Ganja Greenhouse di Jombang, Pemodal Turut di Amankan Polisi Ngaku Penulis dan Peneliti

0
114 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Polres Jombang melalui Satresnarkoba berhasil membongkar praktik budidaya greenhouse narkotika golongan 1 jenis ganja di Desa Mojongapit.

Adapun hasil pengungkapan itu, Polres Jombang berhasil mengamankan 156 tanaman ganja dan 4 tersangka. Diketahui, para tersangka ini berbagi peran dalam menjalankan penanaman ganja tersebut.

Tersangka Y warga Jombang ditangkap polisi terlebih dulu diajak R untuk menjadi pekerja menanam ganja. Dikontrakan padat penduduk itu, R warga Nganjuk bertugas sebagai pekerja merawat tanaman ganja.

Sedangkan, tersangka P warga Bantul dan I warga Sidoarjo, yang merupakan pasangan suami istri ini sebagai pemodal dari ganja green house. Namun, I sang istri hanya membantu menyediakan peralatan dan kebutuhan tanaman tersebut.

P merupakan peneliti sekaligus penulis buku tentang tanaman ganja. Ia sudah 4 kali masuk penjara karena kasus serupa. Yaitu 3 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Bali. Pasutri ini mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Jombang.

“Tersangka P ini penulis buku dan peneliti tanaman ganja. Dia sudah menghasilkan beberapa buku terkait ganja. Dia kenal dengan R, pecinta tanaman dan peneliti tanaman ganja yang belajar autodidak,” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, Jumat (19/12).

Dia mengungkapkan, P dan I merupakan otak dari pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2. Pasutri ini menggaji tersangka R dan Y, mengontrakkan rumah, hingga menyediakan biji-biji ganja, serta semua peralatan untuk budi daya.

“Istrinya berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan atau alat-alat penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya,” bebernya.

Sementara, tersangka R berperan menanam, menjaga dan merawat tanaman ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono sejak Maret 2025. Ia menerima gaji Rp 3-5,5 juta per bulan dari tersangka P melalui I.

Selain itu, R menanam dan merawat tanaman ganjanya sendiri secara out door di dekat kamar mandi rumah kontrakan. Tersangka juga melakukan eksperimen membuat minuman dari daun ganja yang direndam dengan alkohol medis 96%.

“Tersangka Y diajak R merawat tanaman ganja di rumah kontrakan. Y diupah Rp 2,5 juta per bulan. Dia juga disuruh R menerima pesanan biji ganja, dijanjikan upah Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menghimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang.

Kata dia, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat. Dan pihaknya juga akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jombang.

“Kami himbau agar masyarakat segera melapor apabila mencurigai adanya indikasi peredaran narkotika di wilayah Jombang,” ujar Ardi.

Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. R dikenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1).

Sedangkan P dan I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan