JAKARTA, TELUSUR.ID – Ketua Umum terpilih Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Slamet Ariyadi bersama Akhmad Muqowam mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait sengketa dualisme kepengurusan PB IKA PMII.
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi juga sebelumnya menggugat Kementerian Hukum yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, No.AHU-0000589.AH.01.08. tahun 2025 terkait persetujuan PB IKA PMII pimpinan Fathan Subchi.
Ketua Tim Hukum PB IKA PMII, Abdul Aziz didampingi Amirudin dan Afriendi Sikumbang menyampaikan adanya upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini, yang dalam waktu segera siap diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini, konfirmasinya tunggal.
“Walaupun proses hukum yang sedang berjalan tidak serta membatalkan keabsahan kepengurusan, legitimasi kepemimpinan PB IKA PMII Fathan Subchi belumlah legitimate hingga terbitnya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelas Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12).
Menurutnya, upaya Banding yang menjadi hak konstitusional Akhmad Muqowam selaku Pembanding I (Penggugat) dan Slamet Ariyadi selaku Pembanding II (Penggugat) bukan sekadar formalitas hukum.
Melainkan mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan guna menggali keadilan substansial. Principal kami menilai, bahwa Putusan PTUN patut diduga mengandung unsur cacat logika (sesat pikir, kesalahan logika, kekeliruan bernalar).
“Mengapa demikian? Karena secara kasat mata, hakim mengabaikan sajian fakta persidangan yang sistematis dan tak terbantahkan,” beber Aziz yang juga Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Apalagi, lanjut dia, dalam fakta persidangan, dengan terang Penggugat mampu membuktikan dalil gugatan dengan bukti-bukti yang memiliki derajat pembuktian standar umum dalam perkara perdata, yang bersifat “kemungkinan besar”.
“Bahwa fakta-fakta yang diklaim lebih mungkin benar daripada tidak benar. Lebih dari 50% kemungkinan benar,” tandasnya.
Sejatinya, jelas dia, dalam memutus perkara, hakim memahami secara komprehensif dari tujuan hukum yang mengandung tiga nilai dasar filosofis, yaitu mewujudkan keadilan (gerechtigkeit), kepastian (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmaerten).
“Bukan sebaliknya, tutup mata akan kebenaran yang potensial mengangkangi keadilan. Melanggar prinsip-prinsip keadilan, hukum, dan etika. Singkatnya, hakim haruslah independen dan imparsial. Tidak memihak salah satu pihak dan tidak bisa dipengaruhi oleh salah satu pihak,” lanjutnya.
Ia menilai, jika mencermati Putusan PTUN terhadap gugatan principal kami yang “tidak diterima” atau “tidak dapat diterima”, menyebutkan bahwa, obyek gugatan merupakan sengketa internal Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, harus diselesaikan menurut AD/ART IKA PMII, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
“Jika tidak mencapai kata “sepakat”, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa,” ungkapnya.
Masih menurutnya, apabila mediasi tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas, dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri, termasuk pembatalan Akta Notariil Perubahan Perkumpulan yang menjadi salah satu dasar persyaratan (online) dalam penerbitan AHU yang kini menjadi obyek sengketa.
Di sisi lain, sebelum AHU terbit, principal pihaknya juga telah bersurat pada Kementerian Hukum agar tidak menyetujui perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang sedang sengketa.
“Tetapi, bukannya Kementerian Hukum mendorong agar diselesaikan di internal Ormas, dan memfasilitasi mediasi, justru dengan segera mengesahkan salah satu pihak yang patut diduga menggunakan Akta Notariil tidak asli alias duplikasi di mana “asli” hanya ada satu di tangan principal kami,” tambahnya.
Kata dia, inilah kelemahan pendaftaran AHU secara online, dan Kementerian Hukum tidak taat pada regulasi hukum yang ada, dan potensial mengobok-obok IKA PMII.
Maka dari itu, ia menegaskan, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, diharapkan menerima dan mengabulkan permohonan Banding dengan berpedoman pada irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Nomor: 222/G/2025/PTUN.JKT. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tertanggal 12 April 2025,” pungkasnya.