Budaya Perlawanan Rakyat: No Viral, No Justice
oleh: Jacob Ereste
JAKARTA,TelusuR.ID – Menjelang senja di sebuah kedai kopi di bilangan Tangerang Selatan, Minggu, 24 Mei 2026, Jacob Ereste kembali melontarkan kegelisahan lamanya tentang nasib hukum dan politik di Indonesia. Sambil menyeruput kopi panas ditemani kudapan kampung kesukaannya, ia berbicara ringan, tetapi isi pikirannya menghantam keras.
Tak ada yang mencolok dari penampilan Jacob Ereste selain kesederhanaannya yang nyaris seperti orang desa kebanyakan. Namun, justru dari kesahajaan itu lahir kritik yang menelanjangi kenyataan sosial dengan cara yang telak dan tanpa tedeng aling-aling.
Baginya, ungkapan “No Viral, No Justice” bukan lagi sekadar keluhan publik yang frustrasi terhadap aparat penegak hukum. Frasa itu telah menjelma menjadi budaya baru dalam kehidupan masyarakat. Bahkan lebih jauh, menurutnya, sudah berubah menjadi semacam “sekte sosial-politik” yang diam-diam dianut banyak orang.
Yang dimaksud “sekte” oleh Jacob Ereste tentu bukan agama, melainkan cara berpikir yang tertutup dan menyesatkan. Sebuah keyakinan baru bahwa keadilan tidak akan bergerak tanpa keramaian media sosial. Laporan ke polisi dianggap percuma bila tidak disertai tekanan publik. Hukum tidak lagi dipercaya bekerja atas dasar kebenaran, melainkan atas dasar seberapa gaduh sebuah perkara diperdengarkan.
Maka rakyat pun belajar cepat membaca “aturan main” yang kotor itu. Mereka percaya jalan paling efektif untuk menyelesaikan persoalan hukum bukan lagi melalui prosedur dan integritas, melainkan lewat tekanan massa, koneksi kekuasaan, atau transaksi uang.
Di titik inilah hukum berubah menjadi pasar gelap kekuasaan.
Undang-undang diperdagangkan. Putusan pengadilan dinegosiasikan. Status tersangka dapat diputihkan. Buronan bisa hidup nyaman di ruang terbuka seolah tak pernah melakukan kejahatan. Semua seakan sah selama ada kemampuan membeli jalan keluar.
Prinsip “maju tak gentar membela yang bayar” kini terasa lebih nyata daripada semboyan penegakan keadilan itu sendiri. Moral dipermainkan, sementara hukum diperas menjadi mesin produksi uang dan alat barter kepentingan.
Jacob Ereste melihat keadaan ini bukan lagi sekadar penyimpangan individual, melainkan penyakit sistemik yang menjalar seperti wabah. Korupsi tidak lagi dipandang aib. Pelakunya masih dapat tampil terhormat, menyumbang sana-sini, berbicara soal moralitas, bahkan berlindung di balik ritual keagamaan sebagai kamuflase pencucian dosa sosial.
Masyarakat pun perlahan menjadi permisif. Yang penting menang. Yang penting bebas. Soal benar atau salah menjadi urusan belakangan.
Dalam situasi seperti itu, mereka yang tidak memahami “cara bermain” justru berpotensi menjadi korban malapraktik hukum. Rakyat kecil terseret, sementara pemilik modal dan kuasa menari di atas celah-celah aturan.
Karena itu, “No Viral, No Justice” sesungguhnya bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret putus asanya rakyat terhadap institusi hukum yang kehilangan marwah. Kasus kecil dapat mengendap tanpa jejak, tetapi perkara yang meledak di TikTok, X, atau Instagram tiba-tiba bergerak cepat seperti tersengat listrik.
Jacob Ereste sengaja memakai istilah “sekte hukum” sebagai tamparan simbolik agar publik tersadar bahwa bangsa ini sedang menghadapi krisis kepercayaan yang sangat berbahaya. Ketika hukum hanya tunduk pada viralitas, maka negara sedang berjalan menuju titik nadir peradaban: keadilan bukan lagi hak warga negara, melainkan barang mewah yang hanya muncul setelah keributan dipertontonkan.



