JAKARTA, TELUSUR.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, melayangkan kritik tajam terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Rudianto menilai langkah lembaga antirasuah tersebut sangat janggal dan memicu tanda tanya besar di benak publik. Pasalnya, pengalihan status tersebut dilakukan hanya berselang sekitar sepekan setelah Gus Yaqut resmi ditahan di rutan.
“Kenapa tidak dari awal saja tidak usah ditahan? Kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, lalu seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu,” ujar Rudianto kepada wartawan, dikutip Telusur.id, Selasa(24/03/2026).
Politisi NasDem ini melihat ada pola yang tidak konsisten dalam proses penegakan hukum di KPK. Baginya, penahanan yang diikuti pengalihan dalam waktu sangat singkat berpotensi merusak wibawa institusi hukum itu sendiri.
Rudianto juga menyoroti aspek transparansi yang dianggapnya sangat minim. Ia membandingkan gempita saat penetapan tersangka dengan kesunyian saat pemberian status tahanan rumah bagi mantan pejabat negara tersebut.
“Waktu ditetapkan tersangka, dipublikasikan ramai-ramai pakai rompi oranye. Namun, saat penahanannya dialihkan, dilakukan secara tertutup alias diam-diam,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia pun menyayangkan fakta bahwa informasi pengalihan ini justru pertama kali terendus oleh pihak keluarga tahanan lain, bukan melalui pengumuman resmi dari pihak KPK kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah yang diambil KPK dalam menangani perkara korupsi kuota haji ini merupakan preseden yang tidak lazim. Hal ini dinilai memperkuat persepsi adanya perlakuan khusus atau hak istimewa bagi tersangka tertentu.
“Ini kan menurut saya apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini menurut hemat saya tidak sehat dalam proses penegakan hukum kita,” tegas Rudianto menambahkan.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa keputusan-keputusan kontroversial seperti ini dapat berdampak fatal pada menurunnya indeks kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, KPK berdalih bahwa pengalihan status Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin,” jelas Budi dalam keterangan resminya.
Pihak KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara dan diklaim tidak akan menghambat proses penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut.



