JOMBANG, TelusuR.id — Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang memastikan bakal terus mengawal proses hukum dugaan pelanggaran hak asasi berupa pemecatan sepihak yang menimpa seorang guru PNS setempat, Dharu.
Pendampingan hukum tersebut diwujudkan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya terhadap Bupati Jombang.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM, menegaskan bahwa legal action ini diambil lantaran sudah tidak ada lagi ruang pemenuhan hak asasi bagi korban di tingkat Pemerintah Kabupaten Jombang.
Sosok yang akrab disapa Gus Faiz tersebut menilai gugatan ini penting untuk menegaskan bahwa seluruh pejabat publik wajib tunduk pada hukum.
Gus Faiz menegaskan, Pemkab Jombang maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengeluarkan kebijakan yang menabrak aturan hukum dan merugikan warga.
“Langkah hukum ini penting agar pejabat tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum, melanggar hierarki peraturan, atau merugikan masyarakat,” kata Gus Faiz, kepada Telusur.id, Selasa (11/8/2026).
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, Bupati Jombang dinilai wajib patuh pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta UU Guru dan Dosen.
Gus Faiz mengingatkan bahwa bupati sama sekali tidak memiliki kewenangan subjektif maupun hak mutlak untuk memecat pegawai secara sewenang-wenang.
Seluruh proses pemberhentian ASN terikat ketat oleh asas legalitas yang diatur dalam kerangka Hukum Administrasi Negara.
Di arena peradilan, ia menantang Keberanian Bupati Jombang untuk menghadapi sendiri proses persidangan gugatan di PTTUN Surabaya.
LBHAM Jombang menduga kuat adanya cacat hukum mendasar dalam proses pemecatan Guru PNS Dharu oleh Bupati Jombang.
Dugaan cacat hukum tersebut mencakup dua ranah utama, yakni cacat prosedur dan cacat substansi.
Dari sisi prosedur, penjatuhan sanksi berat diduga kuat dilakukan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan tertulis terlebih dahulu.
Sementara dari sisi substansi, alasan pemecatan dinilai sangat subjektif dan sarat dengan nuansa sentimen pribadi.
Gus Faiz mengingatkan bahwa peran utama PPK adalah memperbaiki kinerja dan pelayanan birokrasi berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Bupati diimbau untuk berfokus pada tata kelola pemerintahan yang sehat, ketimbang melontarkan penjatuhan hukuman yang cenderung bernuansa kesewenang-wenangan.