Alasan ‘Luar Wewenang’, Ketua Komisi D DPRD Jombang Tolak Audiensi Sejarah Bung Karno

0
106 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh para pemerhati dan pegiat sejarah di Kabupaten Jombang. Hal ini dipicu oleh sikap Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang enggan menemui para penelusur sejarah untuk beraudiensi terkait jejak kelahiran Sang Proklamator, Ir. Soekarno, di Ploso.

Penolakan tersebut menjadi buntut dari sikap Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mochamad Agung Natsir, yang disampaikan pada Kamis (2/4/2026). Sikap ini dinilai melukai semangat para pegiat yang selama ini berjuang mengungkap fakta historis Bung Karno di tanah Jombang.

Informasi penolakan ini diterima oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang selaku pihak yang melayangkan surat permohonan audiensi. Alih-alih mendapatkan jadwal pertemuan, TACB justru mendapatkan jawaban yang dinilai diplomatis namun menutup pintu dialog.

Melalui pesan singkat, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Mochamad Agung Natsir, awalnya menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap sejarah Bung Karno. Ia mengakui kontribusi besar Sang Proklamator bagi bangsa Indonesia dan dunia internasional.

Namun, Agung menegaskan bahwa substansi materi yang diajukan oleh para pegiat sejarah tersebut berada di luar ranah kewenangan Komisi D. Ia menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan kepada instansi lain yang dianggap lebih memiliki kewenangan relevan.

“Kami menyarankan agar dapat disampaikan kepada pihak atau instansi yang memiliki kewenangan di tingkat yang lebih relevan. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih,” tulis Agung Natsir dalam keterangannya melalui pesan digital.

Sikap dingin dari pimpinan Komisi D ini langsung memantik reaksi keras dari salah satu penelusur sejarah Jombang, Moch. Faisol. Ia sangat menyayangkan ketidakhadiran dewan sebagai fasilitator aspirasi masyarakat dalam isu pelestarian nilai sejarah.

Faisol menilai dewan terkesan “tidak berani” atau sengaja membatalkan pertemuan yang sebenarnya sudah diagendakan sebelumnya. Baginya, penolakan ini menjadi preseden buruk bagi komunikasi antara wakil rakyat dan komunitas pelestari budaya.

Lebih lanjut, Faisol mengkritik jawaban dewan yang dianggap menggantung dan tidak solutif. Ia mempertanyakan instansi mana yang dimaksud lebih berwenang, mengingat DPRD seharusnya menjadi jembatan awal bagi kebijakan daerah.

“Sebab tanpa memberi solusi, harus ke pihak mana yang dimaksud lebih memiliki kewenangan dan lebih relevan tersebut?” tandas Faisol dengan nada kecewa saat menanggapi alasan penolakan tersebut.

Untuk diketahui, upaya audiensi ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak bulan Februari 2026 yang lalu. Saat itu, TACB Kabupaten Jombang secara resmi berkirim surat kepada DPRD untuk membahas urgensi sejarah kelahiran Bung Karno di wilayah Ploso, Jombang.

Dalam surat permohonan tersebut, TACB tidak bergerak sendirian. Mereka menggandeng berbagai elemen masyarakat dan komunitas sejarah yang memiliki perhatian khusus terhadap titik nol perjalanan hidup Bung Karno.

Daftar peserta audiensi yang sedianya hadir meliputi perwakilan Kompas Jombang, Titik Nol Soekarno, hingga Situs Persada Soekarno Kediri. Bahkan, tokoh warga lokal dari Ploso pun direncanakan ikut serta untuk memberikan kesaksian dan dukungan data.

Kini, para pegiat sejarah Jombang merasa aspirasi mereka terbentur tembok birokrasi di gedung wakil rakyat. Padahal, pengungkapan sejarah kelahiran tokoh bangsa di Jombang dianggap sebagai aset intelektual dan identitas daerah yang tak ternilai harganya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini