JAKARTA, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mencatatkan capaian signifikan dalam pengamanan keuangan daerah di Kota Mojokerto. Berdasarkan hasil intervensi dan verifikasi lapangan, Pemerintah Kota Mojokerto berhasil menyesuaikan anggaran hingga Rp43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Langkah penyelamatan ini merupakan tindak lanjut atas 23 rekomendasi strategis KPK yang diterbitkan pada 14 Agustus 2025 lalu. Penyesuaian anggaran dilakukan melalui pengetatan kriteria administratif dan teknis pada pos-pos yang dinilai rawan penyimpangan, seperti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bantuan sosial (bansos), hingga dana hibah.
Dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pemkot Mojokerto. Ia menilai keberanian pemerintah daerah dalam mengevaluasi anggaran yang terindikasi melanggar hukum merupakan langkah maju.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang terindikasi mengarah ke Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Saya yakin tantangannya luar biasa dalam tidak merealisasikan anggaran yang tidak sesuai, khususnya dari usulan Pokir,” ujar Imam dikutip Telusur.id, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Imam berharap proses penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini berjalan secara akuntabel dan transparan. Ia merinci bahwa untuk pos hibah dan bansos tahun 2025 saja, terdapat efisiensi lebih dari Rp3 miliar yang berhasil dilakukan.
Data KPK menunjukkan, total efisiensi pada tahun 2025 mencapai Rp19,2 miliar hasil dari bedah mendalam terhadap sejumlah sektor strategis. Salah satu poin utamanya adalah penghapusan 84 usulan kegiatan Pokir yang tidak memenuhi kriteria teknis senilai Rp14,2 miliar.
Selain Pokir, efisiensi bansos dan hibah pada 2025 tercatat sebesar Rp4,5 miliar. Melalui validasi data penerima yang lebih akurat, Pemkot Mojokerto berhasil memangkas anggaran bansos dari Rp12,4 miliar menjadi Rp8,9 miliar, serta penghematan dana hibah sebesar Rp964 juta.
Tak hanya itu, Pemkot Mojokerto juga sukses melakukan efisiensi melalui konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebesar Rp412 juta. Strategi ini dilakukan dengan menggabungkan paket pengadaan di tiga dinas utama, yakni Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Dinas Kebudayaan.
Memasuki proyeksi tahun 2026, intervensi KPK diprediksi akan menyelamatkan anggaran yang lebih besar, yakni mencapai Rp24,6 miliar. Langkah antisipatif ini diambil guna memastikan tidak ada penyaluran bantuan yang bersifat fiktif atau tumpang tindih.
Pada TA 2026, verifikasi ketat kembali dilakukan terhadap usulan Pokir yang awalnya sebesar Rp21,7 miliar disesuaikan menjadi Rp5,4 miliar. Hal ini terjadi setelah dilakukan eliminasi terhadap 304 usulan kegiatan yang dianggap tidak memenuhi standar teknis.
Sektor hibah dan bansos untuk tahun 2026 juga mengalami efisiensi sebesar Rp8,16 miliar. Validasi data yang didorong oleh KPK membuat alokasi hibah yang semula Rp17,1 miliar dapat dirampingkan menjadi hanya Rp9 miliar saja.
Meski banyak kemajuan, KPK tetap memberikan catatan kritis terkait transparansi digital. KPK mendeteksi adanya anomali berupa kesamaan alamat protokol internet (IP Address) antara pihak penyedia (vendor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah paket pengadaan tahun 2025.
KPK memperingatkan bahwa digitalisasi melalui e-Purchasing seharusnya menutup celah korupsi, bukan malah menjadi alat baru untuk bersiasat. Temuan ini menjadi alarm keras bagi Inspektorat daerah untuk lebih responsif dalam melakukan audit investigatif.
Selain anomali digital, KPK menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur anggaran pada Dinas Sosial. Ditemukan adanya label “Layanan Data” yang ternyata berisi penyaluran bansos, sebuah kondisi yang dinilai dapat mengaburkan pengawasan serta evaluasi program.
Anomali lain ditemukan pada data bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026, di mana terdapat nama penerima berbeda namun terdaftar di alamat yang sama. KPK meminta agar basis data penerima bantuan segera diperbaiki merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menanggapi berbagai temuan dan arahan tersebut, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyambut baik supervisi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa pendampingan KPK sangat dibutuhkan agar tata kelola pemerintahan daerah terhindar dari praktik korupsi.
“Kami hadir di sini untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Kami sangat butuh bantuan KPK sebagai penerang agar perubahan di Pemkot Mojokerto menjadi lebih baik dan bersih,” pungkas Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Caption – Suasana di salah satu ruang di KPK/dok.KPK



