JOMBANG, TELUSUR.ID – Isu pengadaan seragam dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali memicu kontroversi. Kebijakan ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat, terutama saat anggaran fantastis digelontorkan di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.
Direktur LBHAM, Gus Faiz, menyuarakan kritik tajam terkait fenomena ini. Ia menyebut penggunaan uang rakyat untuk atribut seremonial sebagai bentuk “matinya nurani” para pejabat publik yang lebih mementingkan citra daripada esensi pelayanan.
Gus Faiz menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan dan penggunaan APBD di Kabupaten Jombang wajib diaudit secara transparan. Hal ini menyusul adanya informasi mengenai alokasi anggaran besar-besaran yang terserap hanya untuk pengadaan seragam dinas baru.
Menurutnya, anggaran tersebut sangat kontras dengan realita di lapangan. Saat ini, banyak kebutuhan mendasar masyarakat yang justru minim realisasi, padahal dampak manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh warga Jombang secara luas.
Salah satu potret nyata yang disorot adalah kondisi infrastruktur jalan kabupaten yang berada di area pedesaan. Tidak sedikit akses jalan yang mengalami kerusakan parah akibat tingginya curah hujan dan kurangnya perawatan berkala.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya pembangunan saluran air atau drainase di sepanjang jalan kabupaten. Akibatnya, genangan air sering muncul saat hujan turun, yang menjadi pemicu utama cepatnya kerusakan aspal dan mengganggu mobilitas warga.
Gus Faiz mengingatkan bahwa seragam dinas hanyalah sarana pendukung dalam menjalankan tugas pelayanan. Sementara itu, penyediaan fasilitas umum dan peningkatan pelayanan publik adalah tujuan utama dari keberadaan sebuah pemerintahan.
“Pemerintah yang memiliki integritas seharusnya mampu memprioritaskan anggaran untuk perbaikan layanan publik. Memprioritaskan keseragaman penampilan di atas kualitas fasilitas umum dianggap sebagai kegagalan dalam menentukan skala prioritas,” ujar Gus Faiz dalam keterangan tertulisnya dikutip Telusur.id, Sabtu (28/3/2026).
LBHAM menilai penggunaan APBD yang tidak tepat sasaran ini sebagai bentuk “kedzaliman yang terstruktur”. Istilah ini merujuk pada sistem yang tampak sah secara hukum, namun dalam implementasinya justru merugikan kepentingan publik.
Dalam konteks sosial-politik, kebijakan semacam ini diyakini akan memicu potensi penyalahgunaan anggaran. Terutama jika pengadaan tersebut dinilai tidak mendesak, berlebihan, atau memicu kecurigaan adanya praktik kotor dalam proses tender.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati dalam penggunaan uang rakyat. Anggaran negara harus benar-benar dikonversi menjadi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memenuhi keinginan elit politik maupun pejabat pemerintah daerah.
LBHAM secara terbuka mempertanyakan nalar di balik alokasi besar untuk pakaian dinas tersebut. Publik berhak tahu mengapa urusan seragam lebih didahulukan sementara perbaikan fasilitas publik yang rusak masih dibiarkan terbengkalai.
Kritik ini juga menyasar pada pemaknaan profesionalisme. Gus Faiz mempertanyakan apakah profesionalisme aparatur hanya diukur dari atribut fisik, sementara kinerja nyata untuk menyejahterakan rakyat masih jauh dari harapan.
Sebagai penutup, LBHAM menekankan pentingnya efisiensi dan moralitas bagi para pemangku jabatan.”Uang rakyat adalah amanah yang harus digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan habis untuk urusan atribut dan simbol-simbol seremonial semata,” tegasnya.



