaspora seharusnya tidak lagi dibangun dalam narasi sempit “negara melawan diaspora” atau “imigrasi mempersulit anak bangsa”. Narasi semacam itu justru menyederhanakan persoalan dan mengaburkan tantangan besar yang sedang dihadapi Indonesia di era global.

Yang dibutuhkan hari ini adalah desain besar manajemen diaspora nasional yang modern, adaptif, dan berpijak pada kepentingan strategis bangsa.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini sedang bergerak menuju arah tersebut melalui modernisasi layanan keimigrasian, pendekatan berbasis global talent, digitalisasi sistem, serta kebijakan yang semakin ramah terhadap diaspora tanpa mengorbankan prinsip hukum dan kedaulatan negara.

Tentu perjalanan ini belum sempurna. Kritik dan masukan tetap diperlukan sebagai bagian dari proses demokrasi dan penyempurnaan kebijakan publik. Namun publik juga perlu melihat bahwa negara tengah berupaya mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum, keamanan nasional, dan kebutuhan menghadirkan keadilan yang lebih substantif bagi diaspora Indonesia.

Pada akhirnya, bangsa besar bukanlah bangsa yang memutus hubungan dengan anak-anaknya di luar negeri. Bangsa besar adalah bangsa yang mampu merangkul mereka kembali sebagai bagian dari kekuatan nasional.

Dan dalam semangat Asta Cita Presiden Prabowo, diaspora Indonesia bukanlah beban negara, melainkan salah satu modal strategis masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan