Abdullah Rasyid : Qurban dan Ekonomi Syariah yang Membumi

0
1 views
Bagikan :

Qurban dan Ekonomi Syariah yang Membumi
Oleh: Abdullah Rasyid
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

Setiap Idul Adha, umat Islam kembali diingatkan pada makna pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Namun, qurban sejatinya tidak hanya berbicara tentang dimensi spiritual.

Di balik penyembelihan hewan qurban, terdapat denyut ekonomi rakyat yang bergerak. Mulai dari peternak desa, pedagang pakan, jasa transportasi, jagal, panitia masjid, lembaga zakat, pelaku UMKM, hingga keluarga penerima manfaat daging qurban.

Sayangnya, sisi ini kerap luput dari perhatian publik. Qurban masih sering dipahami sebatas ritual tahunan. Padahal, dalam perspektif ekonomi syariah, qurban merupakan salah satu instrumen redistribusi ekonomi paling nyata dalam kehidupan umat.

Qurban mengalirkan rezeki dari kelompok mampu kepada masyarakat bawah, dari kota ke desa, serta dari pusat konsumsi menuju basis produksi rakyat.

Data yang dikutip Republika dari Puskas Baznas menunjukkan, potensi ekonomi qurban nasional pada 2024 mencapai sekitar Rp34,3 triliun. Nilai itu berasal dari sekitar 2,75 juta rumah tangga pekurban dengan estimasi 2,3 juta hewan qurban.

Produksi daging qurban diperkirakan mencapai 195,5 ribu ton. Sementara itu, Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memperkirakan potensi ekonomi qurban berada pada kisaran Rp28,2 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa qurban bukanlah aktivitas ekonomi berskala kecil. Sebaliknya, ia menjadi salah satu perputaran ekonomi musiman terbesar dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Menariknya, dampak terbesar qurban justru dirasakan kelompok ekonomi bawah. Peternak kecil yang selama berbulan-bulan memelihara sapi, kambing, atau domba memperoleh momentum panen ekonomi.

Pedagang pakan mendapatkan tambahan permintaan. Transportasi hewan bergerak. Jasa pemotongan terserap. Kulit, tulang, dan produk turunannya ikut menciptakan nilai tambah.

Bahkan, aktivitas sosial di masjid dan lingkungan warga melahirkan partisipasi ekonomi berbasis gotong royong.

Di titik inilah qurban menjadi wajah nyata ekonomi syariah yang membumi.

Ekonomi syariah tidak semestinya hanya dipahami sebatas perbankan syariah, sukuk, asuransi syariah, atau pasar modal syariah. Seluruh instrumen tersebut memang penting. Namun, ekonomi syariah juga hidup di kandang peternak, pasar hewan, dapur rakyat, masjid kampung, koperasi pesantren, hingga tangan para relawan yang membagikan daging kepada warga miskin.

Qurban memperlihatkan bahwa ekonomi syariah pada dasarnya merupakan ekonomi kemaslahatan. Ia tidak semata mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemerataan. Tidak hanya menghitung laba, tetapi juga keberkahan. Tidak berhenti pada transaksi, melainkan bergerak menuju solidaritas sosial.

Dalam perspektif maqashid syariah, qurban menjaga agama, jiwa, harta, dan martabat sosial manusia.

Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan ketimpangan ekonomi, lemahnya daya beli masyarakat bawah, serta persoalan gizi. Karena itu, distribusi daging qurban memiliki makna strategis.

Bagi sebagian keluarga miskin, Idul Adha menjadi salah satu momentum langka untuk menikmati protein hewani secara layak. Dalam konteks stunting dan ketahanan pangan, qurban semestinya dibaca sebagai bagian dari agenda sosial-ekonomi nasional, bukan semata urusan ibadah individual.

Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya dikelola sebagai sebuah ekosistem.

Tata kelola qurban masih banyak berjalan secara tradisional, tersebar, dan belum terintegrasi. Data peternak, kesehatan hewan, rantai pasok, distribusi wilayah miskin, standar penyembelihan halal, hingga pelaporan manfaat sosial belum sepenuhnya terhubung dalam satu sistem yang kuat.

Karena itu, agenda modernisasi qurban menjadi penting. Bukan untuk menghilangkan nilai spiritual dan kearifan lokalnya, melainkan memperkuat manfaatnya.

Digitalisasi qurban, misalnya, dapat membantu memastikan transparansi harga, asal hewan, kesehatan ternak, distribusi penerima manfaat, hingga akuntabilitas lembaga pengelola.

Dengan sistem yang baik, pekurban dapat mengetahui asal hewan qurban, siapa peternaknya, bagaimana proses penyembelihan dilakukan, hingga ke mana daging didistribusikan.

Lebih jauh, qurban seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat rantai nilai halal nasional.

Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi halal dunia. Namun, posisi tersebut tidak cukup dibangun melalui slogan. Penguatan harus dimulai dari sektor hulu, seperti peternakan rakyat, pakan, pembibitan, kesehatan hewan, rumah potong halal, logistik dingin, sertifikasi, hingga industri olahan daging.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dapat mengambil peran strategis dalam agenda tersebut.

MES tidak hanya perlu mendorong literasi keuangan syariah, tetapi juga memperluas advokasi pada penguatan ekosistem ekonomi riil umat. Qurban dapat dijadikan model integrasi antara ibadah, pemberdayaan peternak, koperasi syariah, pesantren, BUMDes, lembaga zakat, UMKM halal, dan teknologi digital.

Bayangkan apabila qurban dikelola melalui pendekatan ekosistem. Peternak kecil memperoleh akses pembiayaan syariah untuk penggemukan ternak. Pesantren menjadi pusat pembibitan dan pelatihan peternakan halal. Koperasi syariah menghubungkan pekurban dengan peternak.

Lembaga zakat mengatur distribusi ke daerah miskin protein. Platform digital memastikan transparansi. Pemerintah daerah mendukung data dan infrastruktur.

Dengan pendekatan demikian, qurban tidak hanya menjadi ibadah tahunan, tetapi juga motor pemberdayaan ekonomi desa.

Agenda ini sejalan dengan semangat Asta Cita, terutama dalam memperkuat kemandirian ekonomi, membangun dari desa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Qurban menunjukkan bahwa nilai agama dapat berjalan beriringan dengan agenda pembangunan nasional. Bahkan lebih dari itu, qurban membuktikan bahwa ekonomi berkeadilan tidak harus lahir dari teori yang rumit, melainkan dapat tumbuh dari tradisi sosial-keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

Tantangannya kini adalah bagaimana negara, organisasi masyarakat Islam, MES, Baznas, lembaga zakat, pesantren, koperasi, dan pelaku usaha halal mampu naik kelas dalam mengelola potensi tersebut.

Qurban tidak boleh berhenti sebagai ekonomi musiman yang selesai setelah Idul Adha. Ia harus menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk memperkuat peternakan nasional, menyejahterakan peternak kecil, memperluas akses protein, serta membangun kedaulatan rantai nilai halal Indonesia.

Pada akhirnya, qurban mengajarkan satu hal penting: ekonomi terbaik adalah ekonomi yang mengalir.

Rezeki tidak berhenti pada kelompok mampu, tetapi bergerak kepada mereka yang membutuhkan. Kekayaan tidak menumpuk di pusat, melainkan menyebar hingga ke desa. Ibadah tidak berhenti di masjid, tetapi menjelma menjadi pangan, pekerjaan, dan harapan bagi rakyat kecil.

Di tengah dunia yang semakin materialistis, qurban menghadirkan pesan moral yang relevan: pembangunan ekonomi harus memiliki ruh.

Dan ekonomi syariah, jika ingin benar-benar menjadi kekuatan nasional, harus terus membumi—menyentuh peternak, menguatkan desa, memberi makan yang lapar, dan menjaga martabat manusia.

Tinggalkan Balasan