
JOMBANG,TelusuR.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Salah satu langkah strategis itu diwujudkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jombang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, hingga kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah untuk menghadirkan tata kelola pembangunan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap perkembangan pembangunan daerah yang semakin dinamis serta kebutuhan akan kualitas infrastruktur yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Penyusunan Raperda ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha di Kabupaten Jombang,” ujar Warsubi.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Secara yuridis, Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemkab Jombang juga memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sektor jasa konstruksi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dalam draf Raperda itu, terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, perizinan berusaha, pembinaan jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga sanksi administratif.
Bupati Warsubi menilai, regulasi tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, tetapi juga memberi kepastian bagi tenaga kerja konstruksi serta masyarakat luas.
Melalui regulasi ini, Pemkab Jombang juga mendorong terciptanya ekosistem usaha jasa konstruksi yang sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kualitas. Selain itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi salah satu fokus penting agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh. Ini merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menitikberatkan pada profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Warsubi.
Di akhir rapat paripurna, Bupati Warsubi menyerahkan secara simbolis draf Raperda kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jombang untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya penguatan tata kelola pembangunan di Kabupaten Jombang. Kehadiran Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diharapkan mampu menghadirkan pembangunan infrastruktur yang semakin berkualitas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


