JOMBANG, TELUSUR.ID – Aksi sepihak pembongkaran bangunan SDN Mojongapit 3 yang merupakan aset pemerintah oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk Gerai Kopdes Merah Putih diduga tidak sesuai mekanisme dan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Agus Purnomo pun menepis pernyataan Kepala Desa Mojongapit, yang menyebut pihaknya telah memberikan izin pendirian Gerai Kopdes Merah Putih dengan merobohkan gedung sekolah tersebut.
“Kaitannya dengan aset sesuai mekanisme dan regulasi,” tutur Sekda Agus Purnomo, Selasa (23/12) dikutip Telusur.id.
Pembongkaran bangunan SDN Mojongapit 3, Kabupaten Jombang oleh aparat desa untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) juga disesalkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Daim merasa prihatin dan menyesalkan tindakan sembrono aparat desa yang tiba-tiba membongkar bangunan SDN Mojongapit 3 yang merupakan aset pemerintah itu.
“Pendirian Kopdes Merah Putih memang harus dilakukan karena kan itu tujuannya untuk kepentingan masyarakat desa. Saya apresiasi semangat para aparat desa untuk mewujudkan dan mendirikan Kopdes Merah Putih di desanya. Tapi tentu pendirian dan pembangunan infrastrukturnya harus jelas dan tidak mengorbankan lainnya,” tegas politisi senior asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini pada lensaindonesia di Surabaya, Jumat (19/22/2025).
Diketahui, pernyataan Kepala Desa (Kades) Mojongapit itu dilontarkan saat menemui warga yang menolak pembangunan gerai Kopdes Merah Putih dengan aksi sembrono merobohkan gedung SDN Mojongapit 3 yang merupakan aset pendidikan.
Menurut keterangan sejumlah warga, saat itu Kades Mojongapit M Iskandar Arif mengatakan bila pihaknya menggunakan lahan SDN Mojongapit 3 untuk Kopdes Merah Putih karena sudah mendapat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang.
“Pak Lurah bilang kalau sudah izin Sekda. Dan Pak Bupati Warsubi konco plek-nya,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita.
“Katanya pembangunan Koperasi Merah Putih di SDN Mojongapit 3 itu sudah disetujui seluruh warga melalui Musdes, nyatanya yang diundang ikut Musdes itu hanya perangkat desa, tokoh masyarakat dan RT, RW saja, tidak ada semua warga yang ikut Musdes. Warga di Dusun Weru ini tidak pernah memberi persetujuan apa-apa,” ungkap pria yang juga menjadi wali murid di SDN Mojongapit 3 ini.
Sekda Agus Purnomo berharap dalam kaitannya dengan penggunaan aset dan pengambilan keputusan aparatur pemerintahan desa harus sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.
“Kami berharap kepada rekan-rekan setiap tindakan, melangkah dan mengambil keputusan sesuai mekanisme, tentunya pedomani perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan mendukung penuh mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Termasuk pendirian Kopdes Merah Putih.
“Kami mendukung penuh mewujudkan Asta Cita, dan pendirian Kopdes Merah Putih,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang kaitannya dengan pembangunan daerah mendukung penuh dan menyelaraskan dalam mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Salah satunya pembangunan ekonomi dari desa.
Asta Cita menjadi peta jalan untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dengan fokus pada kesejahteraan, keadilan, dan kedaulatan bangsa.



