Polisi Sita Ratusan Miras Saat Razia Di Warung Sentul Jombang

0
70 views
Operasi miras Samapta Polres Jombang
Bagikan :

Jombang, TelusuR.id – Dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan akibat minuman keras (Miras) di wilayahnya. Polres Jombang semakin getol memberantas peredaran minuman keras di Kota Santri.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan 133 botol miras beserta penjualnya. Giat operasi Samapta yang rutin dilakukan inipun membuahkan hasil sesuai intruksi dari Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Dari patroli yang dilakukan pada Sabtu (25/05) malam, Iptu Ahmad Aly Efendi dan anggotanya menemukan sebuah warung yang menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Warung tersebut merupakan milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang Jombang. Dari penggeledahan itu polisi mendapati ratusan miras berbagai jenis.

Antara lain, 27 Botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.

Kemudian, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju, dan 11 Botol Prost Kaleng.

“Anggota Sat Samapta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merk, sebanyak 135 botol miras berbagai jenis kita amankan,” kata Iptu Ahmad Aly Efendi, Kasat Samapta Polres Jombang Senin (27/05/2024).

Iptu Aly menambahkan ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita. Tidak hanya itu, pemilik warung Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.

“Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupate Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan