Soal Dukungan Calon Ketum PBNU, KMNJ Ingatkan Pengurus NU Harus Lewat Pleno

Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id — Mekanisme pemberian dukungan resmi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) maupun Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kepada calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ditegaskan harus mengacu pada aturan organisasi. Langkah tersebut wajib diputuskan melalui rapat pleno resmi, bukan sekadar klaim sepihak.

Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ), AH. Hamdah. Ia menegaskan bahwa PWNU dan PCNU merupakan kepengurusan tingkat wilayah dan cabang yang bersifat kolektif kolegial dalam mengambil setiap kebijakan strategis.

Menurut Hamdah, kebijakan penting seperti memberikan dukungan atau rekomendasi calon ketua umum di arena Muktamar harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus harian atau rapat pleno gabungan. Langkah ini krusial untuk menjaga marwah dan keabsahan keputusan jam’iyah.

“Dukungan yang tidak melalui mekanisme organisasi yang benar berisiko menjadi tidak sah atau menimbulkan polemik di internal wilayah maupun cabang itu sendiri,” ujar Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ), AH. Hamdah kepada Telusur.id, Minggu (26/7/2026).

Hamdah menjelaskan, saat pelaksanaan Muktamar berlangsung, keabsahan suara atau dukungan dari sebuah PWNU maupun PCNU dibuktikan dengan mandat resmi. Selain itu, dokumen administratif yang sah dari pengurus yang bersangkutan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan organisasi harus berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Prinsip konstitusional ini berlaku mengikat bagi seluruh jajaran kepengurusan di semua tingkatan.

Dalam memberikan suara saat konferensi atau Muktamar, kata Hamdah, seorang Ketua PCNU maupun PWNU tidak boleh memilih berdasarkan keinginan personal. Terlebih lagi, keputusan tersebut tidak boleh disetir oleh intervensi pihak luar.

Pilihan yang diambil harus sepenuhnya berdasar pada hasil rapat pleno organisasi. Dengan demikian, aspirasi yang dibawa ke arena Muktamar murni merupakan aspirasi lembaga atau organisasi, bukan aspirasi individu pengurus.

Aturan mengenai hal tersebut telah tertuang secara eksplisit dalam AD/ART Nahdlatul Ulama, yakni AD Pasal 27 dan ART Pasal 91. Ketentuan ini mengatur secara rigid bahwa keputusan organisasi, termasuk pemberian suara saat pemilihan ketua, wajib melalui rapat pleno.

Hasil rapat pleno terkait siapa calon ketua yang akan dipilih nantinya harus dituangkan dalam berita acara secara terbuka. Dokumen resmi tersebut hendaknya dibacakan secara transparan saat pelaksanaan konferensi atau Muktamar.

“Misalnya, PWNU Jawa Timur dalam Muktamar NU memilih kiai tertentu sebagai calon Ketua PBNU, atau PCNU Jombang memilih kiai tertentu. Hal itu harus disampaikan secara terbuka,” tutur Hamdah.

Transparansi ini penting untuk menjaga integritas para pemegang mandat. Jangan sampai terjadi situasi ketika rapat pleno memutuskan memilih calon A, namun pemegang mandat di arena Muktamar justru membelot dengan memilih calon B.

Di sisi lain, Hamdah mengapresiasi langkah PWNU Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah mengumumkan secara terbuka (declare) calon Ketua PBNU yang akan mereka pilih. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk inovasi positif untuk mencegah praktik suap atau riswah.

Kendati demikian, ia memberi catatan agar pada sesi pleno pemilihan di Muktamar, para pemilik suara berani bersuara secara terbuka (voting terbuka). Konsistensi terhadap komitmen yang telah diumumkan menjadi ujian utama integritas para pengurus.

“Jangan sampai masuk angin dan berubah pilihan hanya karena ‘angin surga’ dari kandidat calon lain,” imbau Hamdah menegaskan.

Hamdah meyakini, jika seluruh PWNU dan PCNU memberikan suara berdasarkan hasil rapat pleno serta menerapkan sistem voting terbuka, forum Muktamar yang ceria dan gembira dapat terwujud. Ia pun berharap PCNU Jombang dan wilayah lain dapat mengikuti langkah ini demi kelancaran Muktamar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *