JOMBANG, TELUSUR.ID – Kepolisian Resort (Polres) Jombang memastikan proses hukum terhadap fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus bergulir ke meja hijau. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait hiburan yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (16/3) pagi. Pertemuan tersebut dilakukan guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring) agar proses persidangan nantinya berjalan tanpa kendala teknis.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa seluruh pemilik dan operator sound yang terlibat akan diproses secara hukum. Pihaknya memastikan bahwa gelaran tanpa izin pada akhir Februari lalu itu akan masuk dalam satu berkas perkara yang sama.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut langsung dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan luas. Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan ketertiban umum,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dibidik dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan dalam KUHP baru ini secara spesifik mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin yang sah dari otoritas terkait.
Ancaman sanksi yang membayangi para pengusaha hiburan ini pun cukup serius, yakni pidana denda kategori II. Jika merujuk pada regulasi tersebut, para pelanggar terancam dikenai denda maksimal sebesar Rp10 juta atas kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan orang pemilik unit sound system dan enam orang operator. Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk melengkapi seluruh administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Jombang,” jelas Dimas lebih lanjut.
Terkait jadwal persidangan, kepolisian telah menyepakati lini masa bersama pihak pengadilan. Mengingat saat ini mendekati periode Lebaran, persidangan tipiring tersebut akan dilaksanakan segera setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2026 berakhir.
Selain soal perizinan, polisi juga mendalami unsur lain terkait video viral yang menampilkan aksi penari erotis dalam acara tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan bahwa penari tersebut adalah seorang pria (waria) yang memiliki latar belakang kehidupan yang cukup memprihatinkan.
“Aksi penari tersebut ternyata dilakukan secara spontan karena adanya saweran dari penonton di lokasi. Berdasarkan pengakuan, aksi di atas panggung itu dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Jombang kini mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam memilih jenis hiburan untuk acara desa maupun hajatan. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi dalam koridor hukum dan menghargai kenyamanan publik.
“Dengan pelimpahan berkas ini, Polri berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis demi menjaga kondusivitas wilayah Jombang,” tutupnya.



