JOMBANG, TELUSUR.ID – Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah konkret yang disarankan adalah dengan mengunggah foto atau video menu makanan yang diterima siswa ke media sosial sebagai bentuk pengawasan publik.
Langkah ini dinilai bukan sekadar tren digital, melainkan upaya preventif dalam pencegahan korupsi. Dengan adanya dokumentasi langsung dari orang tua siswa dan masyarakat, transparansi program dapat terjaga sekaligus mendukung efektivitas distribusi gizi di lapangan secara real-time.
Direktur LBHAM, Gus Faiz, menegaskan bahwa menyelamatkan uang rakyat dalam Program MBG dari praktik korupsi merupakan amanah konstitusi UUD 1945. Menurutnya, menjaga integritas program ini adalah kewajiban hukum demi memastikan hak anak-anak Indonesia atas gizi yang layak tidak terabaikan.
Program MBG sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan gizi generasi mendatang. Gus Faiz memperingatkan bahwa setiap bentuk penyelewengan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati masa depan anak-anak yang menjadi sasaran utama program ini.
Terkait aspek anggaran, Gus Faiz mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak mengalami kebocoran saat sampai di Satuan Pelayanan Perangkat Gizi (SPPG). Ia menyoroti potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam rantai birokrasi distribusi anggaran di tingkat bawah.
“Jangan sampai begitu sampai di setiap SPPG anggaran ini seperti es batu yang mencair ke mana-mana. Sudah banyak berita sumir mengenai adanya pengurangan nilai makanan, misalnya yang seharusnya senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000,” ujar pria yang identik dengan blangkonnya tersebut dikutip Telusur.id, Jumat (6/3/2026).
Fenomena “sunat” anggaran ini harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kualitas makanan yang dikonsumsi siswa. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital menjadi instrumen pengawasan yang krusial untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan.
Lebih lanjut, Gus Faiz memaparkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara jelas mengamanatkan tujuan bernegara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perilaku koruptif, tegasnya, selalu menjadi penghalang bagi rakyat untuk mendapatkan hak kesejahteraan tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Korupsi dalam program MBG secara otomatis mengalihkan fungsi kekayaan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Aspek hukum lain yang mendasari pentingnya pengawasan ini adalah Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. “Sekarang sudah jelas, mengunggah foto atau video MBG adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi demi keadilan sosial,” tambah Gus Faiz.
LBHAM menegaskan bahwa memberantas korupsi dan menyelamatkan anggaran MBG adalah tindakan yang berakar pada kewajiban konstitusional. Melindungi hak asasi rakyat dan mencerdaskan bangsa harus dimulai dengan memastikan setiap rupiah anggaran gizi sampai ke piring anak-anak tanpa potongan.



