Jaksa Agung Tegaskan Pemda Jangan Lepas Tangan Soal Korupsi Dana Desa: Pengawasan Adalah Kunci!

0
1 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras terkait rentannya pengelolaan dana desa terhadap praktik rasuah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh lepas tangan begitu saja ketika muncul kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa di wilayah mereka.

Burhanuddin menilai, maraknya penyimpangan anggaran di tingkat desa bukan semata-mata kesalahan individu kepala desa. Lemahnya sistem pengawasan dan minimnya pembinaan dari tingkat kabupaten dituding menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebocoran uang negara tersebut.

Dalam arahan terbarunya, ia menyebutkan bahwa tanggung jawab besar ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pundak kepala desa. Peran dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah dianggap sangat menentukan dalam menjamin tata kelola keuangan desa agar tetap berada pada koridor aturan.

Menurutnya, evaluasi mendalam harus dilakukan setiap kali ditemukan adanya indikasi penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan administratif. Burhanuddin menekankan bahwa kegagalan sistem pembinaan seringkali menjadi akar masalah yang jarang tersentuh.

“Kalau terjadi kesalahan, terutama yang bersifat administratif, yang harus dievaluasi adalah sistem pembinaannya. Di situ peran pemerintah daerah menjadi kunci utama,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Telusur.id, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa banyak kasus korupsi dana desa justru tumbuh subur di wilayah yang sistem pengawasannya tidak optimal. Kondisi ini diperparah dengan minimnya pendampingan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Minimnya panduan yang jelas membuat banyak kepala desa bekerja dalam ketidaktahuan yang berisiko tinggi. Hal ini menciptakan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Padahal, secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pembinaan secara berkala. Hal ini mencakup pemberian pelatihan, monitoring intensif, hingga evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di setiap tahun anggaran.

Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, Burhanuddin khawatir potensi penyimpangan akan terus berulang secara masif. Ia memandang fenomena ini sebagai ancaman serius bagi pemerataan pembangunan di daerah-daerah terpencil.

Jaksa Agung juga menyoroti peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang seharusnya menjadi garda terdepan. Dinas terkait harus proaktif memastikan setiap kepala desa memahami betul aturan main dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia bahkan tidak segan-segan menyebut bahwa kegagalan dalam melakukan pembinaan merupakan bentuk kelalaian struktural. Pemerintah daerah tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya setelah dana tersebut ditransfer ke rekening desa.

“Tidak cukup hanya menyalurkan anggaran begitu saja. Harus ada pengawasan melekat dan bimbingan yang konsisten dari pemerintah daerah,” ujar pria yang dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi ini.

Pendekatan preventif dianggap jauh lebih efektif dibandingkan hanya bersikap reaktif setelah kerugian negara terjadi. Kejaksaan mendorong terciptanya sistem yang mampu mendeteksi dini adanya potensi penyelewengan sejak tahap perencanaan anggaran.

Selain pembinaan, Burhanuddin mendorong adanya reformasi total pada sistem pengawasan dana desa di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat melalui sinergi yang erat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat lebih dari 75 ribu desa yang tersebar di seluruh nusantara dengan karakteristik yang berbeda-beda. Hal ini menuntut adanya model pengawasan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan menyentuh akar rumput.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab struktural yang ada. Jika kepala desa dituntut untuk akuntabel, maka pemerintah daerah sebagai pembina juga harus mampu memikul tanggung jawab moral dan administratif yang sama.

Melalui penegasan ini, Kejaksaan Agung berkomitmen bahwa pemberantasan korupsi dana desa tidak akan berhenti pada penindakan pelaku di lapangan. Fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem besar yang melingkupinya demi kemajuan desa di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan