JOMBANG, TELUSUR.ID – Rampungnya proyek pembangunan Pasar Buah area Sub Terminal dan Rehabilitasi Pasar Ploso menyisakan ketidakadilan bagi pedagang setempat.
Diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Ploso tersebut menelan anggaran Rp 3,9 miliar, sementara pembangunan Pasar Buah di area Sub Terminal Ploso Rp 3,5 miliar.
Keduanya dimulai 18 Juli dan berakhir 15 Desember. Khusus Pasar Ploso sempat molor dua hari hingga 17 Desember, dan kontraktor dikenai denda berjalan.
Sementara, penataan pedagang juga masih terbilang semrawut. Para pedagang yang hampir berpuluh tahun menunggu lapak dagangannya ini hanya diberikan tempat yang tidak semestinya.

Dalam edaran kertas kuning bertuliskan ‘Lorong’ tanpa kejelasan pasti maksud sesungguhnya dari pihak pengelola pasar tersebut. Sebagian tercantum nomor lapak, namun sebagian sudah ditempati oleh pedagang lainnya.
Penataan dan surat edaran itu dinilai oleh LBHAM merupakan suatu bentuk arogansi atau kesewenang-wenangan pajabat pemerintah sehingga mengakibatkan hilangnya kedaulatan yang dimiliki pedagang pasar.
Direktur LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), Faizudin FM menyoroti kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang yang menaungi pasar berpotensi melanggar Konstitusi.
Pertama: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: UUD 1945, sebagai hukum tertinggi di Indonesia, menjamin hak asasi manusia (HAM), termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
Kedua : Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merinci berbagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketiga : Hukum Internasional: Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), yang mengikat negara untuk menghormati dan melindungi HAM.
Keempat : Hukum Administrasi Negara: Kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur – AABB), yang mencakup prinsip keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan.
“Dari persoalan itu, kami merasa perlu untuk melakukan pembelaan terhadap para pedagang pasar Ploso. Apa yang menimpa pedagang pasar Ploso, itu bentuk nyata atau bukti adanya diskriminasi terhadap pedagang pasar Ploso,” ujar Gus Faiz sapaan karibnya, Rabu (24/12).
Dia pun mendorong kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Gubernur Jatim, Bupati Jombang, DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Jombang untuk turun langsung melihat persoalan dengan bijak dan adil.
“Kami meminta agar ada perhatian serius. Beliau-beliau bisa turun gunung guna melakukan audit total, baik audit proyek Revitalisasi maupun audit kebijakan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, proyek rehabilitasi pasar ploso dan pembangunan pasar buah sub terminal hampir selesai. Namun, sejumlah pedagang masih diliputi kekhawatiran belum mendapatkan kios dagang.
Salah satu pedagang buah-buahan, Yusuf Effendi mengaku cemas tidak mendapat jatah kios/lapak di lokasi baru, meski sudah menemui mantri pasar maupun dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Jombang.
“Saya ini pedagang lama sampai sekarang saya tidak mendapat kios/lapak di pasar baru yang di timur jalan. Padahal, saya sudah bertemu mantri pasar, juga ke dinas perdagangan dan perindustrian Jombang, jawabnya gedung baru pasar ploso sudah penuh,” ujar Yusuf.
Selain menemui pihak terkait, ia juga mengirim surat melalui pos meminta surat permohonan salinan aturan teknis pemanfaatan fasilitas pasar termasuk aturan teknis pembagian kios/lapak, dan aturan teknis pendataan pedagang pasar sesuai regulasi yang ada.



