Kualitas Proyek Buruk, DPRD Jombang Soroti Insiden Ambruknya Atap Kanopi Pasar Ploso

0
54 views
Bagikan :

JOMBANG, TELUSUR.ID – Insiden ambruknya material atap kanopi teras, kaca segitiga, hingga neon box di Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu reaksi keras dari parlemen setempat. Kejadian ini menjadi momentum evaluasi total terhadap seluruh pengerjaan proyek pasar tersebut.

Merespons insiden itu, Komisi C DPRD Jombang bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (2/4/2026). Sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan klarifikasi, mulai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas PUPR, kontraktor, hingga pengawas proyek.

Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, terungkap berbagai fakta mengejutkan di balik pengerjaan proyek Pasar Ploso. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah adanya dugaan kejanggalan dalam sistem manajerial pengerjaan di lapangan.

Dewan menemukan indikasi bahwa peran konsultan perencanaan dan konsultan pengawas proyek diduga dikendalikan oleh oknum yang sama. Meski menggunakan bendera badan usaha atau CV yang berbeda, aktor di baliknya disinyalir masih satu lingkaran.

Temuan ini lantas memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam proyek strategis tersebut. Padahal, pembangunan Pasar Ploso ini menelan anggaran negara yang tidak sedikit, yakni mencapai sekitar Rp 3,9 miliar.

Sekretaris Komisi C DPRD Jombang, Taufiqi Fakkarudin Assilahi, mengungkapkan bahwa pihak Disdagrin sendiri tidak menampik adanya masalah pada proyek tersebut. Secara terbuka, Disdagrin mengakui bahwa mutu pengerjaan fisik bangunan memang jauh dari harapan.

“Kepala Disdagrin tadi jujur menyampaikan bahwa kualitas bangunannya memang jelek,” ujar Taufiqi Kamis (2/4/2026) dikutip Telusur.id.

Senada dengan Taufiqi, anggota Komisi C DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, memberikan kritik pedas terhadap hasil pengerjaan fisik proyek. Ia menilai ambruknya bagian bangunan adalah konsekuensi logis dari buruknya kualitas material dan pengerjaan.

Mas’ud menegaskan, rendahnya kualitas proyek ini tidak lepas dari praktik peran ganda antara perencana dan pengawas. “Ini betul-betul pekerjaan yang sangat jelek. Konsultan pengawas dan perencanaan ini jadi satu, meskipun beda CV,” tegas Mas’ud dengan nada kecewa.

Ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad atau yang akrab disapa Gus Heri, menyatakan pihaknya telah merumuskan langkah tegas. DPRD telah menyusun rekomendasi formal untuk menindaklanjuti kegagalan konstruksi pada kanopi pasar tersebut.

Gus Heri menggarisbawahi dua persoalan fundamental yang tidak bisa ditoleransi. Pertama adalah rendahnya mutu bangunan yang membahayakan publik, dan kedua adalah aspek etika serta regulasi terkait dugaan konflik kepentingan pihak konsultan.

“Yang pertama kualitas bangunannya jelek, yang kedua ada konflik kepentingan karena pihak yang merencanakan sekaligus mengawasi proyek tersebut,” jelas Gus Heri merinci hasil rapat.

Sebagai langkah konkret, Komisi C merekomendasikan agar segera dilakukan audit independen secara menyeluruh. Audit ini krusial untuk membedah apakah realisasi fisik di lapangan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disepakati.

“Kami mendorong audit independen untuk memastikan spesifikasi pekerjaan. Selanjutnya, keputusan teknis dan kebijakan ada di tangan pimpinan DPRD,” tambah Gus Heri.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menyatakan hasil RDP menjadi bahan evaluasi agar setiap pihak bekerja sesuai porsinya. Ia mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi antara perencana, pelaksana, dan pengawas untuk menjaga objektivitas.

“Tugas perencana, pelaksana, dan pengawas itu berbeda. Kami menyarankan jangan sampai ada konflik kepentingan, karena secara aturan perencana tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengawas,” tutur Bustomi.

Mengenai usulan audit eksternal, Bustomi sepakat bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh tim profesi ahli yang memiliki kredibilitas tinggi. Ia menekankan bahwa lembaga independen tersebut harus bekerja secara objektif tanpa intervensi pihak manapun.

“Iya, direkomendasikan audit dari tim profesi ahli. Terkait teknis pemanggilan tim ahli tersebut, anggaran pembiayaannya dibebankan kepada pihak pemohon,” pungkas Bustomi menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan