Kejari Jombang Tetapkan Eks Direktur Perumda Panglungan Sebagai Tersangka

0
68 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Tjahja Fadjari mantan Direktur Perumda Panglungan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang dalam pusaran dugaan kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim untuk bibit porang.

Ia diduga telah menyalahgunakan dana bergulir yang dicairkan dari Bank UMKM Jatim sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus tersebut, guna penyidikan lebih lanjut dan kekhawatiran melarikan diri juga menghilangkan barang bukti oleh kejaksaan tersangka langsung ditahan.

“Setelah kami kumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini F kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nul Albar, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, dalam keterangan pers, Jumat (24/05/2025) malam.

Nul Albar mengatakan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan penghilangan barang bukti.

“F ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan, karena kami khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barangbukti ataupun mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan dana bergulir yang dicairkan itu ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

“Salah satunya adalah pengajuan pinjaman yang dilakukan tanpa seizin Bupati, itu sudah merupakan pelanggaran. Kami juga tidak menemukan rencana bisnis selama lima tahun. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan