JOMBANG, TelusuR.id – Cawagub nomer urut 3 Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menyampaikan selamat kepada Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansah dan Emil Dardak setelah ditolaknya gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Dalam putusan sela (dismissal) yang dibacakan di gedung MK pada Selasa (4/2) kemarin, gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, tidak diterima alias ditolak.
Dengan putusan tersebut, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan sah. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Saya mengucapkan selamat kepada Khofifah dan Mas Emil. Atas keputusan MK, dan Saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus Pilgub beberpa tahun yang lalu,” ujar Gus Hans, Rabu (05/02/2025).
Menurut Pengasuh Pesantren Queen Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang menilai bahwa ini merupakan sebuah proses demokrasi yang memang harus dilalui sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ada.
“Setidaknya tim telah berkesempatan menyampaikan apa yang terjadi kepada publik tentang apa yang terjadi dalam proses pilgub Jatim 2024 yang lalu,” imbuhnya.
Dengan keputusan MK ini, pihaknya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon yang telah meraih kemenangan yaitu Pasangan Khofifah Indar Parawansah dan Emil Dardak.
“Semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim dan mampu bisa menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengunkap kasus kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik,”katanya.