Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, ST Burhanuddin: Kesalahan Administrasi Bukan Pidana!

0
3 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya di daerah untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aparat desa. Hal ini berkaitan erat dengan maraknya kasus hukum yang menjerat perangkat desa dalam pengelolaan anggaran desa belakangan ini.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Burhanuddin dalam acara bergengsi ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4). Pernyataan ini menjadi angin segar bagi ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Jaksa Agung meminta anak buahnya untuk tidak terburu-buru menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin melontarkan pernyataan yang cukup mendalam mengenai integritas korps Adhyaksa. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak merasa bangga jika bawahannya terus-menerus memproses hukum pemimpin di tingkat desa.

Burhanuddin mengajak jajarannya untuk melihat latar belakang sosiologis para kepala desa. Umumnya, mereka adalah tokoh yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi akar rumput, namun belum tentu memiliki bekal administrasi pemerintahan yang mumpuni.

Banyak kepala desa yang sebelumnya tidak pernah bersentuhan dengan tata kelola keuangan negara dalam skala besar. Namun, dengan adanya dana desa, mereka kini memikul tanggung jawab besar mengelola anggaran yang rata-rata mencapai Rp1,5 miliar per tahun.

Kesenjangan antara besarnya tanggung jawab dan pemahaman administrasi ini sering kali memicu terjadinya kesalahan dalam pelaporan. Menurut Burhanuddin, tidak adil jika ketidaktahuan administratif langsung diganjar dengan hukuman pidana penjara.

Ia memerintahkan agar penyimpangan yang bersifat administratif diselesaikan melalui jalur pembinaan. Penegakan hukum pidana harus menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dan bukan alat untuk menakut-nakuti perangkat desa yang sedang membangun wilayahnya.

Jaksa Agung menekankan bahwa Dinas Pemerintah Desa (PMD) di tingkat kabupaten adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Dinas tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan rutin agar perangkat desa melek aturan keuangan.

Dengan nada bicara yang berwibawa namun tegas, Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada para jaksa di seluruh daerah. Ia tidak akan mentoleransi tindakan anak buahnya yang memaksakan perkara jika hanya ditemukan kesalahan prosedur.

“Tapi kalau kesalahan administrasi, lalu kalian jadikan kepala desa sebagai tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan meminta pertanggungjawaban kalian,” tegas ST Burhanuddin di hadapan para undangan dikutip Telusur.id, Senin (20/4/2026).

Pernyataan ini merupakan bentuk jaminan perlindungan bagi para kepala desa yang benar-benar bekerja untuk rakyat. Kejaksaan ingin memastikan bahwa ketakutan akan dikriminalisasi tidak menghambat penyerapan anggaran dan pembangunan di tingkat desa.

Namun, instruksi ini bukan berarti memberikan “cek kosong” atau perlindungan bagi koruptor. Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bertindak sangat keras jika ditemukan bukti kuat penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Penegakan hukum tetap dipersilakan jika uang negara tersebut terbukti digunakan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri (mens rea). Tindakan koruptif yang merugikan rakyat desa tetap menjadi prioritas pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan.

ST Burhanuddin sekali lagi memperingatkan para jajarannya bahwa integritas adalah segalanya. Jika ditemukan adanya penetapan tersangka yang dipaksakan atas kesalahan administrasi, ia akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban langsung dari oknum jaksa bersangkutan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan desa yang lebih sehat dan berkeadilan. Dengan adanya sinergi antara pembinaan dan penegakan hukum yang tepat, dana desa diharapkan benar-benar menjadi alat kesejahteraan bagi masyarakat desa di seluruh penjuru nusantara.

Tinggalkan Balasan