Soal Tower BTS dan Toko Modern, DPRD Jombang Dukung Sikap Tegas Pemkab

0
34 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memilih bersikap tegas namun tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki administrasi. Sikap itu terlihat saat sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) di berbagai wilayah Jombang ditertibkan karena belum mengantongi izin operasional lengkap.

Langkah penertiban tersebut menyusul temuan bahwa masih banyak menara BTS yang berdiri tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting yang memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.

Sekretaris Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH, MH menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap persoalan perizinan tersebut. Namun di sisi lain, pemilik menara tetap diberi kesempatan untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Ya, kami Pemerintah Kabupaten Jombang bersikap tegas. Pendirian menara BTS di sejumlah lokasi yang belum mengantongi SLF untuk sementara kami hentikan. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik tower untuk segera mengurus perizinannya,” ujar Agus Purnomo saat ditemui di Kantor DPRD Jombang.

Menurut Agus, regulasi yang mengatur pendirian menara BTS juga perlu ditinjau kembali agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait ketentuan jarak antar menara yang dinilai perlu dievaluasi agar tidak terjadi penumpukan tower dalam satu kawasan.

Tak hanya soal menara BTS, pemerintah daerah juga menyoroti kepatuhan perizinan pada sektor usaha perdagangan modern. Operasional toko modern Mr DIY di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek sempat menjadi perhatian publik karena diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi daerah.

Data Pemkab Jombang menunjukkan, dari total 314 menara BTS yang tersebar di berbagai kecamatan, baru 9 menara yang telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Kondisi inilah yang mendorong dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP atau yang akrab disapa Gempur. Penertiban melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyegelan di enam titik menara BTS yang belum mengantongi izin lengkap. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi tower.

“Kami melakukan penyegelan di enam titik dan penertiban ini akan dilakukan secara bertahap,” jelas Gempur.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik menara agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Dalam proses penertiban itu, Dinas PUPR bertugas memverifikasi kelayakan teknis bangunan, DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan, sementara Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu.

Ke depan, pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh menara BTS yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang. Para pemilik menara diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat.

Sikap tegas pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Jombang. Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menilai langkah penertiban sudah tepat karena setiap kegiatan usaha yang bersentuhan dengan kepentingan publik wajib memiliki izin resmi.

“Kami Komisi B DPRD tentu mendukung penuh langkah tegas pemerintah. Kalau tidak ada izinnya, ya otomatis dihentikan dulu sambil diberikan kesempatan untuk mengurus kelengkapannya,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Menurut Anas, mekanisme perizinan sebenarnya sudah jelas karena seluruh proses dapat dilakukan melalui pelayanan satu atap di kantor DPMPTSP.

Ia juga menegaskan bahwa toko modern, menara BTS, maupun usaha berskala besar lainnya harus tunduk pada regulasi daerah demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Dalam perkembangan terbaru, Sekkab Agus Purnomo menyebutkan bahwa sejumlah menara BTS serta toko modern yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya kini sudah kembali beraktivitas setelah diberikan waktu untuk mengurus perizinan.

“Setelah kita berikan waktu untuk mengurusi perizinan, kini sudah kembali beroperasi dengan normal,” pungkasnya. (gus)

Tinggalkan Balasan