JOMBANG, TelusuR.id – Merebaknya isu kenaikan gaji dan tunjangan DPRD diberbagai daerah yang menjadi sorotan publik. Termasuk di Jombang karena dirasakan tidak tepat ditengah kondisi masyarakatnya yang kelimpungan karena pajak dan beban ekonomi.
Direktur Linkar Indonesia Untuk Keadilan (LinK) Aan Anshori turut menyuarakan keberatannya atas gaji dan tunjangan DPRD Jombang tersebut. Menurutnya, ini sebagai ironi di tengah kondisi masyarakat yang masih dibebani berbagai persoalan ekonomi.
“Disatu sisi adanya kenaikan tunjangan DPRD yang tidak selaras dengan realitas di lapangan,” ujar Aan, Rabu (27/08/2025) dikutip TelusuR.id.
Aan Anshori menegaskan bahwa masyarakat saat ini tengah kelimpungan akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup signifikan, sementara ribuan bayi di Jombang masih bergulat dengan masalah stunting dan gizi buruk.
”Kenaikan ini sungguh merupakan ironi. Di satu sisi, kabupaten ini pongah mencitrakan dirinya banyak duit. Di sisi lain, masyarakat menjerit didera kenaikan PBB yang fantastis. Bukan itu saja, ribuan bayi masih berada dalam status stunting dan gizi buruk,” tandasnya.
Aan menilai, berbagai tunjangan yang dinaikkan itu tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan kemampuan ekonomi mayoritas masyarakat Jombang.
“Rakyat yang menanggung itu semua di tengah situasi ekonomi yang sulit. Jadi, jika Bupati dan DPRD selalu meneriakkan keberpihakan terhadap rakyat, maka itu semua hanyalah omong kosong saja,” lanjutnya.
Aan menandaskan, DPRD semestinya peka dan berani menolak kenaikan tersebut. Jika pemerintah daerah ingin tetap konsisten berpihak kepada rakyat, Bupati diminta segera membuat aturan baru untuk menunda kebijakan kenaikan tunjangan.
”Kalau DPRD sensitif, mereka harus berani menolak kenaikan itu. Saya meminta kenaikan tersebut ditunda, dan Bupati tinggal membuat aturan baru terkait hal itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Jombang menerima gaji dan tunjangan yang sangat fantastis. Menurut Politisi PKB Jombang Kartiyono, tunjangan tersebut tidak serta-merta dinaikkan, melainkan mengikuti mekanisme appraisal harga pasar pada 2024.
Pemberian tunjangan transportasi dan perumahan DPRD memiliki dasar hukum jelas. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan itu kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dimana untuk saat ini, yang berlaku adalah Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Diketahui, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Jombang mengalami kenaikan. Persentase kenaikan tunjangan berbeda di level pimpinan dan anggota. Kebijakan itu sudah diteken bupati pada 2024 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Adapun nominal tunjangan tersebut naik usai ditekennya Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditekan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Di mana dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketua DPRD sebesar Rp 37.945.000,00 setiap bulan, wakil ketua DPRD Rp 26.623.000 setiap bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp 18.865.000,00 setiap bulan.
Sedangkan dalam pasal (3) disebutkan pula, anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 13.500.000, setiap bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh tidak menampik kebijakan itu. Namun ia menegaskan bahwa tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD telah menyesuaikan aturan terbaru.
Dijelaskan, tunjangan perumahan tahun 2025 untuk Ketua DPRD Rp 37.945.000 per bulan, wakil Ketua DPRD Rp 26.623.000 dan anggota Rp 18.865.000. Namun, disinggung soal take home pay alias pendapatan utuh anggota DPRD dalam satu bulan, ia belum bisa menjelaskan secara rinci.
Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi menyampaikan pemberian tunjangan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan yang menjadi dasar pemberian itu ialah Perbup 66 tahun 2024.



