KPK Perkuat Integritas Aparat Penegak Hukum Lewat Program ACLC

0
69 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) resmi meluncurkan langkah strategis guna memperkuat integritas di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil melalui pendekatan pendidikan sistematis untuk menjadikan nilai antikorupsi sebagai fondasi utama dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Upaya ini merupakan bagian dari misi besar KPK dalam membangun ekosistem antikorupsi yang lebih kokoh dengan cara meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di berbagai institusi hukum. Pendidikan dianggap sebagai instrumen vital agar integritas tidak hanya berhenti sebagai nilai normatif, tetapi benar-benar terimplementasi dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan di lapangan.

Sebagai pembuka rangkaian program tersebut, ACLC KPK menggelar Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Antikorupsi (PELATNAS) yang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kegiatan yang dimulai sejak 24 Februari 2026 ini melibatkan personel dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penanaman nilai antikorupsi merupakan proses jangka panjang yang memerlukan komitmen kuat serta keteladanan dari setiap pucuk pimpinan. Ia berharap pelatihan ini mampu memberikan bekal moral bagi para personel Polri dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas.

“Pendidikan dan pelatihan antikorupsi merupakan proses yang membutuhkan komitmen, keteladanan, dan keberanian moral. Kami berharap pelatihan ini memberikan manfaat nyata bagi para auditor Polri,” ujar Setyo dalam pernyataan resminya di Jakarta dikutip Telusur.id, Selasa (10/3/2026).

Menurut Setyo, penguatan nilai-nilai ini harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat di lapangan. Hal tersebut juga harus ditopang oleh sistem organisasi yang mampu memastikan setiap keputusan tetap berada pada koridor hukum yang benar tanpa intervensi kepentingan sepihak.

Dalam konteks pengawasan internal, Setyo menekankan pentingnya perubahan paradigma besar-besaran, yakni bergeser dari sekadar mendeteksi pelanggaran menuju upaya pencegahan yang lebih dini. Ia menilai Polri harus memiliki mekanisme internal yang tangguh untuk memitigasi risiko sebelum terjadi penyimpangan yang merugikan institusi.

Pendekatan proaktif tersebut diharapkan mendorong auditor internal untuk lebih jeli mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan program. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak lagi hanya bersifat korektif atau mengobati setelah terjadi masalah, melainkan berfungsi sebagai benteng pencegahan yang efektif.

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyambut positif kolaborasi ini sebagai wujud komitmen Polri dalam memperkuat integritas organisasi. Ia menyadari bahwa reputasi institusi Polri sangat bergantung pada dedikasi personelnya yang harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan.

“Reputasi Polri dibangun melalui kerja keras ribuan personel. Namun, satu penyimpangan dapat meruntuhkannya seketika. Integritas bagi kita adalah konsistensi utuh antara apa yang diyakini, diputuskan, dan dilakukan,” tegas Komjen Wahyu Widada.

Sinergi antara Polri dan KPK melalui pelatihan ini juga disebut sebagai langkah konkret dalam merespons ekspektasi publik terhadap transparansi aparat. Melalui metode pembelajaran partisipatif seperti simulasi dilema etik dan diskusi kasus, para peserta didorong untuk mampu mempraktikkan nilai antikorupsi dalam tugas sehari-hari.

Program pelatihan ini dirancang untuk berlangsung sepanjang tahun 2026 yang terbagi ke dalam empat gelombang (batch). Dengan target 40 peserta per gelombang, ACLC KPK memproyeksikan sebanyak 160 personel Polri akan lulus dari program penguatan integritas ini untuk menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.

Ke depan, KPK berharap model pelatihan serupa dapat diperluas jangkauannya kepada berbagai instansi penegak hukum lainnya di seluruh Indonesia. Penguatan kapasitas yang berkelanjutan diharapkan mampu mengubah nilai integritas dari sekadar komitmen individu menjadi sebuah budaya organisasi yang bersih, profesional, dan tepercaya.

Tinggalkan Balasan