Disdikbud Jombang Buka Suara Soal Pemecatan Guru ASN: Murni Pelanggaran Disiplin, Bukan Karena Kritik

0
1 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi tegas terkait pemberhentian guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Yogi Susilo. Instansi tersebut memastikan bahwa keputusan berat itu diambil murni karena pelanggaran disiplin kerja yang fatal, bukan akibat kritik terhadap fasilitas sekolah.

Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Yogi tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif. Pelanggaran absensi tersebut terjadi sepanjang periode Januari hingga Desember tahun 2025 lalu.

“Pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari,” tegas Wor Windari, Jumat (1/5/2026) dikutip Telusur.id

Proses pemeriksaan kasus ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan oleh tim lintas instansi. Tim gabungan tersebut melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya untuk menjaga integritas hasil pemeriksaan.

Untuk memastikan objektivitas data, tim juga terjun langsung ke lapangan, tepatnya ke SD Negeri Jipurapah 2 di Kecamatan Plandaan. Di sana, tim menghimpun keterangan dari seluruh ASN, mulai dari kepala sekolah hingga rekan sejawat Yogi di lingkungan sekolah tersebut.

“Tim tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga meminta keterangan langsung dari kepala sekolah dan para guru di lokasi untuk memvalidasi fakta yang ada,” tambah Wor Windari menjelaskan prosedur investigasi tim.

Pihak dinas menegaskan bahwa sanksi pemberhentian ini merupakan langkah terakhir setelah pembinaan disiplin dilakukan secara bertahap. Sebelum keputusan ini keluar, Yogi sebenarnya sudah memiliki catatan merah terkait kedisiplinan pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, Yogi Susilo sempat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena pelanggaran serupa. Namun, peringatan keras tersebut rupanya tidak memberikan efek jera yang diharapkan oleh instansi.

“Sudah dipanggil dan diingatkan agar tidak mengulangi. Namun, mirisnya dalam masa menjalani hukuman tersebut, pelanggaran yang sama justru kembali terjadi,” ungkap Wor Windari dengan nada kecewa.

Terkait pembelaan Yogi yang mengaku absen karena faktor kesehatan, Disdikbud memberikan jawaban menohok. Pihaknya menyatakan tidak pernah menerima pengajuan cuti sakit secara resmi maupun dokumen pendukung medis sesuai prosedur birokrasi ASN.

“Jika alasannya sakit, seharusnya mengajukan cuti resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai keputusan ini dijatuhkan, kami tidak menerima pengajuan tersebut,” tegasnya menepis alasan personal yang disampaikan pihak Yogi.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menambahkan bahwa keputusan pemberhentian ini adalah puncak dari akumulasi pelanggaran sejak 2024. Ia mencatat pelanggaran kembali berulang secara masif pada September hingga Desember 2025 meski status Yogi masih dalam masa sanksi.

Di sisi lain, Yogi Susilo menolak mentah-mentah tuduhan tersebut dan mengklaim tetap menjalankan tugas mengajar. Guru yang telah mengabdi sejak 2007 itu merasa keberatan karena bukti kehadirannya, termasuk pencairan tunjangan profesi guru (TPG) semester kedua 2025, tidak dianggap.

Yogi juga sempat menyoroti akurasi sistem absensi manual yang digunakan sekolah saat itu. Ia menduga ada ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan, di mana klarifikasi dan saksi yang ia hadirkan disebut-sebut tidak menjadi bahan pertimbangan tim.

Selain urusan absen, Yogi meyakini ada kaitan antara sanksi ini dengan kritik fasilitas sekolah yang pernah ia unggah melalui video. Ia berpendapat bahwa tindakannya adalah bentuk masukan konstruktif bagi dunia pendidikan, bukan sebuah pelanggaran kode etik ASN.

Merasa dirugikan secara psikologis dan materiil, Yogi kini bersiap menempuh jalur banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan menghormati langkah hukum tersebut dan siap mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan