TelusuR.ID

Beranda blog Halaman 379

Mas Sam Jemput Aspirasi dengan Numpang Buko di Rumah Warga

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Samsul Arifin, Anggota DPRD Jawa Timur punya cara unik untuk menyerap aspirasi warga Surabaya yang merupakan konstituennya. Tak cukup lewat kegiatan reses, ia pun menjemput aspirasi dengan kegiatan NUmpang Buko (Numpang Buka).

Ia mengatakan, memanfaatkan momentun bulan Ramadan dengan melakukan kegiatan NUmpang Buko. Dalam kegiatan ini, Samsul mendatangi rumah warga untuk berbuka puasa bersama tuan rumah, kemudian dilanjutkan dengan salat Maghrib berjamaah.

“Dalam kegiatan NUmpang Buko ini, kita tak sekedar bersilaturahmi dengan warga. Tapi sekaligus juga menyerap aspirasi warga,” kata pria yang akrab disapa Mas Sam itu, Rabu (29/3/2023).

Mas Sam mengungkapkan, NUmpang Buko ini juga untuk mensiasati larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena itu, ia pun berinisiatif mendatangi rumah warga untuk berbuka puasa bersama.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim ini menuturkan, animo masyarakat sangat tinggi untuk dikunjungi. Sebab dirinya mengunggah kegiatan tersebut di media sosial sehingga menjadi viral.

“Awalnya saya tak menyangka antusias masyarakat untuk dikunjungi sangat tinggi. Ini karena kegiatannya diunggah ke media sosial,” ujar kader NU ini.

Samsul melanjutkan, meski pun saat ini banyak warga Surabaya yang minta dikunjungi dalam program NUmpang Buko. Namun ia hanya bisa memenuhi undangan satu rumah dalam sehari.

Alumni UINSA Surabaya itu menambahkan, kebetulan ramadan kali ini bertepatan dengan agenda reses. Karena itu, ia berusaha memilih tempat NUmpang Buko di wilayah yang dekat dengan lokasi reses.

“Reses kali ini, saya laksanakan usai salat Tarawih. Karena itu sambil menunggu waktu reses, saya numpang buka puasa di rumah warga,” pungkas Mas Sam. (mdr)

Misteri Harta Jumbo Direktur RSUD (1): SETAHUN TERJADI PENAMBAHAN Rp 4 MILYAR

0

MADIUN, TelusuR.ID      –      Tercatat, anggaran belanja RSUD Dolopo Madiun tahun anggaran 2022 menembus besaran Rp 169,719 milyar. Angka tersebut terbilang yang paling tinggi dibanding anggaran belanja seluruh OPD dilingkungan Pemkab Madiun. Celakanya, harta kekayaan Direktur RSUD Dolopo ikut menebal.

Ketua DPD LPAI Jawa Timur, Sutikno, mengaku mengendus aroma yang tidak biasa. Semacam dugaan rencana jahat yang terstruktur. Sebab, lonjakan anggaran untuk RSUD Dolopo terkesan dipaksakan. Dari Rp 57,321 milyar pada tahun 2021 menjadi Rp 169,719 milyar pada tahun 2022. Atau terjadi lonjakan hingga 150 persen. Ada apa?

“Dari kajian yang kita lakukan, pada kurun 2 tahun itu terjadi lonjakan angka cukup besar pada pos belanja jasa medis. Yakni dari Rp 11,714 milyar pada tahun 2021 menjadi Rp 74,413 milyar pada tahun 2022. Memang saat itu terjadi wabah covid-19, namun kenaikan anggaran seharusnya tidak sebesar itu, “tutur Sutikno.

Ditemui di coffe shop Elmi Hotel Surabaya, Senin malam (27/3/2023), Sutikno menduga lonjakan anggaran yang terbilang jumbo itu berbau akal-akalan. Dalih yang dipakai adalah penanganan covid dan layanan tambahan terkait fasilitas baru berupa ruang rawat inap anak, rawat inap penyakit dalam, rawat inap orthopedic, dan gedung bersalin.

“Dua aspek itu sepertinya dipakai alasan untuk melambungkan anggaran. Namun fakta yang terjadi cukup mencengangkan. Sebagai rumah sakit rujukan covid-19, ternyata pasien RSUD Dolopo tidak sampai 100 orang. Juga layanan tambahan belum bisa dijalankan karena tahun 2022 gedungnya belum dibangun. Ini kan lucu, “ucap Sutikno sambil terkekeh.

Dugaan kejanggalan kian menguat saat memasuki tahun anggaran 2023. Tercatat, anggaran belanja RSUD Dolopo terjun bebas di angka Rp 20 milyar. Meski status covid-19 sudah dicabut, namun layanan rawat inap sudah beroperasi. “Pertanyaannya, bagaimana SPJ anggaran Rp 74,413 milyar pada 2022 itu dibuat? “ujarnya penasaran.

Alumnus ITS Surabaya ini menjelaskan bahwa belanja jasa medis merupakan belanja untuk imbalan para dokter, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dokter asisten ahli, psikolog, dan tenaga medis lainnya yang melakukan penanganan langsung kepada pasien.

Penanganan yang dimaksud mulai tindakan observasi,  diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, tindakan/manuver/perasat, rehabilitasi medis dan atau perawatan medis lainnya. Jadi jasa medis adalah, tutur Sutikno, belanja dalam bentuk imbalan yang diberikan kepada tenaga medis dalam lingkup rumah sakit.

Diketahui, RSUD Dolopo Madiun memiliki 311 pegawai mulai dokter, perawat, tenaga medik lainnya baik medis maupun non medis. Dari jumlah itu, 154 berstatus PNS, dan sisanya berstatus tenaga kontrak. “Andaikata anggaran sebesar Rp 74,413 milyar dibagi mereka ke seluruh pegawai, maka setiap orang bakal mengantongi Rp 239 juta lebih. Sebuah angka yang teramat besar dan tidak masuk akal, “ujarnya.

Padahal jumlah dokter di RSUD Dolopo Madiun (versi DPD LPAI Jawa Timur) terbagi antaralain 14 dokter umum (8 PNS, 6 non PNS), 4 dokter spesialis (2 PNS, 2 non PNS), 9 dokter spesialis (5 PNS, 4 non PNS). “Jika jumlah biaya maksimal tenaga dokter terserap semua, maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp 25 milyar. Padahal tahun 2023 hanya tersedia Rp 20 milyar. Bagaimana logikanya? “ujarnya bertanya.

Disisi lain, harta kekayaan Direktur RSUD Dolopo Madiun, dr Purnomo Hadi, terjadi penggelembungan yang tergolong tiba-tiba. Artinya lonjakan yang terjadi hanya dalam kurun satu tahun. Dan itu cukup fantastis, yakni sebesar R 4,214 milyar. Dari Rp 20,357 milyar pada tahun 2020 menjadi Rp 24,572 milyar pada tahun 2021.

Sutikno menegaskan bahwa angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 dan tahun 2021 yang masuk ke KPK. Pertanyaannya, darimana dr Purnomo Hadi yang seorang PNS bisa mengantongi Rp 4 milyar dalam setahun? Apakah dia memiliki bisnis lain? Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Direktur RSUD Dolopo belum berhasil dikantongi. (red/din)

New Simpang Tiga (36): KEJAKSAAN DUKUNG ALIANSI MELAPORKAN PENYEROBOTAN ASET

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Sesuai tujuan dilayangkan publik hearing ke gedung wakil rakyat, Aliansi LSM Jombang (ALJ) akhirnya menyuarakan opsi pelaporan hukum atas dugaan penyerobotan aset oleh penghuni ruko serta dugaan pembiaran atau tindak penyalahgunaan wewenang oleh Pemkab terkait pengelolaan aset daerah.

Opsi pelaporan hukum diambil setelah melihat tidak ada perubahan sikap yang ditunjukkan Pemkab, terutama soal itikad untuk menutup ruko simpang tiga. Sepanjang perjalanan hearing bersama Komisi B yang berlangsung satu jam lebih itu, dikatehui Pemkab tidak bergeser dari sikapnya.

Diluar dugaan, gayung pun bersambut. Opsi pelaporan hukum yang disuarakan Aliansi LSM Jombang dalam forum hearing disambut positif pihak Kejaksaan. Kasi Intel Deni Saputra yang hadir mewakili Kajari Tengku Firdaus menyatakan setuju dan mendukung opsi pelaporan itu.

Bagi Deni, opsi pelaporan hukum terkait dugaan penyerobotan aset oleh penghuni ruko dinilai bakal menambah bobot perkara. Hanya Deni menyarankan agar pelaporan dilakukan secepat mungkin, sebelum penyidikan perkara dugaan kerugian negara berbasis LHP BPK yang saat ini masih berlangsung, muncul penetapan tersangka.

Suasana hearing kasus ruko simpang tiga di gedung DPRD Jombang, Senin (27/3/2023).

Dalam forum hearing yang dihadiri perwakilan Pemkab dan sejumlah anggota dewan itu Deni menegaskan, penetapan tersangka diperkirakan terjadi setelah hari raya Idul Fitri. “Kalau pelaporan dilakukan sebelum terjadi penetapan tersangka, itu bakal menambah bobot perkara. Tapi kalau terlambat, bakal masuk konsekuensi antrian, “tegasnya.

Ditemui di gedung dewan sesaat setelah acara publik hearing berakhir, Koordinator Presidium Aliansi LSM Jombang (ALJ), Aan Teguh Prihanto, menegaskan masih menunggu sikap yang diambil Pemkab. “Kita lihat dalam beberapa hari ke depan. Kalau Pemkab tidak melaporkan penghuni ruko, pelaporan akan kita ambil alih, “tegasnya.

Sikap menunggu sengaja diambil, tutur Aan, karena sesuai tujuan publik hearing, sebenarnya posisi Aliansi LSM Jombang lebih kepada memberi dukungan kepada Pemkab sebagai pemilik ruko. Dimana polemik yang sudah demikian parah itu tidak bisa lagi dijawab dengan diplomasi biasa, tetapi perlu ketegasan sikap berupa penutupan ruko atau pelaporan hukum.

“Sebenarnya domain melaporkan itu ada di pihak Pemkab sebagai institusi negara yang diberi kewenangan mengelola aset daerah. Tetapi kalau opsi penutupan atau pelaporan tidak dilakukan, maka Aliansi akan masuk melalui pintu ruko sebagai aset daerah yang berarti milik rakyat, “tegas Aan.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar yang juga anggota presidium Aliansi LSM Jombang menambahkan, publik hearing yang dimohonkan Aliansi ke gedung dewan sebenarnya bentuk upaya terakhir mencari jalan keluar dengan cara duduk bersama. Disebut upaya terakhir, karena semua langkah persuasif sudah ditempuh.

“Kita semua tahu perjalanan kasus ruko simpang tiga sudah demikian parah dan komplek. Karenanya perlu dilakukan upaya khusus dan luar biasa yaitu berupa penutupan ruko atau pelaporan hukum. Jadi tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa. Dan hasil publik hearing menjelaskan bahwa jalan persuasif sudah tertutup, “tegasnya.

Ditegaskan Dwi, selain berencana melaporkan penghuni ruko atas dugaan penyerobotan aset daerah, Aliansi LSM Jombang juga dalam pendalaman untuk melaporkan Bupati atau pejabat Pemkab terkait, dalam hal dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dalam mengelola aset daerah.

“Harus diakui, kasus ini terjadi dan bergulir sedemikian parah, tidak lain pemicunya adalah Pemkab sendiri. Bahkan kasus ini tidak perlu terjadi seandainya pejabat Pemkab konsisten dengan tupoksinya. Faktanya kewajiban itu diabaikan sejak 2017. Jadi Pemkab juga layak untuk dilaporkan, “tegas Dwi. (red/laput/udin)

 

New Simpang Tiga (35): ARGUMEN PEMKAB DIGUNDULI FORUM HEARING

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Forum Dengar Pendapat (publik hearing) kasus ruko simpang tiga yang berlangsung bersama Komisi B DPRD Jombang, Senin (27/3/2023), tercatat berlangsung hambar. Tidak ada hal baru. Terutama soal sikap dan sudut pandang Pemkab dalam menangani polemik yang berlangsung.

Secara keseluruhan, Pemkab masih terbilang bertahan dalam kegamangan sikap. Itu terlihat dari pernyataam Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diadagrin) Jombang, Suwignyo. Menurutnya, penanganan kasus ruko simpang tiga sudah menjadi domain pihak Kejaksaan, sehingga Pemkab tidak ada pilihan lain kacuali tiarap.

Pernyataan Suwignyo seolah menjadi pilihan argumentasi paling cerdas yang dipatok Pemkab. Selain sudah didengungkan sejak 3 bulan lalu, terbukti petinggi Pemkab seperti Bupati atau Sekda tidak pernah membuat pelurusan atas pernyataan Suwignyo. Bisa dibilang, suara Suwignyo adalah suara instansi Pemkab.

Akibat pilihan argumentasi itu, Pemkab tercatat tidak hanya tiarap, tetapi juga tertutup soal akses informasi publik. Beberapa momen menunjukkan sikap penolakan oleh Disdagrin ketika sejumlah elemen masyarakat mengajukan permintaan data soal besaran nominal sewa ruko, termasuk daftar penghuni yang lunas atau yang menolak bayar.

Pada forum hearing yang diinisiasi Aliansi LSM Jombang (ALJ) itu, pihak Pemkab tidak hanya diwakili Kadisdagrin. Tetapi ada Asisten II, juga Kabag Hukum Pemkab. Namun keduanya tidak menawarkan hal baru yang signifikan. Sehingga pendapat dan pandangan yang dilontarkan keduanya tidak cukup merubah atau menggeser argumen yang disuarakan Siwignyo, yaitu Pemkab tiarap.

Anggota Aliansi LSM Jombang yang nampak bosan mengikuti jalannya hearing yang berlangsung hambar.

Dalam kesemapatan itu, Korp Adhiyaksa yang diwakili Kasi Intel Kejari Jombang Deni Saputra, nampak menganulir pernyataan Suwignyo. Menurutnya, tidak benar jika seluruh tanggungjawab penanganan perkara ruko simpang tiga menjadi domain kejaksaan. Tetapi harus dipilah, bahwa Korp Adhiyaksa hanya fokus pada ranah pidana saja.

“Jadi hal-hal terkait kepentingan menutup ruko dan sebagainya, itu bisa dilakukan Pemkab. Yang jelas Kejaksaan hanya fokus pada ranah pidana saja, “tegas Deni seraya menjelaskan bahwa proses penanganan perkara sudah mencapi puncak penyidikan dan penetapan tersangka bakal dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.

Ketua Komisi B Sunardi menjawab pertanyaan audien. Yakni soal rekom pansus dewan yang tidak dijalankan oleh Pemkab. Terhadap hal ini, Sunardi berpandangan babwa proses hukum oleh Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan rekom pansus. Sehingga tidak bisa disebut Pemkab tidak melaksanakan rekom pansus dewan.

Tanggapan Sunardi dianggap tidak tepat. Karena rekom pansus hanya memerintahkan penutupan ruko, bukan proses hukum. Menanggapi hal itu, anggota Komisi B yang juga Ketua Fraksi PKB Subaidi, melempar jawaban. “Jika rekom pansus diabaikan, DPRD bisa memggunakan hak angket untuk mengetahui apa alasan Pemkab mengabaikan rekom pansus, “ujarnya.

Koordinator Presidium Aliansi LSM Jombang (ALJ), Aan Teguh Prihanto, menilai sikap Pemkab melalui Suwignyo tersebut cenderung merupakan bentuk cuci tangan dan upaya berlindung dibalik ketiak Kejaksaan. “Saya melihat ada upaya sistematis untuk mengkambinghitamkan Kejaksaan. Padahal seharusnya tidak demikian, “ujarnya.

Aan yang juga Ketua LSM Pospera ini menegaskan, bahwa sekalipun proses hukum oleh korp adhiyaksa sedang berjalan, namun tidak berarti Pemkab wajib tiarap. Apalagi untuk masa sewa ruko tahun 2022 dan 2023 yang jelas-jelas diluar ranah kejaksaan. “Pintu masuk Kejaksaan itu LHP BPK terkait dugaan kerugian negara hingga tahun 2021. Jadi jangan digeneralisir, “tegas Aan.

Aktivis berpenampilan gondrong ini menegaskan, khusus untuk masa sewa ruko tahun 2022 dan 2023, dipastikan tidak ada aliran sewa yang masuk ke Pemkab. Sehingga seluruh penghuni ruko dipastikan bersatus ilegal. “Harusnya ruko ditutup dulu. Selain status penghuni yang ilegal, penutuapn diperlukan untuk memunculkan status quo. Tapi selalu saja Pemkab beralasan bahwa perkara sudah ditangani Kejaksaan, “tambahnya.

“Kejaksaan hanya menangani dugaam kerugian negara. Bukan penutupan ruko. Penutupan itu domain Pemkab. Tanpa atau ada keterlibatan Kejaksaan, mekanisme SHGB menjelasakan bahwa ruko simpang tiga adalah milik Pemkab. Jadi jangan dibolak-balik hanya untuk menutupi kegamangan sikap. Lagi pula darimana logika Pemkab harus tiarap itu diambil? “tegasnya. (red/laput/udin)

 

FPD Jatim Nyatakan Dukung Anies-AHY untuk Pilpres 2024

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Pesantren Desa (FPD) Jawa Timur (Jatim) memberikan dukungan kepada H. Anies Rasyid Baswedan dan H. Agus Harimurti Yudhoyono, (AHY) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Moh. Waldi. SH selaku Ketua FPD Jatim kepada media ini saat menggelar konsolidasi di Sekretariatnya di daerah Jemursari Kota Surabaya. Menurutnya, tantangan Indonesia ke depan akan berbeda dengan saat ini, salah satunya tantangan digitalisasi di semua sektor, ekonomi hukum dan pendidikan.

“Kita butuh pemimpin muda yg dirasa mampu mengatasi persoalan itu. Maka, sosok yang kami rekomendasikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah Bapak Anies Baswedan dan AHY,” katanya menjelaskan, Rabu 22 Maret 2023.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan adanya FPD ini bertujuan untuk membuat lebih muda konsolidasi pesantren di sejumlah desa yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Dibuat suatu perkumpulan atau komunikasi yang lebih bagus dan mempermudah kita membuat suatu acara event atau kegiatan lainnya,” katanya menegaskan.

Waldi menambahkan, berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2021 mencatat 4.452 pesantren tersebar diberbagai kabupaten dan kota dengan jumah santri aktif 323.293 santri mukim. Dan 241.006 santri kalong (istilah lain santri yang tidak mukim).

Jika diperinci, Jember merupakan Kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah paling banyak, yakni 611 pondok pesantren. Kabupaten Sampang menempati urutan kedua dengan 352 pondok pesantren. Setelahnya ada 262 pondok pesantren di Kabupaten Bojonegoro.

“Berikutnya, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Kediri dan Pamekasan masing-masing sebanyak 250 dan 218 pondok pesantren. Lalu, ada 189 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan,” katanya merinci.

“Adapun, Kota Madiun memiliki pondok pesantren paling sedikit di Jawa Timur, yakni hanya 8 pondok pesantren. Di atasnya ada Kota Mojokerto dan Kota Probolinggo dengan jumlah masing-masing 11 dan 13 pondok pesantren,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, generasi generasi hebat di Indonesia itu awalnya dari pesantren pesantren desa yang memang itu punya potensi besar untuk mencetak generasi generasi hebat.

“Nah ini perhatian pemerintah, perhatian semua elemen untuk FPD itu lebih baik ke depan. Karena itu suatu pondasi untuk mencetak generasi emas,” pungkasnya.

Delapan Pemda Komitmen Perbaiki Layanan Publik, Ombudsman Serahkan Piagam Penghargaan

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan piagam penghargaan untuk delapan pemda yang mendapatkan zona kepatuhan tinggi (zona hijau) dalam penilaian survei kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Delapan pemda itu adalah Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Pasuruan, Pemkot Probolinggo, Pemkab Lumajang, Pemkab Tuban, Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Jember.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut di kantornya, Senin (20/3). Dari penerima penghargaan yang hadir, antara lain, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, Sekda Pemkab Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, dan Asisten I Pemkot Surabaya Erna Purnawati.
Agus mengatakan, penyerahan piagam tersebut merupakan rangkaian akhir dari penilaian survei kepatuhan 2022. Pemda yang mendapatkan zona hijau, berhak menerima piagam penghargaan sekaligus raport penilaian. ”Piagam dan raport itu seharusnya diserahkan pada akhir 2022 atau selambat-lambatnya Januari 2023. Namun, kami baru sempat menyerahkan sekarang karena banyaknya kegiatan kantor perwakilan,” kata Agus.
Sebelumnya, ada 15 pemda di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau. Yakni, Pemprov Jawa Timur, Pemkab Ngawi, Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Pasuruan, Pemkot Probolinggo, Pemkab Lumajang, Pemkab Tuban, Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Jember. Lalu, Pemkab Trenggalek, Pemkab Kediri, Pemkab Ponorogo, dan Pemkot Blitar.
Mereka mendapatkan skor kepatuhan tinggi (78-100). Sedang pemda lainnya di Jawa Timur mendapatkan skor kepatuhan sedang atau masuk zona kuning.
Aguis menegaskan, Ombudsman memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegan maladministrasi. Pertama, mendorong kepala daerah mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di seluruh OPD/unit kerja. Kedua, kepala daerah mengevaluasi dan mengawasi dalam pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Ketiga, kepada daerah disarankan memberi apresiasi kepada pimpinan OPD/unit kerja yang mendapatkan zona hijau. Dan, keempat, kepala daerah mendorong pimpinan unit kerja untuk konsisten meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25 Tahun 2009,” kata Agus.
Setelah penyerahan piagam dan raport, masing-masing perwakilan pemda meneguhkan komitmen untuk tetap mematuhi UU No 25 Tahun 2009.
Pemkot Surabaya, misalnya, Erna mengatakan bahwa wali kota memasukkan perbaikan kualitas pelayanan publik dalam perjanjian kerja pimpinan OPD/unit kerja. Salah satunya membuat ruang pelayanan di kelurahan seperti di hotel. ”Yang tidak tercapai nanti dievaluasi,” kata dia. Selain itu, Pemkot Surabaya akan menambah jumlah mal pelayanan publik (MPP) dari dua menjadi lima pada tahun ini. Dua yang sudah beroiperasi MPP Siola dan Menur. Tiga MPP baru adalah TIJ Joyoboyo, Tandes, dan Kenjeran.

Anggota DPR-RI Haerul Amri Minta Pemerintah Jamin Guru Swasta

0

JAKARTA , TelusuR.ID – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohammad Haerul Amri menemui para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), saat melakukan unjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Para guru menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, mengangkat guru swasta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa diskriminasi, termasuk bagi guru TK dan guru PAUD.

Selain itu, membuka kembali inpassing dan penghargaan masa kerja inpassing guru swasta, serta membayarkan tunggakan inpassing guru swasta 2011-2014.

Perwakilan PGSI juga diterima Komisi X DPR RI untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.

“Dulu ada istilah untuk guru, pahlawan tanpa tanda jasa. Saat ini, guru tanpa tanda penghargaan,” ujar Gus Amri, sapaan akrab Haerul Amri.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo – Pasuruan) itu menegaskan, guru sebagai tumpuan harapan pendidikan Indonesia mesti diberi penghargaan setinggi-tingginya.

Pemerintah harus menjamin para guru, termasuk juga bagi para guru yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. Banyak dari mereka yang sudah mengabdikan diri sebagai guru selama puluhan tahun.

“Semoga apa yang menjadi perjuangan para guru bisa segera terwujud. Mudah-mudahan Mas Nadiem (Mendikbud-Ristek) segera memberikan kebijakan yang memihak para guru,” tukas Gus Amri.

New Simpang Tiga (34): HUKUM SECANGKIR KOPI PAGI

0

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Proses. Begitu kata mereka. Satu kata yang enteng diucap dan seharusnya tidak sulit dimaknai. Ia menunjuk satu situasi bahwa segalanya butuh waktu, pendalaman, pematangan, dan ketangguhan sudutt pandang. Ya, proses. Semua tidak boleh berlangsung instan.

Proses. Selain diperlukan untuk bisa sampai dan menyentuh hasil optimal, juga secara alamiah tidak mungkin bisa dihindari. Jalan bim salabim hanyalah milik para pesulap. Lintasan Abrakadabra hanya bisa dilalui oleh pemain sirkus. Sedang diluar itu, semua perlu proses dan butuh rentang waktu.

Tentu saja rentang waktu yang dimaksud itu harus berujung deadline. Tentu, pendalaman dan pematangan yang ditempuh harus bermuara pada terpenuhinya detail sebuah unsur. Ya, bukan proses yang tanpa ujung. Bukan pendalaman yang tanpa kalkulasi. Dan bukan pencarian yang tidak terbatas.

Rentang waktu itu sudah dimulai sejak awal 2023. Tepatnya awal Januari lalu. Berarti sudah berlangsung 3 bulan. Itu belum termasuk tambahan proses pada ruang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Jika dirunut, seluruh proses yang ditempuh sudah memakan waktu dikisaran 6 bulan.

Tiba-tiba topik tentang rentang waktu menjadi sesuatu yang seolah tak terjamah. Ia bergeser makna karena terseret arus subyektivitas. Diksi tentang cukup dan tidak cukup menjadi sesuatu yang personal. Ia cenderung dimaknai sesuai ruang selera dan garis kepentingan. Dan publik, seolah tidak lagi bisa turut campur.

 

Padahal ini hanya persoalan yang terbilang remeh-temeh. Hanya soal dugaan kerugian negara. Sebuah dugaan dengan petunjuk awal yang jelas berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Ini tentang aset daerah yang seharusnya berujung PAD tetapi hasilnya nol rupiah dan nol transaksi sewa.

Praktik itu diketahui berlangsung 5 tahun sejak 2017 hingga 2021. Bukan pembiaran. Karena meskipun terlambat, Bupati akhirnya menerbitkan SK tarif sewa ruko pada 2021. Dimana satu unit ruko ditarif sewa sekitar Rp 100 juta per 5 tahun. Ini bentuk tindaklanjut LHP BPK yang ditolak penghuni ruko.

Tidak semua penghuni, memang. Sebagian ada yang bayar sewa dengan cara diangsur meki tidak pernah diketahui berapa nominal persisnya. Sedang sebagian kecil yang lain sudah melakukan pelunasan. Ditolak, karena pembayaran sewa ruko diwarnai atmosfir tekanan. Dan hari ini, temuan BPK berujung tidak pernah terlunasi.

Korp Adhiyaksa ambil peran. Awalnya masuk ruang Datun. Dimana Jaksa sebagai pengacara negara dilibatkan dalam proses penertiban dan penyelamatan aset daerah. Kemudian dilanjut ke bidang Intel. Yang berarti perkara sudah masuk ranah penegakan hukum. Dan sejak Januari lalu perkara telah beranjak ke tahap Lid bidang Pidsus.

Artinya, bidang Pidsus sudah bekerja dalam rentang 3 bulan. Namun kabar tentang penetapan tersangka tak kunjung terdengar. Mungkin masih dalam proses. Mungkin masih butuh waktu. Dan soal berapa tambahan waktu yang dibutuhkan, serta berapa takaran waktu yang dianggap cukup, hari ini pemaknaan kata ‘proses’ tidak lagi sesuatu yang gampang.

Tafsir tentang terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup, seolah bukan domain publik untuk boleh mencicipi pemahaman. Materi hukum seperti LHP BPK dan SK Bupati tentang tarif sewa ruko, entah dianggap apa. Juga, sikap penghuni ruko yang tak kunjung melakukan pelunasan sewa, entah masuk kategori tafsir yang mana.

Mungkin, tafsir tentang 2 alat bukti yang cukup memang tidak sedangkal yang aku pikir. Sama dangkalnya ketika aku berfikir bahwa menutup ruko atau mengusir penghuni dari sana seharusnya tidak serumit ini. Dan pagi ini, secangkir kopi panas mengajakku tetap terjaga untuk senantiasa bahagia hidup di Indonesia Raya. (din)

Kembangkan Produk Wisata Melalui Analisis Data Desa Wisata

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Akademi Desa Wisata (Demi Dewi) 2023 memasuki hari terakhir. Program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pelaku dan pegiat desa wisata tersebut, fokus mendalami strategi pengembangan ekonomi kreatif untuk penguatan desa wisata.

Berlangsung secara hybrid; daring di zoom cloud meeting dan luring di Hotel ARTOTEL TS Suites Surabaya pada 17 Maret 2023, hadir narasumber seorang data analyst specialist dengan segudang pengalaman yakni Ainun Najib. Ia mengupas tentang manajemen analisis data untuk pengembangan desa wisata.

Manajemen data bagi desa wisata saat ini telah menjadi kebutuhan dalam rangka mengumpulkan dan menganalisis data sebagai cara untuk menawarkan dan mengembangkan produk wisata. Praktisi desa wisata juga harus selalu mengikuti tren permintaan wisata yang ada di masyarakat.

“Sebab itulah para praktisi harus mulai mempelajari cara mudah untuk menganalisis data-data yang dikumpulan dari pengunjung atau wisatawan,” kata Ainun, dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Secara sederhana, pengumpulan dan analisis data untuk pengembangan desa wisata bisa dilakukan dengan pencatatan manual. Pengelola desa wisata yang lebih maju pengelolaannya, juga bisa memanfaatkan teknologi.

“Bisa menggunakan QR Code, google docs, social media ataupun aplikasi yang sejenis untuk mengenali karakteristik pengunjung, pengalaman yang dirasakan saat berkunjung, kritik dan saran untuk pengembangan produk wisata,” ucap Ainun, pemuda asli Gresik Jawa Timur yang sedang meniti karir di Singapura tersebut.

Di akhir pemaparannya, Ia juga menekankan kepada para peserta Demi Dewi 2023 sebagai pengelola desa wisata tidak boleh patah semangat untuk terus berkreasi dari analisis data yang telah diperoleh untuk menjadikan desa wisatanya tangguh dan dapat membangun produk wisatanya secara berkelanjutan.

“Teman-teman, pengelola serta penggerak desa wisata jangan pernah lelah untuk tetap berinovasi dan melalukan modifikasi dalam menghadapi problematika yang datang dalam mengelola desa wisata,” tutur penggagas kawalpemilu.org itu.

Sementara itu, Dwi Ariady Kusuma founder akademi desa wisata mengungkapkan bahwa materi tentang manajemen analisis data merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan desa wisata.

“Hasil kajian FGD Tim Ahli akademi desa wisata beberapa waktu lalu telah merumuskan bahwa manajemen analisa data adalah salah satu kebutuhan utama bagi pengelola desa wisata,” ujar Ari.

Temuan dari tim ahli tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh tim pelaksana Akademi Desa Wisata untuk dijadikan sebagai salah satu materi pokok dalam pelatihan tahun ini.

“Paparan mas Ainun sangat dinantikan oleh seluruh peserta, tak hanya pematerinya yang dianggap menarik karena sangat dikenal publik, tetapi para peserta juga antusias bertanya dan penasaran tentang pentingnya data sebagai instrumen pengembangan desa wisata,” ungkap Ari, mantan stafsus Mensos RI era Khofifah Indar Parawansa.

Sebagai informasi tambahan bahwa Pelatihan Akademi Desa Wisata ini turut didukung oleh sejumlah institusi, diantaranya Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, LPPM Unesa dan beberapa pihak swasta meliputi Sampoerna untuk Indonesia, PT Solusi Bangun Indonesia, Bank Jatim, Bank UMKM Jatim, Grab Indonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Tak ketinggalan, Media Times Indonesia turut ambil bagian memberikan dukungan. (*)

Kader PKS Berbaur dengan Ribuan Warga Turut Sambut Kehadiran Anies Baswedan, Ketua PKS Jatim: Terima Kasih, Ini Wujud Kerinduan

0

SURABAYA, TelusuR.ID – Kedatangan Bakal Calon Presiden yang diusung PKS, Nasdem dan Partai Demokrat, Anies Rasyid Baswedan di Bandara Internasional Juanda, Jumat (17/3/2023) disambut meriah masyarakat. Ribuan masyarakat itu berebut jabat tangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Tak hanya masyarakat umum dan relawan, Kader PKS Jawa Timur pun turut serta menyambut. Sambutan meriah masyarakat itu, diapresiasi Ketua DPW PKS Jawa Timur yang juga turut mendampingi Anies Baswedan di Bandara.

Menanggapi antusiasme relawan dan masyarakat Surabaya, Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan memberi apresiasi.

“Terima kasih warga Surabaya, warga Jawa Timur. Antusiasme masyarakat ini, wujud kerinduan. Jadi awal yang baik, tanda kemenangan Pak Anies di Jawa Timur,” kata Irwan dalam keterngannya, Sabtu (18/3/2023).

Irwan juga menyampaikan, beberapa waktu sebelumnya, ia bertemu langsung dengan puluhan simpul relawan Anies Baswedan.

“Saya melihat semangat dan antusias yang sama, luar biasa,” kata pria 47 tahun itu.

Tak hanya itu, Irwan juga merasakan hal yang sama saat beberapa waktu lalu Irwan bertemu dengan para kiai, ulama dan habaib di Madura.

“Ulama dan habaib di Madura komitmen mendukung Pak Anies, alhamdulillah,” ujar alumnus FISIP Unair ini.

Pria yang akrab disapa Kang Irwan itu mengatakan, PKS Jawa Timur sebagaimana arahan DPP dan Presiden PKS di momentum rakernas, harus menjalankan komitmen untuk kerja keras, cerdas, ikhlas, dan tuntas untuk memenangkan PKS dan Mas Anies.

Untuk itu, PKS Jatim turut menyambut kedatangan mas Anies di Jawa Timur. Semua pengurus, anggota ikut berpartisipasi dan membawa relawan untuk hadir di semua tempat acara bersama mas Anies.” pungkas Kang Irwan.

Kunjungan Anies Rasyid Baswedan di Jawa Timur diagendakan selama 3 hari hingga Ahad, 19 Maret 2023.

Selain bertemu warga dan Relawan Anies di Surabaya, Anies diagendakan berkunjung ke Sampang untuk menemui ulama, habaib dan kiai seluruh Madura di Sampang. (*)