Dr Didi Sungkono: Gugatan Perdata Tak Otomatis Hentikan Proses Pidana
SURABAYA — Gugatan perdata tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses laporan pidana. Namun, dalam kondisi tertentu, proses pidana dapat dipertimbangkan untuk ditunda apabila perkara perdata lebih dahulu harus diputus untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., saat menanggapi perkara yang bermula…