JAKARTA, TELUSUR.ID – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari pos anggaran pendidikan. Ia menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam pengalokasian dana tersebut di dalam APBN.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kritik berbagai pihak yang menentang pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2026. Diketahui, dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sekitar Rp 223,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk menyokong program MBG.
Misbakhun menekankan pentingnya membangun pemahaman masyarakat mengenai siapa sebenarnya penerima manfaat program ini. Ia menjelaskan bahwa dari target 84 juta penerima, mayoritas merupakan anak-anak dan siswa sekolah di seluruh penjuru Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran ini menggunakan pendekatan cross cutting policy. Strategi ini sengaja diambil untuk membagi fungsi anggaran sesuai dengan penerima manfaatnya guna memperkuat efektivitas fungsi anggaran itu sendiri.

“Ini dalam kaitan follow the program, yaitu anggaran mengikuti fungsi dan peran programnya,” ujar Misbakhun dalam keterangannya pada Kamis (26/2/2026) dikutip Telusur.id.
Ia menilai hal ini sangat relevan karena sasaran utamanya adalah pemenuhan gizi siswa sekolah.
Politisi ini menilai mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari strategi kebijakan alokasi anggaran pemerintah. Ketika fokus pemerintah adalah memperkuat penerima manfaat MBG, maka kebijakan cross cutting budget policy menjadi langkah yang logis untuk diambil.
Ia juga menegaskan bahwa pilihan strategi ini berada di bawah kewenangan penuh pemerintah. Sebagai pemilik mandat untuk mengoperasionalkan APBN, pemerintah memiliki hak untuk menentukan strategi alokasi yang dianggap paling efektif.
Alih-alih dipermasalahkan, Misbakhun berpendapat bahwa strategi anggaran ini seharusnya mendapatkan apresiasi. Ia menyebut langkah ini sebagai strategi cerdas dan meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak mempolitisasinya sebagai kesalahan alokasi.

Terkait kekhawatiran penurunan dana pendidikan, ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan selalu mengalami kenaikan setiap tahun. Hal ini merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan porsi 20% dari total belanja APBN.
Seiring dengan meningkatnya volume APBN setiap tahun, maka nilai nominal anggaran pendidikan pun otomatis ikut meroket. Oleh karena itu, ia menganggap kritik yang membenturkan dana MBG dengan kebutuhan infrastruktur sekolah sebagai pandangan yang tidak proporsional.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen membangun infrastruktur pendidikan, termasuk sekolah rakyat di pelosok melalui Kementerian Sosial. Dengan demikian, program MBG dan pembangunan fisik sekolah dipastikan berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.


