JAKARTA, TELUSUR.ID – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan secara konsisten, terutama dalam memitigasi benturan kepentingan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip good governance.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tindakan represif yang dilakukan lembaga antirasuah merupakan upaya untuk memastikan sistem pencegahan berjalan efektif. Penindakan ini bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi besar untuk memperkuat tata kelola agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.
KPK memandang praktik korupsi yang masih terjadi sebagai “alarm” evaluasi bersama bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Dalam memantau kinerja daerah, KPK menggunakan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai rujukan objektif bagi pemda untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
Sebelum terjadinya tangkap tangan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sebenarnya telah melakukan pendampingan intensif kepada Pemkab Pekalongan. Dalam rapat koordinasi pada Agustus 2025 lalu, KPK telah mengidentifikasi sejumlah sektor strategis yang memiliki risiko korupsi tinggi, mulai dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga pengelolaan hibah.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah mekanisme e-purchasing yang mencapai 65,75 persen dari total pengadaan di Pekalongan, dengan nilai sekitar Rp39 miliar. KPK mengingatkan agar skema ini tidak disalahgunakan untuk proyek strategis bernilai jumbo, karena berpotensi menurunkan kualitas transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
Data MCSP menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan pada sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan. Meski sempat menyentuh angka 96 poin pada 2024, nilai tersebut justru merosot menjadi 88 poin pada 2025. Penurunan paling signifikan terlihat pada indikator proses pemilihan penyedia jasa yang terjun bebas ke angka 50 poin pada tahun yang sama.

Kondisi serupa tercermin dalam hasil SPI yang menggambarkan persepsi integritas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Walaupun skor total sempat meningkat menjadi 80,17 pada 2025, penilaian dari komponen ahli tetap berada pada kategori “Waspada” karena rendahnya integritas dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan publik.
“Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting sekaligus bahan evaluasi mendalam bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat benteng pertahanan terhadap praktik korupsi,” tegas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers kepada media dikutip Telusur.id, Jumat (13/3/2026).
Kasus di Pekalongan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak dilantik pada 2025. Tercatat sudah ada tujuh wilayah lain, mulai dari Provinsi Riau hingga Kabupaten Pati, yang pemimpinnya harus berurusan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam periode kepemimpinan yang singkat.
KPK berharap rentetan kasus ini menjadi momentum titik balik bagi seluruh pemerintah daerah untuk melakukan reformasi birokrasi yang radikal. Fungsi koordinasi dan supervisi akan terus diperketat agar tata kelola pemerintahan di daerah semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berintegritas sesuai harapan masyarakat.
Sebagai penutup, KPK memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang terus aktif memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dukungan publik dinilai sebagai elemen vital dalam menjaga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari segala bentuk praktik lancung dan penyalahgunaan kekuasaan.



