Heboh Seragam Rp2 Juta di SMAN Jogoroto-Mojoagung, Wagub Jatim Ingatkan Ancaman Nonjob bagi Pelanggar

Bagikan :

Wagub Jatim Tegaskan Larangan Jual Seragam Sekolah Masih Berlaku, Isyaratkan Sanksi bagi Pelanggar

SURABAYA,TelusuR.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan larangan penjualan paket seragam oleh pihak sekolah masih berlaku hingga saat ini. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyusul mencuatnya dugaan praktik penjualan paket seragam di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang menjadi sorotan publik.

Pernyataan itu disampaikan Emil setelah tim redaksi Telusur.id mengirimkan tiga laporan investigasi mengenai persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp. Ketiga laporan itu memuat keluhan wali murid terkait harga paket seragam yang mencapai sekitar Rp2 juta, tidak adanya rincian harga maupun kuitansi pembelian, kritik dari tokoh masyarakat, hingga pandangan pakar hukum yang menilai persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana.

Menanggapi laporan tersebut, Emil menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai larangan penjualan seragam oleh sekolah masih tetap berlaku.

“Bu Gubernur sudah melarang penjualan paket seragam sekolah oleh pihak sekolah sejak 2023. Larangan tersebut masih berlaku sampai sekarang,” ujar Emil kepada Telusur.id melalui pesan WhatsApp, kamis (23/07/26).

Jawaban singkat itu sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak pernah mencabut kebijakan yang diterbitkan pada 2023 sebagai upaya menghentikan praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan negeri.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil Pemprov Jatim terhadap dugaan praktik yang terjadi di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, Emil tidak memberikan penjelasan tambahan. Ia justru mengirimkan tangkapan layar pemberitaan Detik.com berjudul “Khofifah: Kacabdin-Kepsek yang Bisnis Seragam Sekolah Bakal Di-nonjob-kan.”

Pengiriman tangkapan layar tersebut mengacu pada pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang pernah menegaskan sanksi tegas bagi kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang terbukti terlibat dalam bisnis penjualan seragam sekolah. Dalam kebijakan itu, pencopotan dari jabatan atau nonjob menjadi salah satu konsekuensi bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut.

Meski belum menyampaikan langkah penanganan secara spesifik terhadap dua sekolah yang kini menjadi sorotan, respons Wakil Gubernur menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berpegang pada kebijakan larangan yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir.

Kasus di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung mencuat setelah Telusur.id menerima berbagai keluhan dari orang tua peserta didik baru. Mereka mengaku diminta membeli paket seragam dengan nilai sekitar Rp2 juta, namun tidak memperoleh rincian harga setiap jenis seragam maupun bukti pembayaran berupa kuitansi.

Minimnya transparansi itu memunculkan pertanyaan dari para wali murid mengenai mekanisme penjualan paket seragam di lingkungan sekolah negeri, terlebih larangan penjualan oleh sekolah telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2023.

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik. Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Gus Faiz, mengingatkan agar pendidikan tidak dijadikan ruang yang semakin membebani ekonomi masyarakat. Sementara itu, pakar hukum Dr. Ahmad Solikhin Rusli S.H.,M.H menilai apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap regulasi maupun penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN Jogoroto maupun SMAN Mojoagung belum memberikan tanggapan resmi atas substansi pemberitaan Telusur.id maupun respons Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dugaan praktik penjualan paket seragam di kedua sekolah tersebut.

Dengan penegasan kembali dari Wakil Gubernur Jawa Timur, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, apabila larangan itu memang masih berlaku, maka efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan akan menjadi ukuran sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *