Bawa Kambing Milik Orang Tanpa Bayar, Berujung Di Ciduk Polisi

0
98 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Mahendra Saputra (42) warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di ciduk Satreskrim Polres Jombang.

Lantaran, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli kambing. Kasus ini dilaporkan oleh Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari keterangan yang dilaporkan oleh korban, ia merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku karena kambing miliknya dibawa kabur tanpa dibayar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban, kemudian mengajak korban ke warung bersama suami dan anak korban dengan alasan ingin membeli pakan kambing terlebih dahulu.

Kepada korban, MS mengaku akan membayar setelah kambing diantarkan ke pembeli di daerah Tembelang, Jombang.

Namun setelah kambing dibawa, pelaku tidak pernah kembali dan menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melapor ke Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan, setelah adanya laporan tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama delapan ekor kambing hasil kejahatan,” ungkap AKP Margono dalam keterangan pers di Mapolres, Rabu (15/10).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna hitam nopol N-8148-RF, 8 ekor kambing (terdiri dari 5 ekor jowo randu dan 3 ekor senduro merah), serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S-2391-OBI.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang pernah dihukum 4 bulan di Lapas Kelas II B Jombang pada tahun 2002 dan kembali dipenjara 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Surabaya pada tahun 2023,” jelasnya.

Kini pelaku kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan