Nestapa Guru Yogi di Lereng Jombang: Antara Rasa Sakit dan Sanksi Pemecatan

0
2 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Pagi selalu datang lebih cepat bagi Yogi Susilo di lereng perbukitan Kabupaten Jombang. Saat sebagian orang masih terlelap, ia sudah harus memacu kendaraannya menembus udara dingin, melintasi jalur berkelok yang berbatu, naik-turun, dan menguras tenaga demi menuju sekolah tempatnya mengabdi.

Perjalanan ekstrem ini bukanlah sekadar rutinitas biasa bagi Yogi. Sejak mengawali profesi sebagai pendidik pada 2007 hingga resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2010, jalur tersebut telah menjadi konsekuensi fisik yang harus ia jalani bertahun-tahun.

Namun, kondisi fisik Yogi tak lagi seprima dulu sejak mengalami kecelakaan hebat pada 2016. Vonis medis menyatakan ia menderita gangguan tulang belakang atau saraf terjepit yang mengharuskannya menghindari aktivitas berat serta perjalanan jauh. “Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” ungkap Yogi, Kamis (30/4/2026) dikutip Telusur.id

Dilema besar muncul saat ia ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan pada 2023. Lokasi sekolah yang berada di Kedungdendeng itu menuntut waktu tempuh 1,5 jam dengan medan yang sangat menantang bagi kondisi tubuhnya yang sedang cedera.

Meski sempat ragu, Yogi tetap menjalankan tugas tersebut dengan penuh kompromi antara rasa sakit dan kewajiban. Ia berangkat sebelum matahari tinggi dan pulang dalam kondisi tenaga yang benar-benar terkuras, walau tubuhnya berkali-kali memberikan sinyal untuk berhenti.

Di tengah rasa sakit yang mendera, Yogi berkali-kali mengajukan permohonan mutasi lengkap dengan dokumen medis pendukung. Sayangnya, upaya mencari jalan keluar itu tak membuahkan hasil. “Tidak ada tindak lanjut,” kata pria asal Ploso tersebut dengan nada kecewa.

Di sekolah, Yogi tetap berupaya hadir sebagai guru yang membimbing murid-muridnya. Namun, ia mengaku lingkungan kerjanya tak selalu ramah; ia bahkan merasa pernah dipermalukan di hadapan siswanya sendiri, sebuah pengalaman pahit yang merusak relasi kerja sehat di matanya.

Keadaan semakin rumit saat Yogi mulai menyoroti sistem administrasi absensi manual di sekolah yang dinilainya tidak transparan. Ia memilih untuk tidak mengisi presensi jika merasa datanya tidak sesuai fakta lapangan dan menuntut penggunaan teknologi pengenal wajah (faceprint) demi transparansi.

Pilihan idealis itu justru membawa konsekuensi fatal; absensi yang kosong dianggap sebagai catatan ketidakhadiran tanpa keterangan. Hal inilah yang menjadi pangkal tuduhan bahwa Yogi telah melanggar ketentuan disiplin ASN karena tidak masuk kerja dalam jumlah hari yang melampaui batas.

Pihak sekolah melaporkan ketidakhadiran Yogi dalam kegiatan belajar mengajar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang. Pada Januari 2026, Yogi telah memberikan klarifikasi disertai bukti dan saksi rekan kerja, namun ia merasa keterangan itu diabaikan.

Polemik ini juga diwarnai oleh kritik Yogi terhadap fasilitas sekolah melalui sebuah video yang ia kirimkan ke dinas terkait. Baginya itu adalah masukan konstruktif, namun dalam proses pemeriksaan, segala pembelaannya seolah tak mengubah arah keputusan otoritas daerah.

Puncaknya, guru SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini harus menerima kenyataan pahit dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH). Keputusan pemecatan ini memicu polemik luas di lingkungan pendidikan Jombang.

Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki catatan administratif yang berbeda. Berdasarkan data mereka, Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang tahun 2025.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menegaskan bahwa keputusan PDH tersebut murni didasarkan pada pelanggaran disiplin berat. Menurutnya, proses pembinaan telah dilakukan secara berjenjang sejak akhir 2024, namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh yang bersangkutan.

Anwar menambahkan bahwa tim pemeriksa telah menghimpun keterangan dari berbagai pihak di lingkungan sekolah untuk menjaga objektivitas. Pelanggaran kehadiran sebanyak 181 hari tersebut secara kumulatif telah melampaui ambang batas toleransi kedisiplinan ASN.

Terkait klaim Yogi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bukti kehadiran, Anwar menepis hal tersebut. Menurutnya, sistem verifikasi saat itu masih manual dan memiliki celah, sehingga tidak bisa dijadikan tolok ukur tunggal kedisiplinan.

Kini, dua sudut pandang berdiri berhadap-hadapan; antara kakuanya catatan administratif pemerintah dan realitas kondisi personal seorang guru yang sakit kronis. Bagi Yogi, sakit yang dideritanya adalah realitas hidup yang tak selalu bisa tertuang secara akurat di atas kertas absensi.

Yogi mengakui memang sempat absen saat kondisi kesehatannya memburuk drastis pada medio 2024 hingga awal 2025. Namun, ia merasa perjuangannya untuk kembali aktif mengajar sejak pertengahan 2025 seharusnya menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi tim pemeriksa.

Surat keputusan pemberhentian yang ia terima pada 18 April 2026 menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian Yogi di sekolah tersebut. Namun, bagi Yogi, surat itu justru menjadi genderang perang untuk mencari keadilan hukum yang lebih tinggi.

Yogi kini bersiap melayangkan banding ke Badan Pertimbangan ASN dan tidak menutup kemungkinan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini soal keadilan,” pungkasnya tegas, menutup pembicaraan mengenai nasib karirnya sebagai abdi negara.

Tinggalkan Balasan