JOMBANG, TELUSUR.ID – Tabir gelap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan asal Mojokerto di sebuah hotel wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian bergerak cepat meringkus dua pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi nekat tersebut dilancarkan.
Kasus ini dibeberkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di lobi Kantor Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (2/4/2026). Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari perkenalan korban berinisial IE (40) dengan salah satu pelaku melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Setelah menjalin komunikasi intens, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Hotel Sederhana, Mojoagung, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban awalnya hanya bertemu dengan pelaku AF (24), warga Darurejo, Kecamatan Plandaan, di dalam kamar hotel yang telah dipesan.
Situasi berubah mencekam ketika pelaku lain, YR (38), warga Desa Sumberagung, Peterongan, tiba-tiba masuk ke dalam kamar. Tanpa basa-basi, YR langsung menodongkan sebilah celurit kecil ke arah korban sembari melontarkan ancaman kekerasan yang membuat korban ketakutan.
“Korban sempat berteriak karena diancam senjata tajam, namun pelaku membentak agar korban diam jika masih ingin bertemu dengan anaknya. Di situlah pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tis berwarna merah,” jelas Kompol Yogas dikutip Telusur.id.
Dalam kondisi tidak berdaya karena terikat, korban hanya bisa pasrah saat para pelaku menggeledah barang pribadinya. Keduanya membawa kabur uang tunai Rp500 ribu, dompet berisi dokumen penting, hingga satu unit mobil Honda Brio warna kuning milik korban yang terparkir di hotel.
Setelah kedua pelaku melarikan diri, korban berhasil melepaskan ikatan tali dan segera meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel. Laporan tersebut langsung diteruskan ke Polsek Mojoagung, yang kemudian memulai penyelidikan intensif untuk memburu para pelaku.
Polisi memanfaatkan teknologi untuk melacak keberadaan mobil korban yang terpasang sistem GPS. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, segera berkoordinasi dengan tim Resmob dan kepolisian di Surabaya setelah posisi kendaraan terdeteksi bergerak ke arah Kota Pahlawan.
Pengejaran membuahkan hasil saat tim gabungan menyergap kedua pelaku di salah satu pusat perbelanjaan, Mal Ciputra, Surabaya. Menariknya, saat ditangkap, kedua pelaku sedang bersantai di mal tersebut sementara mobil hasil rampokan masih terparkir di area perbelanjaan.

Selain mengamankan unit mobil, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu bilah celurit, tali pengikat, dan sisa uang tunai milik korban. “Kami juga menemukan peluru airsoft gun saat menggeledah mobil, yang saat ini masih kami kembangkan asalnya,” tutur AKP Dimas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama kedua pelaku adalah murni pencurian dengan kekerasan. Modus yang digunakan tergolong klasik namun berbahaya, yakni menjebak korban melalui ajakan kencan setelah berkenalan beberapa hari sebelumnya di media sosial.
“Pelaku baru mengenal korban sejak Kamis (26/3/2026). Komunikasi terus berjalan hingga puncaknya pada hari Senin saat mereka sepakat bertemu dan terjadilah aksi kekerasan tersebut,” tambah AKP Dimas di hadapan awak media.
Terkait mobil Honda Brio yang dibawa lari, polisi menduga kendaraan tersebut belum sempat dijual karena pelaku langsung diringkus di Surabaya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam aksi serupa di lokasi lain.
Akibat perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun sebagai pertanggungjawaban atas aksi penyekapan dan perampokan tersebut.



