DPRD Jombang Kawal P-APBD 2026, Bupati Warsubi Tegaskan Anggaran Disusun Sesuai Kondisi Riil Keuangan Daerah

Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID — Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang 2026 memasuki tahap penting. DPRD Jombang melalui pandangan umum fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah memastikan setiap perubahan anggaran benar-benar berpijak pada kondisi keuangan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Sikap kritis tersebut mendapat respons dari Bupati Jombang Warsubi dalam sidang paripurna DPRD Jombang, Rabu (26/8/2026). Dalam agenda jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD 2026 itu, Warsubi menegaskan penyusunan perubahan anggaran dilakukan berdasarkan kondisi riil penerimaan dan kemampuan fiskal daerah.

Bagi pemerintah daerah, penyesuaian sejumlah target pendapatan, termasuk pajak daerah, tidak serta-merta menunjukkan penurunan kinerja. Penyesuaian justru diperlukan agar APBD tetap realistis, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya fungsi DPRD dalam mengawal perubahan APBD. Melalui pandangan fraksi-fraksi, sejumlah asumsi pendapatan dan belanja pemerintah daerah diuji kembali sebelum perubahan anggaran ditetapkan.

PAD Jombang Tembus 50 Persen

Warsubi menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang hingga semester pertama 2026 telah mencapai 50,65 persen.

Capaian tersebut dinilai masih proporsional dengan target pendapatan dalam satu tahun anggaran. Namun, pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada capaian sementara tersebut.

Warsubi menegaskan optimalisasi sumber-sumber PAD harus terus dilakukan pada semester kedua agar target akhir tahun dapat tercapai.

“Diperlukan optimalisasi terhadap sumber-sumber PAD pada semester II agar target PAD pada akhir tahun anggaran dapat tercapai,” ujar Warsubi.

Dalam pembahasan P-APBD, sejumlah komponen pendapatan turut mengalami penyesuaian. Salah satunya penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi belanja makanan dan minuman untuk kegiatan rapat. Berkurangnya aktivitas transaksi otomatis memengaruhi basis pemungutan pajak.

Potensi penerimaan opsen pajak juga disesuaikan dengan estimasi yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, pendapatan bunga mengalami koreksi 51,05 persen. Kondisi tersebut berkaitan dengan belum adanya kebijakan penempatan deposito terhadap kas daerah yang belum digunakan.

Pendapatan jasa giro juga turun 17,86 persen. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi dinamika arus kas daerah dan tingkat suku bunga simpanan perbankan.

Warsubi menegaskan koreksi sejumlah komponen pendapatan tersebut tidak bisa langsung dibaca sebagai penurunan kinerja PAD.

“Penurunan tersebut lebih mencerminkan karakteristik pengelolaan kas daerah yang bersifat dinamis dan menyesuaikan kebutuhan likuiditas tahun berjalan,” katanya.

DPRD Dorong Anggaran Tetap Realistis

Dalam konteks pembahasan P-APBD, sikap DPRD Jombang menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan anggaran tidak sekadar bersifat administratif.

Pandangan umum fraksi-fraksi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan dasar penyesuaian target pendapatan, arah belanja serta strategi menjaga kemampuan fiskal daerah.

Fungsi tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawalan DPRD agar setiap rupiah dalam APBD memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah daerah sendiri membuka peluang optimalisasi pengelolaan kas yang belum digunakan dalam jangka pendek melalui penempatan pada instrumen deposito. Namun, langkah tersebut akan dilakukan secara selektif dengan tetap memperhitungkan kebutuhan likuiditas.

Artinya, optimalisasi pendapatan dari pengelolaan kas tidak boleh mengganggu kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan maupun pelayanan publik.

Belanja Diarahkan ke Pelayanan Publik

Di sisi belanja, Warsubi menjelaskan adanya kenaikan belanja operasi dalam rancangan perubahan anggaran.

Menurut dia, tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, bukan sekadar menambah belanja rutin yang tidak memiliki prioritas.

“Alokasi anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan bukan untuk belanja operasional rutin non-prioritas,” tegasnya.

Arah tersebut sejalan dengan kepentingan DPRD Jombang dalam memastikan APBD tidak berhenti sebagai angka-angka dalam dokumen anggaran. Perubahan APBD harus mampu diterjemahkan menjadi program yang dirasakan langsung masyarakat.

Pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi ruang untuk menemukan titik keseimbangan antara kemampuan keuangan dengan kebutuhan pembangunan.

Di satu sisi, target pendapatan harus disusun secara realistis. Di sisi lain, belanja daerah harus tetap mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui pembahasan P-APBD 2026, DPRD Jombang menunjukkan fungsi legislasi dan pengawasannya dengan tetap membuka ruang dialog bersama eksekutif.

Sementara pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berada dalam koridor kemampuan fiskal.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya menjadi koreksi atas angka-angka anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga ruang fiskal sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan masyarakat Jombang tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *