JAKARTA, TELUSUR.ID – Kabar mengejutkan datang dari jagat hukum tanah air. Mantan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, dilaporkan telah dipindahkan secara mendadak dari Lapas Pekanbaru menuju Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut terkonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Lapas Pekanbaru Nomor: WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 tertanggal 21 April 2026. Langkah ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) menjadi pihak yang paling vokal mempertanyakan urgensi di balik keputusan tersebut. Mereka menilai ada keganjilan yang cukup mencolok dalam proses pemindahan ini.
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, menyatakan bahwa kasus pemidanaan Jekson sebenarnya merupakan rentetan dari aksi demonstrasi yang ia lakukan. Sebelumnya, Jekson gencar menyuarakan dugaan korupsi triliunan rupiah di sektor kehutanan.
Perjalanan kasusnya kemudian berujung pada vonis 6 tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap First Resources Group, sebuah perusahaan sawit asal Singapura. Namun, kualifikasi pidana ini dinilai tidak sebanding dengan perlakuan yang diterima Jekson.
GMPK mempertanyakan apakah vonis tersebut layak digolongkan sebagai tindak pidana berisiko tinggi (high risk). Sebab, Lapas Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi narapidana dengan profil kejahatan yang sangat luar biasa.
Lazimnya, penghuni Nusakambangan adalah mereka yang terlibat jaringan narkoba internasional atau narapidana residivis yang mengendalikan bisnis haram dari dalam jeruji besi. Jekson dianggap tidak masuk dalam kategori tersebut.
Lebih lanjut, fasilitas di pulau isolasi itu biasanya diperuntukkan bagi terpidana dengan vonis mati, seumur hidup, atau di atas 20 tahun. Sedangkan Jekson hanya dijatuhi vonis 6 tahun yang saat ini pun belum berkekuatan hukum tetap.
Aziz juga mempertanyakan apakah Jekson terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat selama di Lapas Pekanbaru. Tanpa adanya bukti pelanggaran nyata, pemindahan ini diduga kuat tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Publik kini mulai berspekulasi bahwa pemindahan ini beririsan dengan upaya pembungkaman. Pasalnya, Jekson dikenal sebagai aktivis yang getol mengawal kasus-kasus korupsi kakap sebelum akhirnya terjerat persoalan hukum.
Jika dugaan ini benar, maka pemindahan ke Nusakambangan berpotensi memicu kontroversi luas mengenai absennya keadilan di tengah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan mencederai citra penegakan hukum nasional.
Kondisi semakin pelik karena saat ini Jekson sedang menempuh upaya hukum Banding. Secara yuridis, penegak hukum seharusnya menghormati hak terdakwa untuk melakukan pembelaan diri di tingkat yang lebih tinggi.
Pemindahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ini dinilai sangat tidak transparan. Kurangnya kejelasan alasan objektif membuat akses komunikasi antara Jekson dengan penasihat hukumnya menjadi terhambat.
Keluarga Jekson kini dihantui rasa khawatir dan kecurigaan yang mendalam. Ketidakpastian mengenai kondisi keselamatannya di Nusakambangan dianggap sebagai bentuk perusakan terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Oleh karena itu, GMPK mendesak pihak Lapas Pekanbaru untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak tahu apa alasan mendasar yang membuat Jekson harus dikirim ke lapas dengan keamanan super ketat tersebut.
Keterbukaan ini penting agar tidak muncul preseden buruk yang melanggar hak asasi fundamental seorang terdakwa. Setiap tindakan administratif negara terhadap warga binaan harus didasarkan pada asas legalitas dan akuntabilitas.
Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan seorang tahanan harus mempertimbangkan aspek pembinaan dan keamanan secara proporsional. Aturan ini tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh otoritas terkait.
Begitu pula dengan PP No. 31 Tahun 1999 yang mengatur bahwa pemindahan harus didahului dengan asesmen risiko yang ketat. Hasil asesmen tersebut harus membuktikan adanya potensi gangguan keamanan yang nyata dari yang bersangkutan.
Atas dasar rentetan keganjilan tersebut, DPP GMPK melayangkan permintaan khusus kepada Pemerintah Pusat. Mereka berharap suara ini didengar oleh menteri terkait yang membidangi urusan hukum dan pemasyarakatan.
GMPK meminta Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Perhatian pemerintah sangat dibutuhkan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum positif yang berlaku.
“Jekson Sihombing bukanlah seorang terpidana, melainkan terdakwa yang proses hukumnya masih berjalan. Pemindahan tergesa-gesa tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran nyata terhadap hak-hak warga negara,” tegas Abd. Aziz yang juga CEO Firma Hukum Progresif Law, dalam keterangan tertulisnya diterima Telusur.id, Sabtu (25/4/2026).



