Reformasi Hukum di Dalam Penjara
Oleh: Adi Waluyo
Reformasi Hukum yang Sekarat, Tersandera Mentalitas Pemenjaraan
Jombang,TelusuR.ID – Penjara di Indonesia terlalu penuh. Bukan sekadar penuh. Sudah sesak. Di banyak lembaga pemasyarakatan, manusia ditumpuk seperti barang sitaan. Satu ruang sempit diisi berkali-kali lipat dari kapasitasnya. Pemerintah tahu itu. Menteri tahu. Aparat tahu. Bahkan publik pun sudah lama tahu.
Tetapi anehnya, penjara tetap menjadi tujuan akhir hampir setiap perkara.
Di atas meja seminar, pemerintah berbicara tentang *restorative justice*. Tentang hukum yang lebih manusiawi. Tentang penyelesaian yang memulihkan, bukan menghancurkan. Kalimat-kalimatnya indah. Dokumen kebijakannya rapi. Tetapi begitu turun ke lapangan, wajah hukum berubah keras: tangkap, tahan, penjarakan.
Seolah keberhasilan aparat penegak hukum masih diukur dari berapa banyak orang masuk sel.
Inilah ironi reformasi hukum kita. Semangat pembaruan berjalan pincang karena mentalitas aparatnya masih mewarisi pola lama: hukum identik dengan pemenjaraan. Padahal penjara semestinya menjadi jalan terakhir, bukan kebiasaan pertama.
Yang paling memprihatinkan terlihat dalam perkara utang-piutang. Sengketa yang sejatinya berada di wilayah perdata kini dengan mudah berubah menjadi pidana. Wanprestasi dipoles menjadi penipuan. Keterlambatan pembayaran ditarik masuk ke pasal penggelapan.
Hukum pidana akhirnya dipakai bukan untuk mencari keadilan, melainkan alat menekan lawan. Laporan polisi berubah fungsi menjadi surat ancaman.
Banyak kreditur tidak lagi percaya gugatan perdata. Terlalu lama. Terlalu berbelit. Maka jalur pidana dipilih karena lebih cepat membuat orang takut. Debitur dipanggil polisi. Diperiksa. Ditahan. Nama baik hancur bahkan sebelum hakim memutus perkara. Di titik inilah hukum mulai kehilangan akal sehatnya.
Pidana yang seharusnya menjadi *ultimum remedium* — upaya terakhir — justru dipakai sebagai senjata utama. Negara seperti gagal membedakan mana penjahat, mana orang gagal bayar. Semua digiring ke ruang tahanan yang sama.
Lebih ironis lagi, praktik semacam ini kerap menemukan jalannya di dalam sistem. Ada oknum aparat yang justru menikmati kaburnya batas antara perkara pidana dan perdata. Sebab di wilayah abu-abu itulah ruang tawar-menawar sering hidup. Hukum akhirnya tidak lagi tegak lurus. Ia bisa dibengkokkan oleh kepentingan, tekanan, bahkan transaksi.
Akibatnya bukan hanya menimpa pencari keadilan. Sistem pemasyarakatan ikut lumpuh pelan-pelan.
Lapas dipenuhi orang-orang yang sebenarnya masih mungkin diselesaikan melalui mediasi, perdamaian, atau mekanisme perdata. Negara menghabiskan anggaran besar untuk memberi makan tahanan, sementara akar masalah hukumnya sendiri tidak pernah diselesaikan.
Kita seperti sibuk memperluas penjara, tetapi lupa memperbaiki cara berpikir.
Padahal gagasan *restorative justice* lahir justru untuk memutus rantai itu. Hukum tidak selalu harus berakhir dengan jeruji. Tidak semua konflik harus melahirkan tahanan. Ada penyelesaian yang lebih sehat: pemulihan kerugian, perdamaian, tanggung jawab sosial, dan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Namun gagasan itu sulit hidup bila aparat masih memandang penjara sebagai simbol kewibawaan hukum.
Di sinilah masalah terbesar reformasi hukum Indonesia: regulasinya mungkin berubah, tetapi mentalitasnya belum. Pemerintah pusat berbicara tentang pendekatan humanis, sementara di bawah, praktik hukumnya masih represif. Akibatnya reformasi hanya terdengar nyaring dalam pidato, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Reformasi hukum akhirnya seperti orang sakit yang dipaksa berdiri. Tampak hidup, padahal sesungguhnya sedang sekarat.
Karena itu, pembaruan hukum tidak cukup hanya membuat aturan baru. Yang jauh lebih penting adalah membongkar budaya lama di tubuh penegakan hukum. Aparat harus mulai memahami bahwa keadilan bukan sekadar memenjarakan orang. Keadilan adalah menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan rasa kemanusiaan secara seimbang.
Ukuran keberhasilan hukum tidak boleh lagi dihitung dari berapa banyak sel terisi.
Tetapi dari berapa banyak persoalan masyarakat yang benar-benar selesai tanpa meninggalkan luka sosial baru.
Jika cara pandang itu berubah, reformasi hukum tidak akan berhenti sebagai slogan. Ia bisa menjadi jalan keluar bagi over kapasitas lapas sekaligus awal lahirnya sistem peradilan yang lebih beradab.
Sebab hukum yang baik bukan hukum yang paling banyak menghukum. Melainkan hukum yang paling mampu menjaga kewarasan sebuah bangsa.



