Kasus Suap Jabatan di Pati: KPK Periksa 12 Kepala Desa di Polrestabes Semarang

0
82 views
Bagikan :

SEMARANG, TELUSUR.ID – Penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memasuki babak baru.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap belasan Kepala Desa (Kades) yang diduga kuat mengetahui praktik lancung tersebut pada Jumat (27/02).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hari ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap 12 orang saksi.

Langkah ini dilakukan untuk memperdalam bukti-bukti terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal suap yang telah menjerat pucuk pimpinan di Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat siang dikutip Telusur.id

Lokasi pemeriksaan di Ibu Kota Jawa Tengah ini dipilih guna memudahkan proses koordinasi penyidikan terhadap para saksi yang merupakan pejabat di tingkat desa tersebut.

Daftar saksi yang diperiksa kali ini meliputi Joko Waluyo (Kades Kedalingan), Sri Suharti (Kades Karangmulyo), Darsono (Kades Sitirejo), Suko (Kades Larangan), Padmo Dwi H. (Kades Maitan), Masito (Kades Pakis), hingga Suwono (Kades Tambahagung). Nama-nama tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait mekanisme permintaan uang yang terjadi di wilayah masing-masing.

Selain itu, penyidik juga memanggil Mat Kosim (Kades Mojomulyo), M. Sulistiono (Kades Wukirsari), Sumali (Kades Srikaton), Mahfud (Kades Sumberarum), serta Sukiman selaku Kades Mencon yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Puncakwangi. Keterangan Sukiman dianggap krusial untuk memetakan dugaan aliran dana melalui koordinasi paguyuban.

Skandal ini sebelumnya memuncak pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2025. Dari delapan orang yang diamankan, KPK resmi menetapkan empat tersangka utama, termasuk Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo. Tiga tersangka lainnya merupakan Kepala Desa yakni Abdul Suyono, Sumarniono, dan Karjan.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti yang sangat mencolok, yakni uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Ironisnya, uang yang diduga hasil perasan terhadap para calon perangkat desa tersebut ditemukan petugas dalam kondisi tersimpan di dalam karung.

Kasus ini bermula saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026. Dengan kekosongan mencapai 601 jabatan di 401 desa, momentum ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh Sudewo dan tim suksesnya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mematok tarif tertentu kepada para calon.

Hingga saat ini, KPK terus menelusuri apakah ada tersangka lain yang ikut menikmati aliran dana “karung” tersebut. Pemeriksaan para saksi di Semarang hari ini diharapkan mampu menguak seberapa masif praktik pungutan liar yang merusak tatanan birokrasi di tingkat desa Kabupaten Pati.

Tinggalkan Balasan