Polisi Ringkus Komplotan Penculik Satu Keluarga di Jombang, Motif Utang Rokok Ilegal

0
63 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penculikan tragis yang menimpa satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 2 Maret 2026, ini diduga kuat dipicu oleh konflik bisnis gelap.

Meski motif masih didalami oleh polisi, diduga alasan utama di balik aksi nekat para pelaku disinyalir berkaitan dengan persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal. Nilai uang yang menjadi sengketa dalam kasus ini mencapai Rp25 juta, yang kemudian berujung pada tindakan penyekapan.

Peristiwa mencekam tersebut bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Komplotan pelaku yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial NH menyatroni kediaman korban berinisial AA (29), yang saat itu sedang beristirahat bersama keluarganya.

Di dalam rumah tersebut, AA tidak sendirian. Ia tengah bersama istrinya, ZR (25), serta anak balita mereka yang masih berusia lima tahun, KAA. Ketiganya menjadi sasaran amuk komplotan yang datang secara tiba-tiba tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku sempat mencoba masuk ke dalam rumah dengan cara paksa. Aksi brutal ini sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.

“Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas saat dikonfirmasi media, dikutip Telusur.id, Rabu (4/3/2026).

Setibanya di dalam rumah, para pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap AA dan keluarganya di dalam kamar. Di bawah ancaman, satu keluarga tersebut dipaksa masuk ke dalam kendaraan untuk dibawa kabur.

Para pelaku membawa korban menuju wilayah Bangkalan, Madura. Untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga, komplotan ini sempat menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan dalih akan memulangkan korban hari itu juga.

Namun, janji tersebut hanyalah tipu muslihat belaka. Karena para korban tak kunjung kembali hingga waktu yang dijanjikan, pihak keluarga yang merasa janggal akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Selama disekap di sebuah rumah kosong di Bangkalan, korban sempat diberikan ponsel oleh pelaku. Niat pelaku adalah agar korban menghubungi keluarga guna menagih uang tebusan sebesar Rp25 juta tersebut.

Kesempatan ini dimanfaatkan dengan cerdik oleh korban. Selain menghubungi keluarga, AA juga berhasil menghubungi layanan darurat 110, yang langsung direspons cepat oleh Polsek setempat untuk koordinasi penyelamatan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang segera melakukan pelacakan hingga ke Pulau Madura. Hasilnya, pada Selasa malam, 3 Maret 2026, dua pelaku pria berinisial MZ (40) dan B (29) berhasil diringkus di kediaman masing-masing di Bangkalan.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO, termasuk NH sebagai otak aksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau 451 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan