JOMBANG, TELUSUR.ID – Upaya penguatan tata kelola di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus bergulir. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Ulama Muda Pecinta Nahdlatul Ulama secara resmi mengajukan usulan strategis untuk menetapkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai Majelis Tahkim ‘Aly di tingkat pusat.
Koordinator Ulama Muda Pecinta NU sekaligus Pengasuh Ribath Muhajirin 3 Bahrul Ulum Tambakberas, KH Abdul Latif Malik atau yang akrab disapa Gus Latif, menegaskan bahwa usulan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga marwah jam’iyah. Menurutnya, organisasi sebesar NU membutuhkan lembaga otoritatif yang memiliki kedudukan kuat.
Gus Latif menjelaskan bahwa kebutuhan akan adanya lembaga penengah atau arbitrase yang berwibawa menjadi latar belakang lahirnya gagasan ini. Majelis Tahkim ‘Aly diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai mediator, tetapi juga memiliki kewenangan tertinggi dalam memastikan arah organisasi tetap sesuai dengan mandat Muktamar.
Dalam konsep yang ditawarkan, Majelis Tahkim ‘Aly akan menjadi lembaga tertinggi dalam penyelesaian konflik dan pengambilan keputusan strategis. Otoritas lembaga ini bersandar penuh pada kedalaman ilmu, integritas moral, serta kebijaksanaan para ulama senior yang terpilih dalam keanggotaan AHWA.
Lebih lanjut, Gus Latif memaparkan bahwa Majelis Tahkim ‘Aly memiliki peran vital sebagai penjaga konstitusi dan Khittah jam’iyah. Lembaga ini diproyeksikan menjadi penafsir akhir apabila terjadi sengketa dalam internal organisasi yang sulit dipecahkan melalui jalur biasa.
Tak hanya itu, Majelis Tahkim ‘Aly juga memegang fungsi sebagai pengawal mandat Muktamar. Sebagai forum tertinggi organisasi, keputusan Muktamar harus dipastikan berjalan tanpa penyimpangan, dan di sinilah peran AHWA diperlukan untuk melakukan pengawasan ketat secara kelembagaan.
Sebagai bentuk penguatan, usulan ini juga mencakup kewenangan khusus bagi Majelis Tahkim ‘Aly untuk menyelesaikan konflik internal secara final dan mengikat. Hal ini bertujuan agar dinamika di dalam PBNU tidak berlarut-larut dan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Poin krusial lainnya adalah kewenangan majelis ini untuk memberikan putusan atas pelanggaran berat terhadap konstitusi organisasi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap gerak langkah PBNU tetap selaras dengan prinsip dasar yang telah diletakkan oleh para pendiri Nahdlatul Ulama.
Bahkan, usulan tersebut mencakup klausul tegas terkait akuntabilitas pimpinan tertinggi. Majelis Tahkim ‘Aly diusulkan memiliki wewenang untuk memberhentikan Rais ‘Aam maupun Ketua Umum PBNU jika terbukti secara sah melakukan penyimpangan terhadap mandat Muktamar.
Gus Latif menilai langkah ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah. Dengan adanya pengawasan dari para ulama sepuh, maka integritas kepemimpinan di tingkat pusat akan tetap terjaga dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Secara historis, konsep AHWA dalam tradisi Islam memang merepresentasikan kumpulan ulama yang memiliki otoritas dalam menetapkan serta mengoreksi kepemimpinan. Hal ini dianggap sangat relevan untuk diinstitusionalisasikan demi menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab.
Usulan ini pun menekankan pentingnya mekanisme checks and balances di tubuh PBNU. Pimpinan organisasi, sebagai mandataris Muktamar, harus memiliki legitimasi yang dibarengi dengan akuntabilitas moral serta kelembagaan yang dapat diawasi secara objektif.
Dengan terbentuknya Majelis Tahkim ‘Aly, diharapkan kepemimpinan PBNU ke depan akan lebih akuntabel dan berorientasi pada amanah umat. Selain itu, setiap konflik internal diharapkan dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa mengganggu keutuhan jam’iyah di tengah dinamika zaman yang kian kompleks.
Sebagai penutup, Gus Latif menegaskan bahwa ikhtiar ini adalah upaya mengembalikan peran sentral ulama dalam menjaga kemurnian perjuangan organisasi. Ia berharap PBNU dapat mempertimbangkan usulan ini secara bijak demi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan umat secara luas.



