LBHAM Desak BGN Tutup Permanen SPPG Yayasan Sehat Tempat Makan di Kabuh Jombang

Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID — Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sehat Tempat Makan di Dusun Brumbung, Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Desakan itu disampaikan setelah adanya temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. LBHAM menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut standar pengolahan dan keamanan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua LBHAM, Gus Faiz, meminta BGN tidak berhenti pada evaluasi administratif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan SPPG tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan, operasionalnya dinilai perlu dihentikan, bahkan ditutup secara permanen apabila pelanggarannya tergolong serius dan mendasar.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keamanan dan keselamatan makanan yang dikonsumsi anak-anak serta masyarakat penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis,” kata Gus Faiz kepada telusur.id jumat 04/09/26.

Temuan Lapangan Jangan Berhenti di Atas Kertas

Menurut LBHAM, sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan pemerintah daerah perlu dibuka secara transparan. Aspek yang dipersoalkan antara lain kesiapan peralatan, sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kebersihan, proses pengolahan makanan, hingga menu yang disiapkan.

LBHAM menilai seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan merupakan akibat kelalaian, ketidaksiapan pengelola, atau terdapat faktor lain yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai persoalan ini tidak cukup hanya disebut sebagai kelalaian administratif. Adanya dugaan ketidaksiapan pada aspek peralatan, sistem IPAL, kebersihan, pengolahan hingga menu makanan harus diperiksa secara serius,” ujar Gus Faiz.

Menurut dia, standar keamanan pangan tidak semestinya ditempatkan sebagai formalitas dalam pelaksanaan program MBG.

Sebab, ketika makanan tersebut diberikan kepada anak-anak, persoalannya bukan lagi sekadar apakah dapur memenuhi persyaratan administratif, melainkan apakah makanan yang keluar dari dapur tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi.

BGN Diminta Berani Menghentikan Operasional

LBHAM meminta BGN melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPPG Yayasan Sehat Tempat Makan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar keselamatan dan kelayakan, operasional SPPG diminta dihentikan sampai seluruh persoalan dinyatakan telah diperbaiki dan memenuhi ketentuan.

Namun, jika pelanggaran yang ditemukan terbukti serius dan mendasar, LBHAM meminta BGN mengambil langkah lebih tegas berupa pencabutan izin atau penghentian operasional secara permanen.

“BGN harus menunjukkan bahwa keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Jangan mempertahankan SPPG hanya karena mengejar target program apabila standar keamanan dan kelayakan makanan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Pertanyaan Besar di Balik Pengawasan MBG

Desakan LBHAM juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan dalam program MBG.

Program tersebut membawa tujuan besar: memastikan anak-anak memperoleh asupan makanan bergizi. Namun tujuan itu akan kehilangan makna apabila standar kebersihan, keamanan pangan, dan kelayakan dapur tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, LBHAM meminta BGN menjawab sejumlah persoalan secara terbuka.

Apakah seluruh persyaratan SPPG telah dipenuhi sebelum operasional berjalan?

Apakah temuan Sekda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh BGN?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan di lapangan?

Dan yang paling penting, apakah SPPG tetap diperbolehkan beroperasi ketika ditemukan persoalan yang berpotensi memengaruhi keamanan makanan penerima manfaat?

Bagi LBHAM, pertanyaan tersebut harus dijawab dengan tindakan, bukan sekadar administrasi dan laporan.

Jika Ada Unsur Pelanggaran Hukum, Minta Diproses

Selain meminta evaluasi dan penghentian operasional apabila terbukti tidak memenuhi standar, LBHAM juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Faiz.

LBHAM menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program MBG. Sebaliknya, pengawasan yang ketat dinilai penting agar program yang menyasar kebutuhan dasar anak-anak tersebut tidak kehilangan kepercayaan publik.

Jangan Pertaruhkan Keselamatan Anak

Program Makan Bergizi Gratis pada akhirnya bukan hanya persoalan jumlah porsi yang disalurkan atau seberapa cepat program berjalan.

Ada anak-anak yang menerima dan mengonsumsi makanan tersebut setiap hari.

Karena itu, setiap dapur penyedia makanan harus mampu memastikan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya memenuhi unsur gizi, tetapi juga aman, higienis, dan layak dikonsumsi.

LBHAM meminta BGN menjadikan keselamatan penerima manfaat sebagai batas yang tidak boleh ditawar.

“Makanan bergizi adalah hak anak. Jangan jadikan keselamatan anak sebagai taruhan,” pungkas Gus Faiz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *